PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA

Komentar

#2202

Saya menandatangani di bawah ini karena saya ingin mendukung prof Bus

Ratih Islami (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2203

saya menandatangani karena naturalisasi dokter lebih membawa dampak buruk daripada dampak baik

Mu'allim Syifa' Al Qulubi (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2205

Saya menandatangani karena menyetujui petisi yang dibuat

Ansyori Ansyori (Prabumulih, 2024-07-04)

#2206

Kebebasan berpendapat harus ada

Hansel . (Tangerang, 2024-07-04)

#2208

Semua berhak memilih, tetapi disini saya tidak setuju apabila pilihan Prof. Budi Santoso dianggap sebagai pelanggaran dan justru menurunkan jabatannya di Universitas Airlangga. Karena saya sependapat dengan Prof. yang menolak adanya dokter asing masuk ke Indonesia.

Syaira Pashadyn (Tangerang, 2024-07-04)

#2209

Menolak masuknya tenaga kesehatan asing di indonesia, sekarang dokter, bukan tidak mungkin yg mendatang ada perawat asing, bidan asing fisioterapis asing

reisa Reisa (Nganjuk, 2024-07-04)

#2211

Saya menandatangani ini karena menurut saya ini tindakan melanggar Hak Asasi Manusia, di mana seharusnya terdapat kebebasan berpendapat dan adanya berbeda pendapat merupakan hal yang wajar namun malah disingkirkan. Apakah ini penyalahgunaan kekuasaan?

Vania Kusuma (Surabaya, 2024-07-04)

#2213

Pencabutan prof Dr. dr. Budi Santoso, SpOG (K) adalah suatu kesalahan dan bagian dari pelanggaran HAM, kemkes tidak professional! Lulusan Ekonomi tidak pantas memecat seorang dokter besar

Sausan Kamila (Padang, 2024-07-04)

#2217

Saya tidak setuju atas pemecatan sepihak dekan FK Unair Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG (K) akibat perbedaan pendapat. Kembalikan Prof Bus ke Dekan FK Unair

Ananda Shafira Dwiyanti (Tuban, 2024-07-04)

#2218

Sejalan dengan isi alasan petisi ini dikeluarkan

Meilisa PH (Blitar, 2024-07-04)

#2222

-

Sani Solihatul Fitri (Selong, 2024-07-04)

#2225

Karena prof. BUS tidak ada salah dengan pemecatan sepihak!

Najwa Hariza (Surabay, 2024-07-04)

#2229

Saya menandatangani petisi ini karena saya juga mendukung adanya demokrasi di Indonesia

Bramanditto Rahmandhani Hariadi (Kab. Lumajang, 2024-07-04)

#2230

Pilihan Terbaik

Dwi Harijadi (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2239

prof BUS layak dan benar atas yang disampaikan

faiz nurboston (surabaya, 2024-07-04)

#2248

Kebebasan berpendapat dibungkam

Athalia Callista (Surabaya, 2024-07-04)

#2249

Saya mendukung kebebasan berpendapat. Itu bukan kriminalitas..

Ditha Dwi (Surabaya, 2024-07-04)

#2264

Pencopotan jabatan karena tidak sependapat dengan pemerintah semata tidak dapat diterima.

Hanin Iz (Serang, 2024-07-04)

#2269

Memperjuangkan kebebasan berpendapat
Ketidakadilan pemberhentian tidak sesuai aturan undang2

Widya Firly (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2270

satu suara dengan petisi

febila azahra (surabaya, 2024-07-04)

#2273

Saya tidak setuju dengan pemberhentian prof bus yang didasari oleh alasan perbedaan pendapat. Saya harap akan ada keadilan

Kalifa Fawwazi (Surabaya, 2024-07-04)

#2278

Saya menandatangani petisi ini karena ikut menyuarakan kebenaran yang seharusnya ditegakkan

Mochamad Fanani (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2279

Menolak Dokter Naturalisasi

Dian Novita Purnamasari (Surabaya, 2024-07-04)

#2281

Menolak atas kebijakan yang sewenang-wenang dan membungkam kebebasan berpendapat

Renata Alya Ulhaq (Surabaya, 2024-07-04)

#2286

Pemecatan paksa Prof. Busan merupakan hal yang tidak wajar dan tidak mempunyai basis pertimbangan yang jelas

Aria D. Adhibagio (Surabaya, 2024-07-04)

#2289

Saya menandatangani ini karena menolak pemberhentian Prof BUS sebagai dekan

Citra Fitrianna (Cirebon, 2024-07-04)

#2292

turut memberi dukungan terhadap eksistensi dokter di Indonesia

Roisul Wizaroh (Surabaya, 2024-07-04)

#2294

SEHARUSNYA NEGARA MEMPERBAIKI kUALITAS DAN MEMBIAYAI UNTUK STUDI KELUAR NEGERI BUKAN MEnDATANGKAN ASING MAU JADI APA NEGARA KaLO banya orang asing masuk ke indonesia

PUTRI ADHELIA (SURABAYA, 2024-07-04)

#2298

Saya tidak setuju dengan mendatangkan dokter asing untuk melakukan praktik di negeri ini, karena hal itu dapat menyingkirkan para dokter Indonesia dari pekerjaannya dan membuat negeri ini ketergantungan akan sdm asing.

Muhammad Saif Al 'Atha' (Gresik, 2024-07-04)

#2300

Saya menandatangani ini karena sama mendukung kebebasan bersuara dan hak berpendapat serta mendukung secara penuh apa yang disampaikan Prof Bus

anonim saja (surabaya, 2024-07-04)

#2303

Saya menandatangani petisi ini karena Prof Bus berhak memiliki kebebasan berpendapat.

Erin M (Malang, 2024-07-04)

#2304

Berpendapat adalah hak semua orang

Yohanes Audric Alimsjah (Malang, 2024-07-04)

#2309

keputusan yang diberikan tidak adil

Meirea Diva (Surabaya, 2024-07-04)

#2311

Ketika kebebasan dibatasi, maka rakyat harus bersuara bersama sama

Muhammad Luqman (Tuhan jatim, 2024-07-04)

#2312

Semoga menkes dapat hidayag

Amir Loebis (Surabaya, 2024-07-04)

#2315

Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Aulia Rahmawati (Bekasi, 2024-07-04)

#2319

Prof Bus pribadi yg baik

Nurlaili Susanti (Malang, 2024-07-04)

#2320

Saya menandatangani petisi ini karena matinya kebebasan berpendapat di Indonesia. Ancaman represif karena menyuarakan kebenaran di Indonesia merupakan bukti adanya kepentingan lain yang bertabrakan dengan hak rakyat. Akademisi menyuarakan pendapat seharusnya hanya berdasarkan expertise bidang dan isu terkait, bukan disetir dengan kepentingan lain. Saya takutkan universitas bukan lagi sebuah instansi yang murni dengan ilmu dan pengetahuan. Apa yang dilakukan Prof. BUS adalah benar, pemecatan beliau merupakan kesalahan fatal. Saya sadar kepentingan rakyat bukanlah kepentingan pemerintah sebagai pembuat keputusan. Kembalikan hati nurani dan kepedulian terhadap sesama sebagai bekal untuk bekerja, mengemban dan mengajarkan ilmu.

Ayu Maharani Setiawan (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2322

Tidak terima akan pemecatan karena perbedaan suara terhadap impor dokter asing di Indonesia oleh kemenkes

Muhammad Arkhan (Surabaya, 2024-07-04)

#2326

Saya menandatangani petisi ini karena saya merasa Prof BUS tidak layak mendapat perlakuan seperti ini, Prof BUS sudah mewakilkan suara kami yg tidak rela apabila Indonesia mendatangkan dokter asing, kembalikan kebebasan bersuara kami, Prof BUS adalah seorang profesor, guru besar, yg prestasinya luar biasa, dan pastinya banyak orang yang membutuhkan beliau.

Maryzka Rahmadianita (Wng, 2024-07-04)

#2328

saya setuju dengan pendapat pak dekan FK UNAIR, untuk apa kita mendirikan FK banyak2 kalau ujungnya tetap meminta dokter asing kerja di indonesia. memecat jabatan sepihak seperti itu sangat tidak etis dan tidak menggambarkan demokrasi di Indonesia!

Mohamad Hildan Erriansyah (Bandar Lampung, 2024-07-04)

#2330

Melanggar hak asasi manusia dalam hal berbendapat

Novelisya Hake Aurora (Surabaya, 2024-07-04)

#2331

Saya menandatangani petisi ini karena menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang berani untuk speak up menolak rencana kemenkes mendatangkan dokter asing, sedangkan di Indonesia sendiri masih banyak dokter yang diabaikan keberadaannya.

Aiswary Matsuhita (Surabaya, 2024-07-04)

#2333

Saya menandatangani ini karena saya menolak atas diberhentikan Prof Bus sebagai dekanat FK Unair

Shayna Widjaja (Surabaya, 2024-07-04)

#2339

Kasihan

Triatma Anindita (Padang, 2024-07-04)

#2344

Saya menandatangani ini karena ikut serta dalam mendukung gerakan dan tuntutan yang sedang ramai dilakukan di Universitas Airlangga, khususnya Fakultas Kedokteran. Sebagai alumni saya sangat mendukung penuh dan menolak segala pembungkaman kebebasan berpendapat

Renim Gunawan (Surabaya, 2024-07-04)

#2350

Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Rista Erdyanti (surabaya, 2024-07-04)

#2352

Saya menandatangani hal ini karena kebebasan berpendapat adalah hal setiap warga negara. Pemerintah yang korup hanya busa menbungkam tanpa melihat subtansi yang dibahas

Erlangga Putra (Surabaya, 2024-07-04)

#2354

saya menjunjung tinggi kebebesan berpendapat, saya ingin bidang kesehatan maju. Salam dokter Indonesia!

M P (Pmk, 2024-07-04)

#2357

menolak rencana pemerintah impor gede2an dokter asing ke indonesia, makin muak liat para menteri gak kompeten bikin rencana yg pada tolol kaga ngotak

Ibnu S (Tangerang, 2024-07-04)

#2359

Negara harus menjamin kebebasan berpendapat. Negara belum bisa menjamin seluruh kebutuhan masyarakat artinya seluruh pendapat yang masuk merupakan saran perbaikan untuk negara. Negara jangan tertutup untuk hal-hal yang bersifat membangun

Randi Mokodoto (Gorontalo, 2024-07-04)

#2364

Kebebasan berpendapat. Save prof BUS

M Reza Zulkarnain (Surabaya, 2024-07-04)

#2365

Pemecatan prof bus ini tidak benar

Rena Rena (Bandung, 2024-07-04)

#2372

Harus ada alasan dan mekanisme yg jelas sesuai aturan dalam memberhentikan seorang Dekan yang tidak dilaksanakan dalam kasus ini.

Delfitri Lutfi (Kota Surabaya, 2024-07-04)

#2384

karena saya tidak setuju dan sejalan dengan pemecatan dekan fk unair tsb

Ratu Keysha Malikah (Surabaya, 2024-07-04)

#2385

kebebasan berbicara adalah hak setiap individu

Nadia syarifah (SIDOARJO, 2024-07-04)

#2386

Saya menentang adanya dokter asing di indonesia

Wiji Lestari (Bekasi, 2024-07-04)

#2388

Prof. Budi Santoso selaku Dekan FKUA berhak memiliki SUARA untuk menolak adanya Dokter Asing ke Indonesia. Beliau bersuara demi kepentingan Tanah Air Indonesia tanpa disetir oleh orang lain. #SAVEPROFBUDISANTOSO #TOLAKDOKTERASING #RIPDEMOKRASI

Safira Sayyidina (Surabaya, 2024-07-04)

#2389

Keadilan harus ditegakkan

Shavira Kartika (Surabaya, 2024-07-04)

#2390

Sy menolak BGS

Taufik Kurrahman (Samarinda, 2024-07-04)

#2393

Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Septera El Bash Pohan (Semarang, 2024-07-04)

#2395

Untuk kebebasan rakyat berpendapat, dan untuk keadilan di lingkungan universitas airlangga

Andi Warda (Surabaya, 2024-07-04)

#2396

Pemerintahan sedang tidak baik2 saja..
Mohon tegakkan keadilan

Ira Pratiwi (Surabaya, 2024-07-04)

#2397

Prof. Bus merupakan bagian dari dekanat yang telah mencanangkan berbagai perubahan di FK Unair selama masa jabatan beliau. Selain itu, beliau adalah dekan yang mau mendengarkan mahasiswa, dan mampu mengakomodasi mahasiswa.

Sekar Putri Kirana (Tangerang Selatan, 2024-07-04)

#2398

1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K).
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.qMenteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) serta memulihkan nama baiknya.

laila fitri (surabaya, 2024-07-04)



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...