PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA

Komentar

#2001

Memang harus diperjuangkan

Duma Siahaan (Jayapura, 2024-07-04)

#2003

Demi tegaknya keadilan dan prinsip demokrasi di Indonesia. Kebebasan berpendapat adalah hak seluruh warga negara!

Kaima Ishmata (Kota Palembang, 2024-07-04)

#2004

Saya menandatangani karena ini merupakan hal yang memenjarakan hak bersuara

Inez Marella Dion Saputri (Surabaya, 2024-07-04)

#2005

Karena demokrasi kebebasan berpendapat

Revina Agestika (Surabaya, 2024-07-04)

#2006

Menjaga Marwah institusi akademik tetap waras

Ahmad Munir (Mataram, 2024-07-04)

#2007

Kondisi mengkhawatirkan bangsa ini di mana bahkan civitas akademi dibungkan dan perguruan tinggi harus tunduk di saat membela hak masyarakat serta para pengajar/mahasiswa/lulusannya

Lintang Shabrina Putri (Surabaya, 2024-07-04)

#2008

Kembalikan marwah keadilan

Agas Si (Jakarta, 2024-07-04)

#2009

Saya menolak pemberhentian tugas/ pencopotan Prof Bus sebagai dekan FK UNAIR dan menuntut penjelasan dari Prof Nasih sebagai Rektor UNAIR!

syasya syasyi (surabaya, 2024-07-04)

#2011

Keadilan dan akal sehat

Ellysa Aprilia (Surabaya, 2024-07-04)

#2013

It's about time!

Imaniar Indraswara (Banyuwangi, 2024-07-04)

#2021

Karena beliau dokter yang memiliki jasa mulia dalam memberikan ilmu ilmu nya, seorang yang gigih dan tulus. teladan bagi saya seorang nakes utk berjuang dalam memajukan kesehatan indonesia

Rizki Farida (Surabaya, 2024-07-04)

#2025

Mendukung penuh Dekan FK Unair....

Laksono B Sasmito (Medan, 2024-07-04)

#2026

Saya menandatangani petisi ini untuk ikut serta dalam mempertahankan demokrasi dalam berpendapat

#SAVEPROFBUS

Shaula Effendi (Surabaya, 2024-07-04)

#2027

karena keprihatinan terhadap kebebasan berpendapat

Aditya Putra Geodesi (Surabaya, 2024-07-04)

#2029

adanya ketidakadilan terhadap salah satu guru kami

faizah rosyida (Cirebon, 2024-07-04)

#2030

Menyetujui hal-hal yang dituntut dalam petisi ini

Arlinda Anindyaningtyas (Surabaya, 2024-07-04)

#2034

saya menandatangi petisi ini untuk membantu menegakkan hak berpendapat

Syazaratuddur Thalita (Surabaya, 2024-07-04)

#2035

PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI

Salsabilla Viora Pramita (Surabaya, 2024-07-04)

#2037

Saya menandatangani ini karena saya tidak setuju dengan pemberhentian jabatan dari Prof Dr. dr. Budi Santoso SpOG(K) dan tidak ingin menyetujui atas tindakan kemenkes untuk mengimpor serta memberdayakan Dokter Asing.

Raditya Dwi Pratama (Surabaya, 2024-07-04)

#2045

Saya tidak setuju dengan pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp. OG sebagai Dekan FK UNAIR.

Endah Gita Cahyani (Surabaya, 2024-07-04)

#2055

Saya ingin keadilan tentang kasus ini

Rizaldy Ardian Ramadhani (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2056

Saya menandatangani petisi ini karena saya menolak pemberhentian Prof. Dr.
dr. Budi Santoso, SpOG(K)
sebagai Dekan Fakultas
Kedokteran Universitas Airlangga.

Azzah Fauziah (Surabaya, 2024-07-04)

#2057

saya menolak terjadinya abuse of power di negara demokrasi.

calianna joie (malang, 2024-07-04)

#2067

Tidak adil

Safrin Kamilah (Surabaya, 2024-07-04)

#2071

Karena berhak untuk mengembalikan Prof Bus

Rizki Fahrezi (Jakarta, 2024-07-04)

#2074

Hidup Kebebasan Pendapat!

Karina Larasati (Surabaya, 2024-07-04)

#2080

Saya, mendukung prof bus untuk melawan penjajahan dokter asing

rifky aulia (Surabaya, 2024-07-04)

#2083

Dokter

Muhammad Irsan (Jakarta, 2024-07-04)

#2092

-

Elya Ryke (Surabaya, 2024-07-04)

#2093

Menolak pemberhentian Prof.Dr.dr.Budi Santoso, SpOG(K) sebagai dekan fakultas kedokteran Universitas Airlangga

Irmina Tulle (Nagekeo, 2024-07-04)

#2096

Berpendapat adalah hak setiap orang

Andinie Sunjayadi (Kota Depok, 2024-07-04)

#2097

Keadilan harus ditegakkan

Achmad Shofwan Hadi (Surabaya, 2024-07-04)

#2100

Berikanlah posisi pada orang yang pantas memangkunya.

Meuthia Handayani (Surabaya, 2024-07-04)

#2102

prof bus tidak bersalah

ella isdianti (surabaya, 2024-07-04)

#2104

Hormat saya kepada Prof BUS sebagai guru saya. Saya tidak setuju bila Prof BUS diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.

Dylan Yuditya (Surabaya, 2024-07-04)

#2106

Menurut saya sangat tidak bila Prof.Bus di berhentikan dari jabatannya😭😣

dr. Fatmawaty Kasrig (Kendari, 2024-07-04)

#2107

Pemutusan kerja sepihak atas masalah terkait tidak berdasar dan tidak sepatutnya.

Hernalia Putri (Surabaya, 2024-07-04)

#2108

Alasan pemecatan melanggar prinsip kebebasan akademik dan berpendapat. Kampus seharusnya wadahnya insan kritis, "culture of doubt" mestinya tertanam di kampus, serta dilestarikan, dijaga, bukan sebaliknya. Unair harus malu atas kasus ini.

Irfan Ahmad Yasin (Surabaya, 2024-07-04)

#2109

Mendukung kebebasan berpendapat dan tidak setuju adanya pencopotan jabatan dekan FK

Syifa Fauziah (Jombang, 2024-07-04)

#2110

Saya menandatangani petisi ini karena menolak dengan tegas seluruh usaha pembungkaman pendapat di lingkungan Universitas Airlangga.

Gusti Putu Ngurah Arya Pertama (Surabaya, 2024-07-04)

#2111

We Stand For Prof Bus

Sabrina Dila (Surabaya, 2024-07-04)

#2112

Prof BUS tidak melanggar konstitusi!

Fransiska Niken Hapsari (Surabaya, 2024-07-04)

#2113

Saya menolak dokter asing ke Indonesia
Krn msh byk dokter yg belum sejahtera

Ria Mahdiani (Banjarbaru, 2024-07-04)

#2114

Pencopotan dekan UNAIR mencederai nilai demokrasi

Wicaksono Utomo (Kota Jakarta Selatan, 2024-07-04)

#2115

Kembali kembali posisi Prof BUS sebagai dekan FK UNAIR dan pulih nama baiknya.

Aisyah Putri (Surabaya, 2024-07-04)

#2117

Saya menandatangani petisi ini karena saya meyakini bahwa hal tersebut salah dan hal tersebut merupakan sesuatu yang salah untuk memberhentikan orang karena perbedaan pendapat

Binar Riken (Banyuwangi, 2024-07-04)

#2118

Keputusan sepihak

Yanuar Ahaud (Jember, 2024-07-04)

#2121

Saya menandatangani ini karena membela yg benar

Talitha Berly (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2124

Sebagai Alumni Unair, saya merasa pemberhentian Prof. Budi Santoso secara mendadak dan sepihak adalah tidak adil. Beliau tidak melakukan satupun poin yg tertuang dalam Pasal 53 PP No. 30 th 2014.

Sovia Salamah (Goningen, 2024-07-04)

#2128

Kami menginginkan Prof. BUS kembali menjadi Dekan FK Unair karena dengan tangan dingin beliau FK Unair naik peringkat Dunia membawa nama baik Indonesia

Karina Dewi (Surabaya, 2024-07-04)

#2129

Kebebasan berpendapat sebagai jantung demokrasi.
Kritik bukan penghambat, tapi lawan dari ketidakpedulian sebagaihalnya pupuk yang terus memperbaiki visi misi bersama

Mulia Pratama (Maribor, 2024-07-04)

#2133

Saya menolak pemberhentian sepihak prof dr. Budi Santoso SpOG (K)

Berliana Nur frisda (Jakarta, 2024-07-04)

#2135

demokrasi harus ditegakkan

cecil lia (surabaya, 2024-07-04)

#2138

Bahwa berpendapat adalah sebuah kebebasan bagi setiap manusia.
Sehingga jika diberikan sebuah sanksi oleh suatu kekuatan atas pendapat tertentu maka itulah awal bagi manusia untuk saling membela kebenaran.

Muhammad Bagas Pratista (Banjarmasin, 2024-07-04)

#2140

Saya menandatangi ini agar pemerintah tidak bisa semena-mena!!

Ranggi Azyla (Bengkalis, 2024-07-04)

#2143

Pemecatan dengan alasan yang tidak logis dan seharusnya tidak langsung dipecat secara sepihak

Nisrina Rani (Surabaya, 2024-07-04)

#2145

Ketidakadilan

M S (Jakarta, 2024-07-04)

#2149

Tidak selayaknya pemberhentian jabatan dilakukan dg sewenang2 hanya karena perbedaan pandangan.

Arifin . (Kota Malang, 2024-07-04)

#2151

kembalikan demokrasi & kebebasan berpendapat di indonesia!!

Dhia Lintang Setya Wijoyo (Tangerang Selatan, 2024-07-04)

#2155

#saveProfBUS

Ovarine Imtihana (Kab. Sidoarjo, 2024-07-04)

#2156

saya menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K).

della leningce (surabaya, 2024-07-04)

#2161

Kebebasan berpendapat adalah hak seluruh warga Indonesia

Anas Abadi (Surabaya, 2024-07-04)

#2162

Saya menandatangi ini karena tidak terima pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) dari jabatannya, dan saya mendukung segala kebebasan berpendapat.

Shafa Azzahra (Balikpapan, 2024-07-04)

#2163

ketiadaan hak dari rektor untuk mencabut profesi dekan dari yang terlibat, Profesor Budi, dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang sah untuk melakukan tindakan tersebut

Aditya Sumunar (Surakarta, 2024-07-04)

#2164

Menolak dengan keras keputusan menteri kesehatan yang sepihak

Rahmat Ramdan (Makassar, 2024-07-04)

#2166

Kebebasan berpendapat adalah hak seluruh rakyat.
Akademisi itu berada diatas politik, ketika itu bercampur lets see gimana pendidikan kedepannya

Ayuk Novalina (Pontianak, 2024-07-04)

#2167

Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) adalah pribadi yang berkontribusi sangat banyak terhadap FK UNAIR baik sebagai seorang dekan, guru besar, maupun akademisi. Saya rasa tidak pantas bagi beliau untuk diberhentikan hanya karena menyampaikan pendapat beliau terkait bidang yang sangat beliau kuasai.

Fauzia Rachma Diena (Surabaya, 2024-07-04)

#2172

Karena prof Bus tidak seharusnya dipecat. Alasan pemecatan tidak berdasar dan tidak jelas.

Tazkia Zahra (Surabaya, 2024-07-04)

#2178

DEMI KEMANUSIAAN DEMI KEADILAN

ELYSIA RAHMAYANTI ISTIAZAH (MOJOKERTO, 2024-07-04)

#2179

Carut marut dunia kesehatan sudah ada pada titik paling menjijikan

Kadek Suismaya (Singaraja-Bali, 2024-07-04)

#2180

mengemukakan pendapat yang bebas dan bertanggung jawab ada lah bagian dari demokrasi

acholder sirait (batam, 2024-07-04)

#2182

Seharusnya lingkungan akademik menjunjung tinggi demokrasi. Begitupun tentang hak bicara dan bertukar pendapat. Kemudian ditimbang kembali tentang dokter asing tersebut.

Puti Nurhaliza (Jambi, 2024-07-04)

#2183

Menuntut kebebasan berpendapat

Tiwi Mustikasari (Surabaya, 2024-07-04)

#2185

Saya mendukung kebebasan berpendapat di Indonesia. Seharusnya meski pendapat yang dikemukakan melawan pemerintah, tdk berarti pemerintah dapat memberhentikan jabatan atau pekerjaan seseorg tersebut padahal kinerja beliau sangat baik (bedakan profesionalitas dan kepentingan politik).

Cynthia Tjandra (Surabaya, 2024-07-04)

#2187

Karena prof Bus tidak melakukan tindakan melanggar hukum.!!!!

Tamara Tsania (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2190

Dokter Indonesia lebih diperhatikan dibanding mendatangkan dokter asing karena kesejahteraan dokter tidak merata, apa mau dokter asing merawat pasien2 bpjs dg syarat yg ribet?

Dita Kurnia (Bekasi, 2024-07-04)

#2191

Prof BUS sadar akan kemampuan mahasiswanya dan dokter2 di seluruh Indonesia. Gk harus di datangkan dari luar negeri.

Faza Nur (SURABAYA, 2024-07-04)

#2192

Alumni FK UNAIR 2017

Istiana Hairiah (Surabaya, 2024-07-04)

#2195

Merasa berduka cita atas hilangnya kebebasan berpendapat di lingkungan pendidikan dan kesehatan di Indonesia

Herdeyna Aghistni (Surabaya, 2024-07-04)



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...