PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN
Bapak H ,Ir .Joko Widodo Presiden RI ,Yth,
Bahwa dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan ,mekanisme kenaikan upah diatur berdasarkan persentase Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi ,tidak lagi diatur berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Hal tersebut bertentangan dengan UNDANG -UNDANG DASAR 1945 Pasal 27 ayat (2) " tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan " dan Pasal 28D ayat (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja " serta UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 88,pasal 89 dan 98 maka dengan ini kami Buruh dan Rakyat Indonesia ,menuntut kepada Bapak selaku Presiden RI Untuk :
- Mencabut dan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
- Tidak memberlakukan Formula Kenaikan Upah Minimum berdasarkan Inflasi + PDB (Pertumbuhab Ekonomi)
- Naikan UMP/UMK 2016 Sebesar RP.500.000-, atau 25% dan berlaku upah minimum sektoral di seluruh wilayah provinsi /daerah dengan besaran 10-25% lebih tinggi dari UMP /UMK tahun 2016 yang diputuskan.
heri irawan Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |