Save William Aditya Anggota DPRD DKI
William Aditya Sarana ilaporkan oleh warga bernama Sugiyanto (yang ternyata adalah Ketua LSM Pro Anies) ke Dewan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar KOde Etik Anggota DPRD karena mengunggah rencana KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) ke media sosial. Sedangkan rencana KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta.
Apa yang dilakukan William di media sosial dan dilakukan konferensi pers, Dianggap menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini.
Pertama. berdasar UU Kterbukaan informasi publik tindakan William tidaklah salah. KUA PPAS yang diunggahnya di medsosnya sudah terlebih dahulu diunggah di web milik pemprov DKI yang artinya itu sudah merupakan informasi publik. William mengamabil informasi itu dan menyebarkannya ke publik tanpa menambahi atau menguranginya. Ia mengambil informsi publik untuk kemudian disebaangrkan ke publik yang lain.Kita berharap Dewan Kehormatan DPRD DKI Jakarta bersikap objektif dan profesional. Menurut penulis William dengan tindakannya tidaklah melanggar kode etik dan juga hukum formal.
Kedua, soal kegaduhan yang ditimbulkan adalah hal wajar. Jika KUA PPAS atau RAPBD yang sifatnya masih sementara itu tidak janggal maka tidak akan ada kegaduhan publik.
Ketiga, soal image buruk yang kemudian menimpa Gubernur Anies hendaknya disikapi secara dewasa. Itu bentuk kritik terhadapnya yang membuat Pak Anies dalam kepemimpinannya khususnya dalam penyusunan RAPBD menjadi lebih baik. Itu konsekuensi dari jabatan publik yang harus siap menerima kritik dari publik.
Soal ada pernyataan dari Pak Anies bahwa William dan PSI adalah anak baru yang mencari panggung, saya kira tidak apa-apa mencari panggung untuk menarik simpati rakyat karena yang dilakukan itu demi kebaikan yaitu menyelamatkan uang rakyat di APBD.
Ramli Simbolon Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |