PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
Komentar
#2607
Perbedaan pendapat seharusnya dihargai sebagai sarana untuk memperoleh masukan dan perbaikan. Prof. BUS yang memiliki pendapat berbeda dengan Menkes justru mendapat pemberhentian sebagai Dekan FK secara mendadak dan tidak disertai transparansi, surat peringatan, kesempatan membela diri serta tidak melalui sidang senat. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi kesewenang-wenangan dan perampasan hak untuk bebas berpendapat dalam koridor akademisNaufal R (Sampang, 2024-07-04)
#2616
Kebebasan berpendapatImam Supeno (Malang, 2024-07-04)
#2618
Saya setujuTsabita Auliya (Kota Surabaya, 2024-07-04)
#2620
Sahabat sekalian, tolong bantu suarakan #SaveProfBUS, Dekan FK UNAIR dipecat karena menolak dokter asing.Sekali lagi ya. Dekan FK Unair yang dipecat krn berpendapat ttg impor dokter tuh bkn urusan FK aja. Tp kita, mhs, dosen, tendik di Unair dan Masyarakat Indonesia.
Bayangin aja beda pendapat, univ udah represif seperti itu. Ke Dekan pula. Apalagi ke kita yg tdk punya backup selain kewarasan berpikir?
Kastara Hernanda (Surabaya, 2024-07-04)
#2621
Ada tindakan kendoliman yang harus diluruskan untuk suatu keadilanSinggih Supriyana (Surakarta, 2024-07-04)
#2622
Pilihannya sudah benar, maksimal kan dokter dokter yang ada di Indonesia, karena masih banyak dokter dokter di Indonesia yang sangat baik dan cerdas dalam ilmunya.Seliana Putri (Pekanbaru, 2024-07-04)
#2623
Saya tidak menyetujui kebijakan untuk membawa dokter asing mengambil praktek di IndonesiaAnnisa Tyas (Surabaya, 2024-07-04)
#2624
Saya percaya prof ambil keputusan yg sangat tepat untuk pendidikan di Indonesia terutama di UnairNanda Kusuma (Jember, 2024-07-04)
#2625
Karena Prof BUS tidak salah,beliau hanya berpendapat bukan menjelek" kan,tolonh di pikir pake otak kalo ga punya,buat pak Nasih anda jangan buat univ anda jelek karena jabatan andaRafly Rafsanjani (Surabaya, 2024-07-04)
#2626
Peduli dengan demokrasi di IndonesiaYeremia Nowin (Manado, 2024-07-04)
#2629
Secara tidak langsung peristiwa ini seperti membungkam mulut masyarakat untuk berpendapat.Bagas Pilar (Bandung, 2024-07-04)
#2631
Setuju dengan pernyataan tsbRika Mabilla (Surabaya, 2024-07-04)
#2633
Kebebasan berpendapat merupakan HAM.Dalam konteks Prof BUS, beliau menyampaikan sebagai kapasitasnya.
Bukannya memberhentikan, jika memang atasan/pemerintah tidak 1 suara, ajaklah Prof BUS dan jika perlu civitas akademika lain yg terkait untuk berdiskusi terkait topik yg dipermasalahkan.
Rachmat Agung Widodo (Surabaya, 2024-07-04)
#2636
Saya menandatangani petisi ini karena saya mendukung keras kebebasan berpendapan oleh setiap warga negara indonesia.Cinde Winaya (Makassar, 2024-07-04)
#2641
Saya ingin kebebasan berpendapat terus ditegakkanAlfina Dwi Yanti (Mojokerto, 2024-07-04)
#2642
Dengan kesadaran penuh dan akal sehat, saya tau kemana harus berpihakAdila Azahra (Surabaya, 2024-07-04)
#2643
Mendukung kebebasan berpendapatAfnandito valeno (Yogyakarta, 2024-07-04)
#2647
Bentuk dukungan saya terhadap korban intimidasi, intervensi tidak berimbang dan pembungkaman serta pelanggaran HAM atas hak bersuara mengutarakan pendapat terhadap Prof BUS/dekan FK UNAIR.Akrim Amiruddin (Probolinggo, 2024-07-04)
#2650
karena menurut saya tindakan beliau sudah tepat, di dalam negeri saja persaingan dokter sudah ketat, apalagi jika ditambah dengan dokter dari negara asing? selain itu tindakan beliau juga meyakinkan kita bahwa dokter dalam negeri sama hebatnya dengan dokter luar negerivania - (gianyar, 2024-07-04)
#2651
Saya mendatangani petisi ini sebagai usaha untuk mengembalikan kebebasan berpendapat, dan keadilan di Indonesia. Sungguh rezim saat ini adalah rezim paling memalukan yang akan tercatat oleh sejarahSHAKILA GEONADA ASHAR (Surabaya, 2024-07-04)
#2652
Karena saya mendukung kebebasan berpendapat di IndonesiaIkhlasul Amala (Gresik, 2024-07-04)
#2654
Saya menandatangani ini karena saya melihat kejanggalan dalam pemberhentian Prof BUSNa’il Hillan (Malang, 2024-07-04)
#2657
Apakah berbeda pendapat ini tidak diperbolehkan? Mengapa menkes terkesan otoriter? Bila memang Prof BUS kurang literasi, berikanlah pemahaman secara baik2,bukan seperti ini. Kok ndak etis yaaDini Fitrilia (Jember, 2024-07-04)
#2667
Mendukung kebebasan berpendapat dengan menjunjung tinggi nilai dan norma pancasilaYunus SPd (Surabaya, 2024-07-04)
#2668
Saya menandatangani karena saya tidak setuju jika prof diberhentikan karena dokter asing yang ditolak masuk ke indonesia, di indonesia membolehkan jika menyetarakanA Nurul Afiah (Makassar, 2024-07-04)
#2669
Saya setuju dengan pendapat Dekan FKUI Unair, mendatangkan dokter asing bukan solusi, kenapa Kita engga mendatangkan orang asing Buat jadi mentri kesehatan aja biar kesehatan di Indonesia makin maju seperti sepakbola indonesia yang mendatangkan pelatih Korea. Mentri kesehatan semakin ngaco kebijakannya, Belum lagi sistem satu sehat Dan pengumpulan SKP Yang semakin tidak manusiawi, masa Kami harus terus mantengin internet lalu kapan prakteknya. Ganti aja mentri kesehatan nya.Irma Roosyana (Purbalingga, 2024-07-04)
#2670
Saya mentandatangani petisi ini karena saya samgat berharap prof. Bus dapat menjabat kembali sebagai dekan fk unair dimana dengan melihat prestasi prof bus selama menjabatdr. Abror Reyadi HS (Sumenep, 2024-07-04)
#2672
Kembalikan posisi prof Bus.Rezki Viona Rizal (Depok, 2024-07-04)
#2676
Saya menandatangi karena terdapat ketidakadilan dalam berpendapat dan tidak adanya profesionalitas dan etika profesiAldi Zharfany (Pontianak, 2024-07-04)
#2682
Demokrasi tidak boleh matiFadiah A (Surabaya, 2024-07-04)
#2690
Hak mengemukakan pendapat dijamin kebebasannya di UU. Tdk sepatutnya seseorg dipecat hy krn opininya berbeda dg atasan/pejabat.Rahmawati - (jakarta, 2024-07-04)
#2694
Saya setuju dengan pernyataan bapak dan percaya bahwa hak manusia yaitu kebebasan berpendapat harus ditegakanGlory Ly (Kupang, 2024-07-04)
#2696
saya menandatangani karena Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.Mas Choirudin Syah (Kalgoorlie, 2024-07-04)
#2697
Saya menginginkan kembaliny prof BusAdel Apri (Surabaya, 2024-07-04)
#2698
Beliau merupakan orang yang baik, semua pengekangan dan semua intimidasi wajib untuk dihapuskan!!! Hidup Mahasiswa!!!Labritha Geraldine (Pontianak, 2024-07-04)
#2700
Saya menginginkan kembaliny prof BusAdel Apri (Surabaya, 2024-07-04)
#2705
Saya menandatangani petisi ini karena saya ingin ikut menegakkan keadilan.Muhammad Rafiq (Jakarta Timur, 2024-07-04)
#2708
#saveprofBUSpenurunan prof BUS dari posisi dekan tidak berdasar dan melanggar aturan! Kebebasan berpendapat kita dibungkam begitu saja! Bagaimana nasib kita ke depannya?! Indonesia adalah negara demokrasi!
Clarisa C Gabriella (Denpasar, 2024-07-04)
#2713
Apa yg terjadi pada Prof BUS adalah awal dari simbol lemahnya demokrasi di dunia pendidikan, jika terus dibiarkan maka demokrasi pun akan makin terkikis di negara iniSita Wati (Surabaya, 2024-07-04)
#2716
Percaya bahwa ini kesalahan fatal dan Prof Budi Santoso adalah benar.Risky Apriyandi Pandapotan Nainggolan (Bekasi, 2024-07-04)
#2719
Dokter indonesia gak kalah pintar dan kalau memang kekurangan dokter, fasilitasi para dokter utk menjadi spesialis dan spy penyebarannya merata ke seluruh indonesia beri gaji dan fasilitas yg baik utk para dokter, mereka orang2 pinter, taruhannya jiwa, layak utk dihargai, bukannya malah mengimport tenaga kerja asing / dokter asing.Niken Susanti (Jakarta, 2024-07-04)
#2722
Prihatin terhadap kesewenang2anMembungkam kebebasan berpendapat akademisi.
Susy Fatmariyanti (Surabaya, 2024-07-04)
#2723
Saya menandatangani ini karena turut berduka atas hilangnya kebebasan berpendapat para akademisi maupun rakyat Indonesia. Kegawatdaruratan demokrasi di negara demokrasi.Zada Firja Devineir (Pontianak, 2024-07-04)
#2726
Kembalikan Prof. Bus menjadi DekanZera Qurrota A’yuni (Pontianak, 2024-07-04)
#2727
Saya menandatangani ini karena saya ingin membela kebenaran serta meminta keadilan seadil-adilnya mengenai hak kebebasan berpendapatSangidatul Imro'ah (Blitar, 2024-07-04)
#2732
Kebebasan menyatakan pendapat dan penolakan terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undangSTEVANUS Tumewu (Melawi, 2024-07-04)
#2740
Tidak setuju dengan pemberhentian Dekan FK Unair krn alsan perbedaan pendapat yakni menolak kedatangan dokter asing ke Indonesia.Dan menuntut pengembalian jabatan kepada YBS sesuai perUU yang berlaku.
Mayta Rithmala (Surabaya, 2024-07-04)
#2746
Menolak pemberhentian sepihakAef Saepudin (Ciamis, 2024-07-04)
#2748
Prof Bus adalah pendidik, cendikiawan FK Unair, dan selama ini meningkatkan nama FK Unair di mata internasionalSari Widi (Malang, 2024-07-04)
#2749
Beliau berjasa dalam membantu pengobatan nenek saya hingga membaik, dengan pemeriksaan yg menyeluruhAisyah Adenita (Surabaya, 2024-07-04)
#2751
1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K).
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.qMenteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) serta memulihkan nama baiknya.
Aulia Rosyidah (Surabaya, 2024-07-04)
#2752
Setuju dengan petisi iniRaissa Rusmana (Surabaya, 2024-07-04)
#2753
Pemberhentian seseorang harus atas alasan kesalahan yang jelas.Apalagi beliau orang yang dikenal sebagai salah satu orang yang baik dan berdedikasi pada pendidikan kedokteran
Onasis S Tjandra (Surabaya, 2024-07-04)
#2754
Menolak power abuseVeronika Affri Lia (Surabaya, 2024-07-04)
#2758
Saya menandatangani petisi ini karena menolak pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. #GWSINDONESIARokan Farros Mairisko (Pontianak, 2024-07-04)
#2762
saya menandatangani ini karena mendukung terkait kebebasan berpendapatkharisma aulia nur jannah (Lamongan, 2024-07-04)
#2764
Pembungkaman terhadap perbedaan pendapat bedrdasarkan akademis tidak boleh dibungkamraffi ariansyah (Gresik, 2024-07-04)
#2769
Dunia pendidikan harus bersih dari intervensi politikYakubus Wanusukhy (Sidoarjo, 2024-07-04)
#2772
Pilihan saya sendiriHaris Rasyid Ridho (Banyuwangi, 2024-07-04)
#2773
Kembalikan prof busMaharani Putri (Malang, 2024-07-04)
#2774
karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.Gibran Ivanka (Surabaya, 2024-07-04)
#2778
Kebebasan berpendapat hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang dan menolak ketidakadilan.Meidyaris Marini (Samboja Kutai Kartanegara, 2024-07-04)
#2779
Mendukung adanya kebebasan berpendapatUtin ginanui nabila Putri (Pontianak, 2024-07-04)
#2785
Membantu menyuarakan dekan FK UNAIRLailatun Nabila (Probolinggo, 2024-07-04)
#2788
Demokrasi harus dikembalikanYusdeny Lanasakti (Bondowoso, 2024-07-04)
#2799
-Mulyani - (Tangerang, 2024-07-04)