PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
Komentar
#2406
Merasa pemberhentian Prof. Budi sbg dekan FK di UNAIR telah merenggut hak kebebasan berpendapat dan musyawarah beliau serta merasa khawatir apabila keputusan tersebut dapat terjadi di instansi lain.M Baron (Yogyakarta, 2024-07-04)
#2409
Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.Bagus Ronggonundarmo (Semarang, 2024-07-04)
#2415
Kebebasan berpendapat adalah Hak setiap warna negara dan telah dijamin UUD 1945Rahma H (Buton, 2024-07-04)
#2417
“If you are neutral in situations of injustice, you have chosen the side of the oppressor"Bishop Desmond Tutu
Muhammad Thoriq (Surabaya, 2024-07-04)
#2421
Indonesia tidak menerapkan sistem demokasi yang terintegrasiummu ifa (Yogyakarta, 2024-07-04)
#2428
Saya menandatangani petisi ini karena saya tidak setuju atas pemberhentian profesor bus, hal ini dikarenakan profesor hanya melakukan sesuai hak yang seharusnya beliau dapat yaitu kebebasa berbicaraBRYNA WAHYU CANDRA DEWI (GRESIK, 2024-07-04)
#2437
Saya menandatangani karena tidak rela membiarkan hak berpendapat dihilangkan begitu sajaSarah Andini (Surabaya, 2024-07-04)
#2438
Saya menandatangi ini untuk keadilan dosen terkait.Dwi Rulli (Purworejo, 2024-07-04)
#2441
Percaya beliau orang baik dan berdedikasiMahendra Sampurna (Surabaya, 2024-07-04)
#2442
Profbus bukan hanya seorang dokter, bukan hanya seorang dekan, namun juga seorang guru. Guru yang mengajarkan kita untuk menyampaikan kebenaran dan memiliki kepedulian terhadap sesama.Naoval Diza Ananda (Surabaya, 2024-07-04)
#2450
Kebebasan berekspresi dan partisipasi yang bermakna bagi rakyat saat ini rasa-rasanya sudah tidak menjadi pertimbangan. Kami menuntut hak kebebasan berpendapat atas kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma keprofesianRizqullah Sheva (Jakarta Timur, 2024-07-04)
#2454
Saya menandatangani karena pemecatan beliau sangat sewenang-wenangAura Qatrunnada (Pontianak, 2024-07-04)
#2455
Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.Nailul Hikmah (Mojokerto, 2024-07-04)
#2457
Sudah saatnya IDI bersama anggotanya bergerak. Menggeser org2 yg tidak berkompetenDr Rahanto Setyoputra (Surabaya, 2024-07-04)
#2459
saya menandatangani petisi ini karena pemecatan PROF BUS melanggar HAM. Hidup dokter IndonesiaTitin Nugraheni (Semarang, 2024-07-04)
#2460
Sangat prihatinBudi Santoso (Bandung, 2024-07-04)
#2473
Karena kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam konstitusi dengan batasan2 tertentu, dan saya kira pendapat prof bus terkait ‘impor dokter’ hanyalah pendapat pribadi terbatas pada status beliau sebagai akademisi. Namun sialnya, pendapat beliau tersebut malah dijadikan dasar oleh pihak2 yang berkepentingan untuk melengserkan jabatan beliau #saveprofbusR. Alwi (Surabaya, 2024-07-04)
#2474
Menuntut adanya pemecatan terhadap prof BUSMasayu Berliana (Surabaya, 2024-07-04)
#2478
PeduliMih Zalda (Surabaya, 2024-07-04)
#2479
Kebebasan berpendapat merupakan hak semua orangKiki Luthfia Rizqy A.Md.Kep (Surabaya, 2024-07-04)
#2483
Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan telah melanggar hak konstitusional kebebasan berpendapat warga negara Indonesia. Saya menyatakan menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga serta menuntut pemulihan nama baiknya.Jennifer Agnessia (Surabaya, 2024-07-04)
#2489
Menyuarakan kebenaran dan menjunjung nilai HAMVidea Satriawati (Mojokerto, 2024-07-04)
#2496
Saya menandatangani petisi krn tidak setuju dengan pemberhentian sepihak prof BudiBryna Murtadho (Denpasar, 2024-07-04)
#2499
Merasa miris dan empati atas hal yang terjadi, ketidakadilan yang terus nyata terjadiNur Asiyah (Bogor, 2024-07-04)
#2504
Pemecatan prof. bus tdk sesuai prosedur dan menyalahi kebebasan berdemokrasi di dlm kampus.Rina Saraswati (Surabaya, 2024-07-04)
#2509
Mendukung kebebasan berpendapatFara Fauzia (Jakarta, 2024-07-04)
#2510
rasa kecewa akan keputusan rektor unairFadillah Inastasia (Surabaya, 2024-07-04)
#2516
saya mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah.Diniah Utami (Kabupaten Serang, 2024-07-04)
#2518
Saya menandatangani petisi mulia ini, sebab semakin hilangnya keadilan, kebrutalan, segala macam muslihat yang diberikan oleh Pemerintah yang Bobrok ini terhadap Sarana Kebebasan Pendapat, PTN. KEMBALIKAN ORANG KOMPETEN KAMI, LENGSERKAN ORANG GILA JABATAN!Aqila Ahmedi (SIDOARJO, 2024-07-04)
#2521
Saya menandatangani karena mendukung agar Prof. dr. BUS masih layak dipertimbangkan untuk kembali menjadi Dekan FK UnairRestu Ramadhani (Bekasi, 2024-07-04)
#2523
Menolak pencopotan jabatan sewenang-wenangEka Putri (Surabaya, 2024-07-04)
#2527
Rasa solidaritas untuk perjuangkan kebenaran dan nasib bangsa Indonesia kini dan esok hariKusmardi R.Sumarjo (Jakarta, 2024-07-04)
#2529
Membela rasa keadilan!Bondan Satria (Sidoarjo, 2024-07-04)
#2534
karena berbeda pendapat sangatlah waras dan mendatangkan dokter asing hanya akan menambah permasalahan kesehatan di Indonesiayongki eka cahya (kediri, 2024-07-04)
#2536
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesiaLiga Prasetyo (Ngawi, 2024-07-04)
#2547
Setiap warga negara indonesia memiliki hak untuk berpendapatSyafira Khoirunnisa (Salatiga, 2024-07-04)
#2548
karena semua rakyat bebas berpendapat. apalgi seseorang prof yang sangat berpengaruh pendaptanya. sesesorang prof gabakal asal ngomong. kalau prof sudah ngomong berati emang udah bener dan validToriqul Albab Fordaus (Pamekasan, 2024-07-04)
#2550
Saya sepakat bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap manusiaDzakiyyah Marsuqah N (Makassar, 2024-07-04)
#2552
Karena saya peduli dengan kebebasan berpendapatFildzah Ghaisani Alifaj (Sidoarjo, 2024-07-04)
#2553
Alasan yang diberikan tidak masuk akal, karena perbedaan yang tidak signifikan tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk sebuah pemecatan.Serta, saya setuju dengan statement bahwa dokter asing ga harus masuk Indonesia
CHERYL ARZHILLA (Surabaua, 2024-07-04)
#2563
Setuju dengan sikap Prof Budi, menolak kedatangan dokter asingNafisa Al Firdaus (Depok, 2024-07-04)
#2564
Jangan batasi kebebasan berpendapat akademisi atau siapapun itu, termasuk ketika mengkritik wacana program pemerintah!Hieronimus Adiyoga (Jakarta, 2024-07-04)
#2565
Semasih beliau bisa menyumbangkan gagasan dan polapikir yang baik alangkah lebih baiknya dipertahankanPrivasi Inisial A (purwakarta, 2024-07-04)
#2567
Saya prihatin dengan pembatasan kebebasan pendapat yang ada di unairNafila Aes (Surabaya, 2024-07-04)
#2573
Kebebasan demokrasiNindia Khirana (Bandung, 2024-07-04)
#2578
Karena ini melanggar hak asasi manusiaArmy Lucky (Banjarmasin, 2024-07-04)
#2579
Percaya Prof.BudiGhina Hafizhah (Banjarmasin, 2024-07-04)
#2581
sudah mati demokrasi Indonesia, dan kebijakan yang tidak pro rakyatYuni Puji Rahayu (jember, 2024-07-04)
#2592
Dalam Petisi ini kami menyatakan MENOLAK dan MENUNTUT :1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R.
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. serta memulihkan nama baiknya.
Ayana Zajeera (Medan, 2024-07-04)
#2596
Saya setujuBelinda Rahma (Lamongan, 2024-07-04)
#2599
Menghadapi kebebasan berpendapat akademisiNindya Shinta Rumastika (Jember, 2024-07-04)