PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA

Komentar

#2406

Merasa pemberhentian Prof. Budi sbg dekan FK di UNAIR telah merenggut hak kebebasan berpendapat dan musyawarah beliau serta merasa khawatir apabila keputusan tersebut dapat terjadi di instansi lain.

M Baron (Yogyakarta, 2024-07-04)

#2409

Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Bagus Ronggonundarmo (Semarang, 2024-07-04)

#2415

Kebebasan berpendapat adalah Hak setiap warna negara dan telah dijamin UUD 1945

Rahma H (Buton, 2024-07-04)

#2417

“If you are neutral in situations of injustice, you have chosen the side of the oppressor"
Bishop Desmond Tutu

Muhammad Thoriq (Surabaya, 2024-07-04)

#2421

Indonesia tidak menerapkan sistem demokasi yang terintegrasi

ummu ifa (Yogyakarta, 2024-07-04)

#2428

Saya menandatangani petisi ini karena saya tidak setuju atas pemberhentian profesor bus, hal ini dikarenakan profesor hanya melakukan sesuai hak yang seharusnya beliau dapat yaitu kebebasa berbicara

BRYNA WAHYU CANDRA DEWI (GRESIK, 2024-07-04)

#2437

Saya menandatangani karena tidak rela membiarkan hak berpendapat dihilangkan begitu saja

Sarah Andini (Surabaya, 2024-07-04)

#2438

Saya menandatangi ini untuk keadilan dosen terkait.

Dwi Rulli (Purworejo, 2024-07-04)

#2441

Percaya beliau orang baik dan berdedikasi

Mahendra Sampurna (Surabaya, 2024-07-04)

#2442

Profbus bukan hanya seorang dokter, bukan hanya seorang dekan, namun juga seorang guru. Guru yang mengajarkan kita untuk menyampaikan kebenaran dan memiliki kepedulian terhadap sesama.

Naoval Diza Ananda (Surabaya, 2024-07-04)

#2450

Kebebasan berekspresi dan partisipasi yang bermakna bagi rakyat saat ini rasa-rasanya sudah tidak menjadi pertimbangan. Kami menuntut hak kebebasan berpendapat atas kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma keprofesian

Rizqullah Sheva (Jakarta Timur, 2024-07-04)

#2454

Saya menandatangani karena pemecatan beliau sangat sewenang-wenang

Aura Qatrunnada (Pontianak, 2024-07-04)

#2455

Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Nailul Hikmah (Mojokerto, 2024-07-04)

#2457

Sudah saatnya IDI bersama anggotanya bergerak. Menggeser org2 yg tidak berkompeten

Dr Rahanto Setyoputra (Surabaya, 2024-07-04)

#2459

saya menandatangani petisi ini karena pemecatan PROF BUS melanggar HAM. Hidup dokter Indonesia

Titin Nugraheni (Semarang, 2024-07-04)

#2460

Sangat prihatin

Budi Santoso (Bandung, 2024-07-04)

#2473

Karena kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam konstitusi dengan batasan2 tertentu, dan saya kira pendapat prof bus terkait ‘impor dokter’ hanyalah pendapat pribadi terbatas pada status beliau sebagai akademisi. Namun sialnya, pendapat beliau tersebut malah dijadikan dasar oleh pihak2 yang berkepentingan untuk melengserkan jabatan beliau #saveprofbus

R. Alwi (Surabaya, 2024-07-04)

#2474

Menuntut adanya pemecatan terhadap prof BUS

Masayu Berliana (Surabaya, 2024-07-04)

#2478

Peduli

Mih Zalda (Surabaya, 2024-07-04)

#2479

Kebebasan berpendapat merupakan hak semua orang

Kiki Luthfia Rizqy A.Md.Kep (Surabaya, 2024-07-04)

#2483

Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan telah melanggar hak konstitusional kebebasan berpendapat warga negara Indonesia. Saya menyatakan menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga serta menuntut pemulihan nama baiknya.

Jennifer Agnessia (Surabaya, 2024-07-04)

#2489

Menyuarakan kebenaran dan menjunjung nilai HAM

Videa Satriawati (Mojokerto, 2024-07-04)

#2496

Saya menandatangani petisi krn tidak setuju dengan pemberhentian sepihak prof Budi

Bryna Murtadho (Denpasar, 2024-07-04)

#2499

Merasa miris dan empati atas hal yang terjadi, ketidakadilan yang terus nyata terjadi

Nur Asiyah (Bogor, 2024-07-04)

#2504

Pemecatan prof. bus tdk sesuai prosedur dan menyalahi kebebasan berdemokrasi di dlm kampus.

Rina Saraswati (Surabaya, 2024-07-04)

#2509

Mendukung kebebasan berpendapat

Fara Fauzia (Jakarta, 2024-07-04)

#2510

rasa kecewa akan keputusan rektor unair

Fadillah Inastasia (Surabaya, 2024-07-04)

#2516

saya mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah.

Diniah Utami (Kabupaten Serang, 2024-07-04)

#2518

Saya menandatangani petisi mulia ini, sebab semakin hilangnya keadilan, kebrutalan, segala macam muslihat yang diberikan oleh Pemerintah yang Bobrok ini terhadap Sarana Kebebasan Pendapat, PTN. KEMBALIKAN ORANG KOMPETEN KAMI, LENGSERKAN ORANG GILA JABATAN!

Aqila Ahmedi (SIDOARJO, 2024-07-04)

#2521

Saya menandatangani karena mendukung agar Prof. dr. BUS masih layak dipertimbangkan untuk kembali menjadi Dekan FK Unair

Restu Ramadhani (Bekasi, 2024-07-04)

#2523

Menolak pencopotan jabatan sewenang-wenang

Eka Putri (Surabaya, 2024-07-04)

#2527

Rasa solidaritas untuk perjuangkan kebenaran dan nasib bangsa Indonesia kini dan esok hari

Kusmardi R.Sumarjo (Jakarta, 2024-07-04)

#2529

Membela rasa keadilan!

Bondan Satria (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2534

karena berbeda pendapat sangatlah waras dan mendatangkan dokter asing hanya akan menambah permasalahan kesehatan di Indonesia

yongki eka cahya (kediri, 2024-07-04)

#2536

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Liga Prasetyo (Ngawi, 2024-07-04)

#2547

Setiap warga negara indonesia memiliki hak untuk berpendapat

Syafira Khoirunnisa (Salatiga, 2024-07-04)

#2548

karena semua rakyat bebas berpendapat. apalgi seseorang prof yang sangat berpengaruh pendaptanya. sesesorang prof gabakal asal ngomong. kalau prof sudah ngomong berati emang udah bener dan valid

Toriqul Albab Fordaus (Pamekasan, 2024-07-04)

#2550

Saya sepakat bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap manusia

Dzakiyyah Marsuqah N (Makassar, 2024-07-04)

#2552

Karena saya peduli dengan kebebasan berpendapat

Fildzah Ghaisani Alifaj (Sidoarjo, 2024-07-04)

#2553

Alasan yang diberikan tidak masuk akal, karena perbedaan yang tidak signifikan tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk sebuah pemecatan.
Serta, saya setuju dengan statement bahwa dokter asing ga harus masuk Indonesia

CHERYL ARZHILLA (Surabaua, 2024-07-04)

#2563

Setuju dengan sikap Prof Budi, menolak kedatangan dokter asing

Nafisa Al Firdaus (Depok, 2024-07-04)

#2564

Jangan batasi kebebasan berpendapat akademisi atau siapapun itu, termasuk ketika mengkritik wacana program pemerintah!

Hieronimus Adiyoga (Jakarta, 2024-07-04)

#2565

Semasih beliau bisa menyumbangkan gagasan dan polapikir yang baik alangkah lebih baiknya dipertahankan

Privasi Inisial A (purwakarta, 2024-07-04)

#2567

Saya prihatin dengan pembatasan kebebasan pendapat yang ada di unair

Nafila Aes (Surabaya, 2024-07-04)

#2573

Kebebasan demokrasi

Nindia Khirana (Bandung, 2024-07-04)

#2578

Karena ini melanggar hak asasi manusia

Army Lucky (Banjarmasin, 2024-07-04)

#2579

Percaya Prof.Budi

Ghina Hafizhah (Banjarmasin, 2024-07-04)

#2581

sudah mati demokrasi Indonesia, dan kebijakan yang tidak pro rakyat

Yuni Puji Rahayu (jember, 2024-07-04)

#2592

Dalam Petisi ini kami menyatakan MENOLAK dan MENUNTUT :

1.⁠ ⁠Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

2.⁠ ⁠Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R.

3.⁠ ⁠Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. serta memulihkan nama baiknya.

Ayana Zajeera (Medan, 2024-07-04)

#2596

Saya setuju

Belinda Rahma (Lamongan, 2024-07-04)

#2599

Menghadapi kebebasan berpendapat akademisi

Nindya Shinta Rumastika (Jember, 2024-07-04)



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...