PETISI UNTUK MENUNTUT KEADILAN & INTEGRITAS AKADEMIK (Akuntansi, FEIS UIN Suska Riau)

Komentar

#1

Mendukung Pemberantasan Pelecehan Seksual di Kampus

Ghaitsa Syaja'ah (Dumai, 2024-08-19)

#2

Pelecehan itu melanggar kode etik dosen dan merendahkan harkat martabat perempuan.

Fadhlan Fathoni (Kabupaten Kampar, 2024-08-19)

#4

Karena saya sangat mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan dosen dan dihukum seberat berat nya

Fajar Ramadhan (Pekanbaru, 2024-08-19)

#5

Saya sangat mengecam tindakan oknum dosen yang merugikan mahasiswa dan mahasiswi baik secara verbal maupun non verbal ,manusia harusnya di berlakukan selayaknya manusia bukan malah sebaliknya , dan saya yakin manusia yang memanusiakan manusia 100% .begitupun sebaliknya ,manusia yang tidak bisa memanusiakan manusia maka ia juga bukan manusia ,lantas siapakah ia? ,silahkan artikan sendiri

Fernan Jafiola (Pekanbaru, 2024-08-19)

#6

Saya mendatangi ini karena mengecam pemalakan dan pelecehan seksual yg di lakukan oleh OKNUM Dosen agar di hukum yang setimpal dan seberat-beratnya

Wan Abdul Rahman (Pekanbaru, 2024-08-19)

#7

Saya menandatangani karena para OKNUM yang bebuat seperti itu harus diproses agar tidak ada lagi mahasiswa yang menderita karena perbuatan OKNUM tersebut, dengan ada nya petisi ini kami segenap mahasiswa sangat mendukung penuh agar para oknum yang melakukan tindakan asusila ini tidak terjadi lagi dilingkungan kampus

Maulana Ihsan (Tembilahan, 2024-08-19)

#8

Perbuatan oknum dosen tersebut sangat-sangat tercela, tidak beradab, zholim, mencoreng profesi dosen, melanggar kode etik dan HAM perempuan. Sudah sepatutnya oknum dosen tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Terima kasih.

Nasrullah Djamil (Pekanbaru, 2024-08-19)

#9

Permintaan uang untuk penerbitan artikel

Miftha Huljannah (Pekanbaru, 2024-08-20)

#12

Saya mengacam oknum dosen yang merugikan mahasiswa. "DAK PAYAH IDUIK LO

Deri Rezkina (Kampar, 2024-08-20)

#13

Saya mengecam tindakan oknum dosen yang merugikan mahasiswa/i baik secara verbal maupun non verbal karena tindakan tersebut tidak layak didapatkan oleh seorang manusia.

Amelia Septia (Pekanbaru, 2024-08-20)

#15

karena tindakan pemeresan dari dosen yang menyulitkan mahasiswa dengan berbagai cara dan aturan yg harus diikuti ,supaya mendapatkan acc dan sbgainya ,dan juga lebih hina membimbing mahasiswa , untuk memanfaatkan situasi

dhika ryandra (pekanbaru, 2024-08-20)

#16

Permintaan uang kepada mahasiswa dan melakukan pelecehan kepada mahasiswa itu sayang melanggar prinsip” hukum dan etika,
Hal ini berkaitan dengan Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 hal ini sangat melanggar hak asasi manusia. Ketimpangan ini sangat mengganggu kesehatan mental para mahasiswa diakibatkan karena oknum tersebut.

Yola Yunita Putri Putri (Dumai, 2024-08-20)

#17

Saya mendukung apa saja hal mengenai pelanggaran etika moralitas akademisi , di berantas

Mulia Sosiady (Pekanbaru, 2024-08-20)

#20

Saya berharap kasus pelecehan terhadap dosen kepada mahasiswa segera diberantas dan memberikan efek jera terhadap dosen yang melakukan tindakan tersebut

Nurmaini Tusadiyah (Pekanbaru, 2024-08-20)

#21

Saya bertandatangan di bawah ini tujuan nya yaitu supaya oknum yang melakukan hal yang sudah termahtub di poin² repitisi ini bisa di basmi dan di proses, sebab ini sangat merugi kan mahasiswa yang menjadi korban kebengalan dari oknum-oknum donses ini

Yovi Ramadani (Pekanbaru, 2024-08-20)

#23

Pelecehan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat diterima di lingkungan kampus. Setiap tindakan pelecehan, baik verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai akademik.

Berikut adalah beberapa regulasi yang relevan terkait hal ini:

1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) : UU TPKS mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik, maupun melalui media elektronik. Undang-undang ini memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dengan memberikan mekanisme pelaporan, perlindungan, dan rehabilitasi yang jelas.
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) : Indonesia telah meratifikasi CEDAW yang menuntut negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta memastikan hak perempuan untuk mendapatkan lingkungan yang aman.
3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : UU ini menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan segala bentuk kekerasan. Pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik, dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan : Peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan, termasuk pelecehan seksual, di lingkungan pendidikan. Institusi pendidikan diwajibkan untuk melaksanakan upaya pencegahan, memberikan perlindungan kepada korban, dan menindak pelaku dengan tegas.
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : UU ini mengatur bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari tindakan kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Institusi pendidikan berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik dan staf.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia : Peraturan ini melindungi hak asasi manusia dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk di lingkungan kampus.

Febi Bogor (Palembang, 2024-08-20)

#24

Saya sangat mengecam kelakuan bejat dan biadab oknum dosen tersebut. SOK GANTENG & SOK HEBAT ...

Tetua Kampus (Pekanbaru, 2024-08-20)

#27

Setuju

D A (Pekanbaru, 2024-08-21)

#30

saya mendukung petisi ini

dellah novera (pekanbaru, 2024-08-22)

#32

Karena hal hal seperti ini sudah sering terjadi dan akan terus terjadi jika tidak mendapatkan perhatian khusus dan teguran keras dari pihak kampus (UIN SUSKA RIAU)

Fikri Annafi' Parinduri (Pekanbaru, 2024-08-22)

#33

Saya menandatangani ini karna dosen yang melakukan pelecehan seksual dan bahkan minta” pada mhs yang kalo tidak diberikan apa yang diminta, nilai juga tidak aman itu di berantas dan dihukum.

Syifa Dinillah (Pekanbaru, 2024-08-22)

#36

Pelecehan seksual sangat melanggar hak asasi perempuan dan bahkan bisa mengancam psikis perempuan

Alya alexandria (pekanbaru, 2024-08-22)

#38

Saya sangat setuju dengan STOP KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

Fauzan Wirmadana (Pekanbaru, 2024-08-22)

#40

Karena sekarang ini banyak Dosen yg menyalah gunakan profesi nya tidak sesuai semestinya

Ario Yoga Pratama (Pekanbaru, 2024-08-23)

#41

semuanya

Fitri Novia Ramdhani (Pekanbaru, 2024-08-27)

#42

Saya menentang keras pelecehan seksual di lingkungan kampus terutama oleh dosen

R A (Pekanbaru, 2024-09-02)

#43

Berantas mental dosen seperti ini.memalukan sekali

Boy Bakhri (Bangkinang, 2024-09-02)

#44

Dosen sok ganteng

Tengku Fikri (Pekanbaru, 2024-09-02)

#45

Saya benci penindasan terhadap mahasiswi. Mentang-mentang jadi dosen. Playboy cap tikus

Ali Ganteng (Pekanbaru, 2024-09-02)

#46

Siapa dosen itu?? Benar-benar tidak punya akhlak. Padahal sudah S3. S3 tapi tak beradab

Sun Wukong (Dumai, 2024-09-02)

#54

Secara filosofi itu disebut Penyakit Mental

Roki Gerrung (Banten, 2024-09-02)

#55

Ini bukan JURNAL PREDATOR, tapi DOSEN PREDATOR SEKSUAL

Yulia Aja (Duri, 2024-09-02)

#56

Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual

Handayani Gitu (Kerinci, 2024-09-02)

#57

Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual. Biadab

Ronney (Bengkalis, 2024-09-02)

#66

PREDATOR

Yogi Patu (Batam, 2024-09-02)

#67

Dosen buaya darat namanya itu. Basmi

Peter Parker (Pineng, 2024-09-02)

#68

Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual

Bruce Banner (Natuna, 2024-09-02)

#69

Dosen seperti itu? memang sering saya dengar... AMORALLL

Aulia (Pekanbaru, 2024-09-02)

#70

Saya ikut tanda tangan, karena prihatin dengan nasib dan masa depan mahasiswa UIN. Khususnya prodi Akuntansi. Dimana para pejabat yang berwenang??

Dina Rusadi (Rumbai, 2024-09-02)

#73

Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual.
Kasihan mahasiswinya, pasti TERTEKAN

Ibu Prihatin (Pekanbaru, 2024-09-02)

#74

Apa memang ada dosen seperti itu? Sangat memalukan institusi

Prass Teguhh (Jakarta, 2024-09-02)

#75

Saya iku prihatin dengan dosen yang melecehkan mahasiswinya

Serli Erlina (Lampung, 2024-09-02)

#76

Wahhh, sangat memalukan

Betty Lina (Bengkulu, 2024-09-02)

#77

Kick him

Christiano Rolando (Bogor, 2024-09-02)

#78

Perbuatan tercela yang jelas melanggar hukum, norma dan agama

Tiara Handayani (Yogyakarta, 2024-09-02)

#79

Bedabah dia

Randi Pangabean (Medan, 2024-09-02)

#80

Hukum seberatnya oknum dosen tercela itu bli

Dedi Hanoko (Bali, 2024-09-02)

#81

SIkat kabeh

Paulo Maldini (Solo, 2024-09-02)

#82

Dosen? Pelecahan? memalukan? Ya itu perbuatan tercela

Namaku Bento (Jakarta Selatan, 2024-09-02)

#86

Sedih dengar beritanya. Masih ada dosen seperti itu pada mahasiswinya

Reni Anggraini (Bandung, 2024-09-02)

#87

Beri hukuman yang berat

Fadli (Bekasi, 2024-09-02)

#89

Dosen menyebalkan

Ria Arfan (Kisaran, 2024-09-02)

#91

Dosen yang menyedihkan sekali

Ririn Andi (Bengkulu, 2024-09-02)

#93

Apa begini kualitas dosen saat ini di Fekon?

Angkatan 2002 (Pekanbaru, 2024-09-02)

#94

Kami malu mendengar kabar ini

Angkatan 2003 (Pekanbaru, 2024-09-02)

#95

Sama.. Kami juga malu.. Sangat malu ada pelecehan oleh dosen kepada mahasiswinya. Lebih malu lagi, pimpinan kemanaa??

Angkatan 2004 (, 2024-09-02)

#99

Memalukan...

Agus Riady (Bandung, 2024-09-03)

#101

Sangat..sangat Memalukan

Suryadi Agus (Bandung, 2024-09-03)

#103

Itu disebut Penyerangan atau Pelanggaran Seksual

Dina Mariana (Semarang, 2024-09-03)

#105

Korang kurang ajar ya

Badut Kehidupan (Papua, 2024-09-03)

#107

Jancukk tu dosen

Lenardo (Surabaya, 2024-09-03)

#110

Wah bisa iklan ni kelakuan dosen bejat

Brosis Tyo (Pekanbaru, 2024-09-03)

#112

Dosen kelabu

Budi Didu (Solo, 2024-09-03)

#114

Perbuatan dosen tercela. Tidak boleh dicontoh

M Ridho (Panam, 2024-09-03)

#115

Siapa orangnya??

Kiki Tuloh (Pekanbaru, 2024-09-03)

#117

Mengerikan mendengar beritanya. Terbayang kalau anak sendiri dilecehkan dosennya

Ratna Juita (Pekanbaru, 2024-09-03)

#119

Saya pernah diminta uang untuk penerbitan artikel di jurnal internasional, secara ekonomi saya sebetulnya tidak mampu. Tapi dosen saya memaksa secara kewenangannya, dengan ancaman skripsi saya tidak diproses.
Celakanya, dosen itu meminta namanya sebagai penulis utama. Bedebah

Salah satu Korban (Pekanbaru, 2024-09-03)

#120

Saya dan teman-teman sekelas dipaksa OKNUM dosen untuk membeli bukunya seharga Rp.250.000,- Bagi yang tidak beli buku, diberi nilai E. Mana pimpinan Fakultas??

Korban Lain (Pekanbaru, 2024-09-03)

#121

Basmi:
1. Dosen jual buku
2. Dosen memanfaatkan uang mahasiswa untuk pangkatnya
3. Dosen LGBTQ
4. Dosen yang melakukan pelecehan seksual
5. Ganti pimpinan yang tidak peduli tentang masalah diatas

Penegak Kebenaran (Tembilahan, 2024-09-03)

#123

Dosen bajingan

Rachmad Aja (Surakarta, 2024-09-03)

#125

Dosen memalukan.. Pimpinan penakut

Asiah (, 2024-09-03)

#127

Saya mengecam perlakuan dosen seperti itu

Aldo (Pekanbaru, 2024-09-04)

#128

Kampus MADAni???

Fathia (Pekanbaru, 2024-09-04)

#131

Ntah apa aja kelakuan dosennya

Annabil (, 2024-09-04)

#132

Dosen tak beradab

White Lion (, 2024-09-04)

#133

Haddeh

Bibra (, 2024-09-04)

#135

Melakukan tindakan dan perbuatan tidak terpuji yang dapat mencoreng nama baik
dan/atau merendahkan harkat dan martabat

Alumni Ak (Pekanbaru, 2024-09-04)

#137

Bertindak angkuh, sewenang-wenang, memanfaatkan posisi sebagai pembimbing, dosen, pelecehan, pemaksaan beli, ancaman nilai. PARAH

Vino (Batam, 2024-09-04)

#138

Dosen memalukan

Alumni (Duri, 2024-09-04)

#139

Pelanggaran kode etik, pelanggaran peraturan dan hukum, pelanggaran HAM Perempuan

Alif (Pekanbaru, 2024-09-04)

#141

Tangkap

Zulamri (Inhil, 2024-09-04)

#142

Menyedihkan

Henri (Pelalawan, 2024-09-04)

#143

Apalaah gaya dosen sekarang. Prestasi taka ada, selera tinggi

Robi Sugara (Palas, 2024-09-04)

#144

Pecat aja

Adek Ria (Bengkalis, 2024-09-04)

#146

Luar biasa dosen itu

Ananda Tri (Panam, 2024-09-04)

#148

Perilaku menyimpang

Febri Aja (Pekanbaru, 2024-09-04)

#150

Sikat

Abu Deni (Dumai, 2024-09-04)

#152

Bodoh

Ijal (, 2024-09-04)

#155

Adab diatas segalanya. Dosen tak beradab

Bedu Lin (Pekanbaru, 2024-09-04)

#156

Meresahkan

ALiman (Pekanbaru, 2024-09-04)

#159

LOL

Roi Marteen (Duri, 2024-09-04)

#162

Pecat aja

Adi Man (Lampung, 2024-09-04)

#163

Menyedihkan dan memalukan

Alumni (Pekanbaru, 2024-09-04)

#164

Berantas dosennya

Ryan Anugerah (Pekanbaru, 2024-09-04)

#166

Sebagai seorang ibu,tidak terima anaknya dilecehkan

Ibu (Pekanbaru, 2024-09-04)

#167

Apakah tidak ada pengawasan pimpinan fakultas?

Aldony (Dumai, 2024-09-04)

#168

Kemana aja pimpinan????

Matt Humble (Bogor, 2024-09-04)

#169

Masihkah ada yang peduli?

Aldian Winata (Surabaya, 2024-09-04)

#172

Selidiki.. Terbukti.. Pecat

Arman (Aceh, 2024-09-04)

#173

Bah

Rinaldi (Medan, 2024-09-04)

#174

Memalukan

Alumni (Bangkinang, 2024-09-04)

#175

Proses

Busian (, 2024-09-04)

#176

Pelanggaran kode etik dan HAM

Nalis Man (Kampar, 2024-09-04)

#177

Saya mendatangi ini karena mengecam pemalakan dan pelecehan seksual yg di lakukan oleh OKNUM Dosen agar di hukum yang setimpal dan seberat-beratnya

Ira Aja (Pekanbaru, 2024-09-04)

#178

Saya menandatangani karena para OKNUM yang bebuat seperti itu harus diproses agar tidak ada lagi mahasiswa yang menderita karena perbuatan OKNUM tersebut, dengan ada nya petisi ini kami segenap mahasiswa sangat mendukung penuh agar para oknum yang melakukan tindakan asusila ini tidak terjadi lagi dilingkungan kampus

Annisa Tya (Pekanbaru, 2024-09-04)

#180

Perbuatan oknum dosen tersebut sangat-sangat tercela, tidak beradab, zholim, mencoreng profesi dosen, melanggar kode etik dan HAM perempuan. Sudah sepatutnya oknum dosen tersebut dihukum seberat-beratnya.

Janhan (Pekanbaru, 2024-09-04)

#181

Pelecehan itu melanggar kode etik dosen dan merendahkan harkat martabat perempuan.

Kelabang (Padang, 2024-09-04)

#182

Permintaan uang kepada mahasiswa dan melakukan pelecehan kepada mahasiswa itu sayang melanggar prinsip” hukum dan etika,
Hal ini berkaitan dengan Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 hal ini sangat melanggar hak asasi manusia. Ketimpangan ini sangat mengganggu kesehatan mental para mahasiswa diakibatkan karena oknum tersebut.

Dedi Anwar (Pekanbaru, 2024-09-04)

#184

Karena tindakan pemeresan dari dosen yang menyulitkan mahasiswa dengan berbagai cara dan aturan yg harus diikuti ,supaya mendapatkan acc dan sbgainya ,dan juga lebih hina membimbing mahasiswa , untuk memanfaatkan situasi

Armand (Dumai, 2024-09-04)

#186

Dosen yang menyulitkan mahasiswa harus ditindak

Romi Nata (Pekanbaru, 2024-09-04)

#187

Pelecehan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat diterima di lingkungan kampus. Setiap tindakan pelecehan, baik verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai akademik.

Syamsu (Pekanbaru, 2024-09-04)

#188

Saya sangat mengecam kelakuan bejat dan biadab oknum dosen tersebut. SOK GANTENG & SOK HEBAT

Hanafi (Pekanbaru, 2024-09-04)

#189

Ini sangat mencoreng harkat dan kode etik dosen, memilukan seorang yang menjadi orangtua dikampus, tega menjadi pihak utama yang menggagalkan mimpi dan jalan anak didiknya! Usut sampai tuntas

Dosen Uin (Pekanbaru, 2024-09-04)

#190

Saya ikut tanda tangan, karena prihatin dengan nasib dan masa depan mahasiswa UIN. Khususnya prodi Akuntansi. Dimana para pejabat yang berwenang??

Cici Farida (Pekanbaru, 2024-09-04)

#191

Saya ikut tanda tangan, karena sedih

Roji Alamsyah (Riau, 2024-09-04)

#193

Setuju! Itu disebut Dosen PREDATOR Seksual.
Kasihan mahasiswinya, pasti TERTEKAN

Dyah Afifah (Dumai, 2024-09-04)

#194

Pelecehan di lingkungan akademik adalah masalah serius yang merusak integritas pendidikan. Kita harus bersatu untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan konsekuensi yang setimpal, dan mendorong institusi untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam mencegah hal ini. Pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi semua, tanpa kecuali

Septiawan (Pekanbaru, 2024-09-04)

#195

Sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Pelecehan oleh dosen adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan dan tanggung jawab mereka. Saya mendukung petisi ini agar tidak ada lagi korban yang harus mengalami hal serupa.

Haris (Pekanbaru, 2024-09-04)

#196

Sudah saatnya kita tidak lagi membiarkan pelecehan oleh dosen diabaikan atau ditutupi. Saya mendukung petisi ini untuk menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan mendesak reformasi dalam sistem pendidikan agar lebih melindungi hak-hak mahasiswa.

Raihan (Duri, 2024-09-04)

#197

Pelecehan oleh dosen bukan hanya masalah individu, tetapi masalah sistemik yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Saya mendukung petisi ini sebagai langkah awal untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani dan mencegah kasus-kasus semacam ini.

Lukman (Pekanbaru, 2024-09-04)

#198

Tidak ada tempat untuk pelecehan di dunia akademik. Dengan menandatangani petisi ini, saya menunjukkan solidaritas saya dengan para korban dan menyerukan agar pelaku diberi sanksi yang tegas. Semua mahasiswa berhak untuk belajar tanpa takut akan pelecehan atau intimidasi.

Mila Jameela (Pekanbaru, 2024-09-04)

#199

Penting bagi kita untuk berbicara dan menuntut keadilan ketika ada pelanggaran hak terjadi, terutama di institusi pendidikan. Saya mendukung petisi ini agar pelaku pelecehan tidak lagi bisa bersembunyi di balik jabatan mereka dan agar para korban bisa mendapatkan keadilan yang mereka layak dapatkan

Pratiewi (Pekanbaru, 2024-09-04)

#200

Pelecehan oleh dosen adalah masalah yang harus segera ditangani dengan reformasi kebijakan yang jelas dan tegas. Saya mendukung petisi ini sebagai bentuk dorongan untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan kita bebas dari segala bentuk pelecehan dan penyalahgunaan kekuasaan

Andi Ritonga (Pekanbaru, 2024-09-04)



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...