PESAN UNTUK PRESIDEN
"Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)"
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya". Ironis atas perilaku para pengelola negeri dan pemilik banyak uang. Sebab, istilah mafia Peradilan di Indonesia, bukan sekadar isapan jempol, kasus WILDAN si Hackher Jember adalah contoh kasus kecil dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat kecil karena ketidak-tahuan, Indonesia belum berhak menyandang negara Hukum, tetapi lebih kepada negara Kekuasaan.
Banyak kasus besar tak pernah berujung pangkal & serius ditangani,hukum hanya sekedar atraksi badut dan pesulap yang bisa dipertontonkan dengan tawa terbahak para cukong cukong dan para pembesar.
Kasus yang juga tak serius diperkarakan dalam ranah hukum lainnya adalah,Tragedi Semangi, Trisakti, pembunuhan atas Munir, dan terbaru adalah century, tak pernah ada niatan keseriusan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, padahal janji politik mencatat bahwa beliau akan serius mengedepankan penegakkan hukum di negeri Ini.
Kasus Wildan yang mampu meretas situs www.presidensby.info yang diancam pasal 51 ayat 1 dg tuntutan maksimal 12 tahun dan denda 12 milyar, coba bandingkan dengan kasus suap Angelina Sondakh yang merugikan negara 1,2 Trilyun hanya mendapat ganjaran 4 tahun 6 bulan dan denda 250 juta. walau pun putusan sidang kasus Wildan belum diputuskan tetapi, keseriusan penegak hukum di negeri ini patut dipertanyakan.
Kasus cybercrime yang menimpa Wildan yang mampu meretas situs pribadi Presiden bukanlah kasus serius, terlihat dari situs tersebut hanya menampilkan foto & agenda kegiatan orang nomor 1 di republik ini,tidak ada yang istimewa, yang istimewa adalah ketidak tahuan & keisengan Wildan berbuah tuntutan hukum karena Indonesia menganut Jargon Negara hukum dan terkontaminasi kekuasaan. Wildan seharusnya mendapat penghargaan dan diundang Presiden, atas prestasinya, mengapa? karena keluguan dia mampu meretas situs pribadi Presiden, seharusnya jika dianggap situs tersebut secret yang pertama dituntut adalah IT dari pengelola situs tersebut, yang lalai dan tidak save. bukankah IT kepresidenan itu para tukang insinyur, lalu mereka bisa apa? mampu dikalahkan lulusan STM yang otodidak komputer.
Keprihatinan saya ini, atas kasus Wildan mendesak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono agar memberikan Ampunan Grasi terhadap Wildan, dan mengajak masyarakat untuk mendukung Wildan, anak bangsa terbebas dari tuntutan hukum, dan disekolahkan ( mendapat beasiswa ) untuk nantinya mengganti posisi para IT yang kurang kompeten, atau dipekerjakan untuk menangani cyber crime di Indonesia.
" Negara Hukum bisa terbangun jika hukum itu berpihak pada seluruh lapisan, bukan hanya pada sebagian golongan."
R. Anton Budi Indrayana Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |