PETISI UNTUK MENUNTUT KEADILAN & INTEGRITAS AKADEMIK (Akuntansi, FEIS UIN Suska Riau)
Komentar
#1
Mendukung Pemberantasan Pelecehan Seksual di KampusGhaitsa Syaja'ah (Dumai, 2024-08-19)
#2
Pelecehan itu melanggar kode etik dosen dan merendahkan harkat martabat perempuan.Fadhlan Fathoni (Kabupaten Kampar, 2024-08-19)
#4
Karena saya sangat mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan dosen dan dihukum seberat berat nyaFajar Ramadhan (Pekanbaru, 2024-08-19)
#5
Saya sangat mengecam tindakan oknum dosen yang merugikan mahasiswa dan mahasiswi baik secara verbal maupun non verbal ,manusia harusnya di berlakukan selayaknya manusia bukan malah sebaliknya , dan saya yakin manusia yang memanusiakan manusia 100% .begitupun sebaliknya ,manusia yang tidak bisa memanusiakan manusia maka ia juga bukan manusia ,lantas siapakah ia? ,silahkan artikan sendiriFernan Jafiola (Pekanbaru, 2024-08-19)
#6
Saya mendatangi ini karena mengecam pemalakan dan pelecehan seksual yg di lakukan oleh OKNUM Dosen agar di hukum yang setimpal dan seberat-beratnyaWan Abdul Rahman (Pekanbaru, 2024-08-19)
#7
Saya menandatangani karena para OKNUM yang bebuat seperti itu harus diproses agar tidak ada lagi mahasiswa yang menderita karena perbuatan OKNUM tersebut, dengan ada nya petisi ini kami segenap mahasiswa sangat mendukung penuh agar para oknum yang melakukan tindakan asusila ini tidak terjadi lagi dilingkungan kampusMaulana Ihsan (Tembilahan, 2024-08-19)
#8
Perbuatan oknum dosen tersebut sangat-sangat tercela, tidak beradab, zholim, mencoreng profesi dosen, melanggar kode etik dan HAM perempuan. Sudah sepatutnya oknum dosen tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Terima kasih.Nasrullah Djamil (Pekanbaru, 2024-08-19)
#9
Permintaan uang untuk penerbitan artikelMiftha Huljannah (Pekanbaru, 2024-08-20)
#12
Saya mengacam oknum dosen yang merugikan mahasiswa. "DAK PAYAH IDUIK LODeri Rezkina (Kampar, 2024-08-20)
#13
Saya mengecam tindakan oknum dosen yang merugikan mahasiswa/i baik secara verbal maupun non verbal karena tindakan tersebut tidak layak didapatkan oleh seorang manusia.Amelia Septia (Pekanbaru, 2024-08-20)
#15
karena tindakan pemeresan dari dosen yang menyulitkan mahasiswa dengan berbagai cara dan aturan yg harus diikuti ,supaya mendapatkan acc dan sbgainya ,dan juga lebih hina membimbing mahasiswa , untuk memanfaatkan situasidhika ryandra (pekanbaru, 2024-08-20)
#16
Permintaan uang kepada mahasiswa dan melakukan pelecehan kepada mahasiswa itu sayang melanggar prinsip” hukum dan etika,Hal ini berkaitan dengan Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 hal ini sangat melanggar hak asasi manusia. Ketimpangan ini sangat mengganggu kesehatan mental para mahasiswa diakibatkan karena oknum tersebut.
Yola Yunita Putri Putri (Dumai, 2024-08-20)
#17
Saya mendukung apa saja hal mengenai pelanggaran etika moralitas akademisi , di berantasMulia Sosiady (Pekanbaru, 2024-08-20)
#20
Saya berharap kasus pelecehan terhadap dosen kepada mahasiswa segera diberantas dan memberikan efek jera terhadap dosen yang melakukan tindakan tersebutNurmaini Tusadiyah (Pekanbaru, 2024-08-20)
#21
Saya bertandatangan di bawah ini tujuan nya yaitu supaya oknum yang melakukan hal yang sudah termahtub di poin² repitisi ini bisa di basmi dan di proses, sebab ini sangat merugi kan mahasiswa yang menjadi korban kebengalan dari oknum-oknum donses iniYovi Ramadani (Pekanbaru, 2024-08-20)
#23
Pelecehan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat diterima di lingkungan kampus. Setiap tindakan pelecehan, baik verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai akademik.Berikut adalah beberapa regulasi yang relevan terkait hal ini:
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) : UU TPKS mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik, maupun melalui media elektronik. Undang-undang ini memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dengan memberikan mekanisme pelaporan, perlindungan, dan rehabilitasi yang jelas.
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) : Indonesia telah meratifikasi CEDAW yang menuntut negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta memastikan hak perempuan untuk mendapatkan lingkungan yang aman.
3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : UU ini menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan segala bentuk kekerasan. Pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik, dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan : Peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan, termasuk pelecehan seksual, di lingkungan pendidikan. Institusi pendidikan diwajibkan untuk melaksanakan upaya pencegahan, memberikan perlindungan kepada korban, dan menindak pelaku dengan tegas.
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : UU ini mengatur bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari tindakan kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Institusi pendidikan berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik dan staf.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia : Peraturan ini melindungi hak asasi manusia dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk di lingkungan kampus.
Febi Bogor (Palembang, 2024-08-20)
#24
Saya sangat mengecam kelakuan bejat dan biadab oknum dosen tersebut. SOK GANTENG & SOK HEBAT ...Tetua Kampus (Pekanbaru, 2024-08-20)
#27
SetujuD A (Pekanbaru, 2024-08-21)
#30
saya mendukung petisi inidellah novera (pekanbaru, 2024-08-22)
#32
Karena hal hal seperti ini sudah sering terjadi dan akan terus terjadi jika tidak mendapatkan perhatian khusus dan teguran keras dari pihak kampus (UIN SUSKA RIAU)Fikri Annafi' Parinduri (Pekanbaru, 2024-08-22)
#33
Saya menandatangani ini karna dosen yang melakukan pelecehan seksual dan bahkan minta” pada mhs yang kalo tidak diberikan apa yang diminta, nilai juga tidak aman itu di berantas dan dihukum.Syifa Dinillah (Pekanbaru, 2024-08-22)
#36
Pelecehan seksual sangat melanggar hak asasi perempuan dan bahkan bisa mengancam psikis perempuanAlya alexandria (pekanbaru, 2024-08-22)
#38
Saya sangat setuju dengan STOP KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUSFauzan Wirmadana (Pekanbaru, 2024-08-22)
#40
Karena sekarang ini banyak Dosen yg menyalah gunakan profesi nya tidak sesuai semestinyaArio Yoga Pratama (Pekanbaru, 2024-08-23)
#41
semuanyaFitri Novia Ramdhani (Pekanbaru, 2024-08-27)
#42
Saya menentang keras pelecehan seksual di lingkungan kampus terutama oleh dosenR A (Pekanbaru, 2024-09-02)
#43
Berantas mental dosen seperti ini.memalukan sekaliBoy Bakhri (Bangkinang, 2024-09-02)
#44
Dosen sok gantengTengku Fikri (Pekanbaru, 2024-09-02)
#45
Saya benci penindasan terhadap mahasiswi. Mentang-mentang jadi dosen. Playboy cap tikusAli Ganteng (Pekanbaru, 2024-09-02)
#46
Siapa dosen itu?? Benar-benar tidak punya akhlak. Padahal sudah S3. S3 tapi tak beradabSun Wukong (Dumai, 2024-09-02)
#54
Secara filosofi itu disebut Penyakit MentalRoki Gerrung (Banten, 2024-09-02)
#55
Ini bukan JURNAL PREDATOR, tapi DOSEN PREDATOR SEKSUALYulia Aja (Duri, 2024-09-02)
#56
Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR SeksualHandayani Gitu (Kerinci, 2024-09-02)
#57
Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual. BiadabRonney (Bengkalis, 2024-09-02)
#66
PREDATORYogi Patu (Batam, 2024-09-02)
#67
Dosen buaya darat namanya itu. BasmiPeter Parker (Pineng, 2024-09-02)
#68
Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR SeksualBruce Banner (Natuna, 2024-09-02)
#69
Dosen seperti itu? memang sering saya dengar... AMORALLLAulia (Pekanbaru, 2024-09-02)
#70
Saya ikut tanda tangan, karena prihatin dengan nasib dan masa depan mahasiswa UIN. Khususnya prodi Akuntansi. Dimana para pejabat yang berwenang??Dina Rusadi (Rumbai, 2024-09-02)
#73
Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual.Kasihan mahasiswinya, pasti TERTEKAN
Ibu Prihatin (Pekanbaru, 2024-09-02)
#74
Apa memang ada dosen seperti itu? Sangat memalukan institusiPrass Teguhh (Jakarta, 2024-09-02)
#75
Saya iku prihatin dengan dosen yang melecehkan mahasiswinyaSerli Erlina (Lampung, 2024-09-02)
#76
Wahhh, sangat memalukanBetty Lina (Bengkulu, 2024-09-02)
#77
Kick himChristiano Rolando (Bogor, 2024-09-02)
#78
Perbuatan tercela yang jelas melanggar hukum, norma dan agamaTiara Handayani (Yogyakarta, 2024-09-02)
#79
Bedabah diaRandi Pangabean (Medan, 2024-09-02)
#80
Hukum seberatnya oknum dosen tercela itu bliDedi Hanoko (Bali, 2024-09-02)
#81
SIkat kabehPaulo Maldini (Solo, 2024-09-02)
#82
Dosen? Pelecahan? memalukan? Ya itu perbuatan tercelaNamaku Bento (Jakarta Selatan, 2024-09-02)
#86
Sedih dengar beritanya. Masih ada dosen seperti itu pada mahasiswinyaReni Anggraini (Bandung, 2024-09-02)
#87
Beri hukuman yang beratFadli (Bekasi, 2024-09-02)
#89
Dosen menyebalkanRia Arfan (Kisaran, 2024-09-02)
#91
Dosen yang menyedihkan sekaliRirin Andi (Bengkulu, 2024-09-02)
#93
Apa begini kualitas dosen saat ini di Fekon?Angkatan 2002 (Pekanbaru, 2024-09-02)
#94
Kami malu mendengar kabar iniAngkatan 2003 (Pekanbaru, 2024-09-02)
#95
Sama.. Kami juga malu.. Sangat malu ada pelecehan oleh dosen kepada mahasiswinya. Lebih malu lagi, pimpinan kemanaa??Angkatan 2004 (2024-09-02)
#99
Memalukan...Agus Riady (Bandung, 2024-09-03)
#101
Sangat..sangat MemalukanSuryadi Agus (Bandung, 2024-09-03)
#103
Itu disebut Penyerangan atau Pelanggaran SeksualDina Mariana (Semarang, 2024-09-03)
#105
Korang kurang ajar yaBadut Kehidupan (Papua, 2024-09-03)
#107
Jancukk tu dosenLenardo (Surabaya, 2024-09-03)
#110
Wah bisa iklan ni kelakuan dosen bejatBrosis Tyo (Pekanbaru, 2024-09-03)
#112
Dosen kelabuBudi Didu (Solo, 2024-09-03)
#114
Perbuatan dosen tercela. Tidak boleh dicontohM Ridho (Panam, 2024-09-03)
#115
Siapa orangnya??Kiki Tuloh (Pekanbaru, 2024-09-03)
#117
Mengerikan mendengar beritanya. Terbayang kalau anak sendiri dilecehkan dosennyaRatna Juita (Pekanbaru, 2024-09-03)
#119
Saya pernah diminta uang untuk penerbitan artikel di jurnal internasional, secara ekonomi saya sebetulnya tidak mampu. Tapi dosen saya memaksa secara kewenangannya, dengan ancaman skripsi saya tidak diproses.Celakanya, dosen itu meminta namanya sebagai penulis utama. Bedebah
Salah satu Korban (Pekanbaru, 2024-09-03)
#120
Saya dan teman-teman sekelas dipaksa OKNUM dosen untuk membeli bukunya seharga Rp.250.000,- Bagi yang tidak beli buku, diberi nilai E. Mana pimpinan Fakultas??Korban Lain (Pekanbaru, 2024-09-03)
#121
Basmi:1. Dosen jual buku
2. Dosen memanfaatkan uang mahasiswa untuk pangkatnya
3. Dosen LGBTQ
4. Dosen yang melakukan pelecehan seksual
5. Ganti pimpinan yang tidak peduli tentang masalah diatas
Penegak Kebenaran (Tembilahan, 2024-09-03)
#123
Dosen bajinganRachmad Aja (Surakarta, 2024-09-03)
#125
Dosen memalukan.. Pimpinan penakutAsiah (2024-09-03)
#127
Saya mengecam perlakuan dosen seperti ituAldo (Pekanbaru, 2024-09-04)
#128
Kampus MADAni???Fathia (Pekanbaru, 2024-09-04)
#131
Ntah apa aja kelakuan dosennyaAnnabil (2024-09-04)
#132
Dosen tak beradabWhite Lion (2024-09-04)
#133
HaddehBibra (2024-09-04)
#135
Melakukan tindakan dan perbuatan tidak terpuji yang dapat mencoreng nama baikdan/atau merendahkan harkat dan martabat
Alumni Ak (Pekanbaru, 2024-09-04)
#137
Bertindak angkuh, sewenang-wenang, memanfaatkan posisi sebagai pembimbing, dosen, pelecehan, pemaksaan beli, ancaman nilai. PARAHVino (Batam, 2024-09-04)
#138
Dosen memalukanAlumni (Duri, 2024-09-04)
#139
Pelanggaran kode etik, pelanggaran peraturan dan hukum, pelanggaran HAM PerempuanAlif (Pekanbaru, 2024-09-04)
#141
TangkapZulamri (Inhil, 2024-09-04)
#142
MenyedihkanHenri (Pelalawan, 2024-09-04)
#143
Apalaah gaya dosen sekarang. Prestasi taka ada, selera tinggiRobi Sugara (Palas, 2024-09-04)
#144
Pecat ajaAdek Ria (Bengkalis, 2024-09-04)
#146
Luar biasa dosen ituAnanda Tri (Panam, 2024-09-04)
#148
Perilaku menyimpangFebri Aja (Pekanbaru, 2024-09-04)
#150
SikatAbu Deni (Dumai, 2024-09-04)
#152
BodohIjal (2024-09-04)
#155
Adab diatas segalanya. Dosen tak beradabBedu Lin (Pekanbaru, 2024-09-04)
#156
MeresahkanALiman (Pekanbaru, 2024-09-04)
#159
LOLRoi Marteen (Duri, 2024-09-04)
#162
Pecat ajaAdi Man (Lampung, 2024-09-04)
#163
Menyedihkan dan memalukanAlumni (Pekanbaru, 2024-09-04)
#164
Berantas dosennyaRyan Anugerah (Pekanbaru, 2024-09-04)
#166
Sebagai seorang ibu,tidak terima anaknya dilecehkanIbu (Pekanbaru, 2024-09-04)
#167
Apakah tidak ada pengawasan pimpinan fakultas?Aldony (Dumai, 2024-09-04)
#168
Kemana aja pimpinan????Matt Humble (Bogor, 2024-09-04)
#169
Masihkah ada yang peduli?Aldian Winata (Surabaya, 2024-09-04)
#172
Selidiki.. Terbukti.. PecatArman (Aceh, 2024-09-04)
#173
BahRinaldi (Medan, 2024-09-04)
#174
MemalukanAlumni (Bangkinang, 2024-09-04)
#175
ProsesBusian (2024-09-04)
#176
Pelanggaran kode etik dan HAMNalis Man (Kampar, 2024-09-04)
#177
Saya mendatangi ini karena mengecam pemalakan dan pelecehan seksual yg di lakukan oleh OKNUM Dosen agar di hukum yang setimpal dan seberat-beratnyaIra Aja (Pekanbaru, 2024-09-04)
#178
Saya menandatangani karena para OKNUM yang bebuat seperti itu harus diproses agar tidak ada lagi mahasiswa yang menderita karena perbuatan OKNUM tersebut, dengan ada nya petisi ini kami segenap mahasiswa sangat mendukung penuh agar para oknum yang melakukan tindakan asusila ini tidak terjadi lagi dilingkungan kampusAnnisa Tya (Pekanbaru, 2024-09-04)
#180
Perbuatan oknum dosen tersebut sangat-sangat tercela, tidak beradab, zholim, mencoreng profesi dosen, melanggar kode etik dan HAM perempuan. Sudah sepatutnya oknum dosen tersebut dihukum seberat-beratnya.Janhan (Pekanbaru, 2024-09-04)
#181
Pelecehan itu melanggar kode etik dosen dan merendahkan harkat martabat perempuan.Kelabang (Padang, 2024-09-04)
#182
Permintaan uang kepada mahasiswa dan melakukan pelecehan kepada mahasiswa itu sayang melanggar prinsip” hukum dan etika,Hal ini berkaitan dengan Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 hal ini sangat melanggar hak asasi manusia. Ketimpangan ini sangat mengganggu kesehatan mental para mahasiswa diakibatkan karena oknum tersebut.
Dedi Anwar (Pekanbaru, 2024-09-04)
#184
Karena tindakan pemeresan dari dosen yang menyulitkan mahasiswa dengan berbagai cara dan aturan yg harus diikuti ,supaya mendapatkan acc dan sbgainya ,dan juga lebih hina membimbing mahasiswa , untuk memanfaatkan situasiArmand (Dumai, 2024-09-04)
#186
Dosen yang menyulitkan mahasiswa harus ditindakRomi Nata (Pekanbaru, 2024-09-04)
#187
Pelecehan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat diterima di lingkungan kampus. Setiap tindakan pelecehan, baik verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai akademik.Syamsu (Pekanbaru, 2024-09-04)
#188
Saya sangat mengecam kelakuan bejat dan biadab oknum dosen tersebut. SOK GANTENG & SOK HEBATHanafi (Pekanbaru, 2024-09-04)
#189
Ini sangat mencoreng harkat dan kode etik dosen, memilukan seorang yang menjadi orangtua dikampus, tega menjadi pihak utama yang menggagalkan mimpi dan jalan anak didiknya! Usut sampai tuntasDosen Uin (Pekanbaru, 2024-09-04)
#190
Saya ikut tanda tangan, karena prihatin dengan nasib dan masa depan mahasiswa UIN. Khususnya prodi Akuntansi. Dimana para pejabat yang berwenang??Cici Farida (Pekanbaru, 2024-09-04)
#191
Saya ikut tanda tangan, karena sedihRoji Alamsyah (Riau, 2024-09-04)
#193
Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual.Kasihan mahasiswinya, pasti TERTEKAN
Dyah Afifah (Dumai, 2024-09-04)
#194
Pelecehan di lingkungan akademik adalah masalah serius yang merusak integritas pendidikan. Kita harus bersatu untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan konsekuensi yang setimpal, dan mendorong institusi untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam mencegah hal ini. Pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi semua, tanpa kecualiSeptiawan (Pekanbaru, 2024-09-04)
#195
Sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Pelecehan oleh dosen adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan dan tanggung jawab mereka. Saya mendukung petisi ini agar tidak ada lagi korban yang harus mengalami hal serupa.Haris (Pekanbaru, 2024-09-04)
#196
Sudah saatnya kita tidak lagi membiarkan pelecehan oleh dosen diabaikan atau ditutupi. Saya mendukung petisi ini untuk menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan mendesak reformasi dalam sistem pendidikan agar lebih melindungi hak-hak mahasiswa.Raihan (Duri, 2024-09-04)
#197
Pelecehan oleh dosen bukan hanya masalah individu, tetapi masalah sistemik yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Saya mendukung petisi ini sebagai langkah awal untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani dan mencegah kasus-kasus semacam ini.Lukman (Pekanbaru, 2024-09-04)
#198
Tidak ada tempat untuk pelecehan di dunia akademik. Dengan menandatangani petisi ini, saya menunjukkan solidaritas saya dengan para korban dan menyerukan agar pelaku diberi sanksi yang tegas. Semua mahasiswa berhak untuk belajar tanpa takut akan pelecehan atau intimidasi.Mila Jameela (Pekanbaru, 2024-09-04)
#199
Penting bagi kita untuk berbicara dan menuntut keadilan ketika ada pelanggaran hak terjadi, terutama di institusi pendidikan. Saya mendukung petisi ini agar pelaku pelecehan tidak lagi bisa bersembunyi di balik jabatan mereka dan agar para korban bisa mendapatkan keadilan yang mereka layak dapatkanPratiewi (Pekanbaru, 2024-09-04)
#200
Pelecehan oleh dosen adalah masalah yang harus segera ditangani dengan reformasi kebijakan yang jelas dan tegas. Saya mendukung petisi ini sebagai bentuk dorongan untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan kita bebas dari segala bentuk pelecehan dan penyalahgunaan kekuasaanAndi Ritonga (Pekanbaru, 2024-09-04)