Petisi 3000 : Dukungan Untuk DKPP RI Pecat Ketua KPUD Buru
sesuai undang undang dan peraturan yg berlaku UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU NO : 7, 11 14 dan 15 Tahun 2016
Telah mengagendakan pentahapan hingga proses pemungutan suara di TPS.
Olehnya itu KPUD Kabupaten Buru telah mengesampingkan apa yg menjadi dasar pelaksanaan sesuai Undang undang dan peraturan ,
Sehingga proses pentahapan maupun pelaksanaan pemungutan suara telah di pandang menyalahi mekanisme oleh karena kepentingan tertentu, diantaranya
- Inkonsisten Penetapan DPT oleh KPUD Kabupten Buru . Yang Bermasalah Syarat pesanan Kepentingan
- Perekrutan KPPS Desa Namlea Oleh PPK Kec. Namlea Atas intruksi KPUD tertanggal 1-3 Februari 2017 yg nyata telah di luar jadwal penetapan sesuai PKPU
- KPUD Kabupaten Buru tidak mendistribusikan Surat Keterangan ( Suket ) dari Disdukcapil Kabupaten Buru lewat Petugas KPPS.
Aliansi Peduli Masyarakat Bupolo Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |