Punya Mobil = Punya Garasi, Jangan Parkir di Pinggir Jalan

Di dalam konstitusi kita yakni dalam Pasal 27 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, semua orang kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya antara tetangga wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. 
 
Mengenai jalan di perumahan diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”) yang mengatakan bahwa “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Oleh karena itu, sudah menjadi hak kita semua untuk dapat mempergunakan jalan di depan rumah kita dan di lingkungan perumahan kita dengan nyaman.

Tapi tentu saja, apabila tetangga kita ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya untuk acara-acara tertentu, dan sudah meminta izin tetangga sekitar, sebagai warga yang baik kita harus bertoleransi.