PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
Komentar
#3404
Menurut saya pemberhentian ini tidak masuk akalNazhifah Mahdiyah (Mojokerto, 2024-07-05)
#3407
Pemberhentian dekan tidak semestinya, rektornya aja yg diberhentikan heheDian Intan (Pasuruan, 2024-07-05)
#3409
Saya menandatangani petisi ini karena kami tidak setuju akan perampasan hak kebebasan berbicara. Kembalikan Prof BUS sebagai dekan FK UNAIRMuhammad Mirza Abdul Aziz (Mojokerto, 2024-07-05)
#3410
Dari melihat berita yang mengatakan Prof BUS dikeluarkan dari posisi dekan fk tanpa ada sp1 sp2 atau pelanggaran lainnya oleh rektor. Meskipun saya sudah jadi masyarakat biasa, saya rasa Prof BUS hanya berpendapat, menyampaikan pendapat. Tapi kok malah du cut off, tidak masuk akalAnisah Rahmawati (Surabaya, 2024-07-05)
#3411
Pemberhentian inkonstitusionalAhmad Nadhir (Surabaya, 2024-07-05)
#3412
Membatasi kebebasan untuk berpendapatMade Walmiky Budi (Surabaya, 2024-07-05)
#3413
Saya menandatangani petisi ini karena melihat ketidakadilan.Ririn Pancawinanti (Kabupaten Ngawi, 2024-07-05)
#3419
Prof.Budi Santoso orang yang punya dedikasi tinggi untuk Dunia Pendidikan dan kedokteran.Eka Dita Hasni (Padang, 2024-07-05)
#3421
karena saya mau semua orang memiliki kebebasan dalam berpendapat tentang kebenaran, tanpa harus terikat oleh suatu kelompok/oknumArzeti Zunaedi (Surabaya, 2024-07-05)
#3422
Tolong hargai perbedaan pendapatXiangsongni Xiangsongni (Taichung, 2024-07-05)
#3425
.. . (., 2024-07-05)
#3426
Kembalikan PROF BUS menjadi Dekan FK UNAIRRenata Primasari (Surabaya, 2024-07-05)
#3428
Proses pemberhentian Prof BUS sebagai dekan FK UNAIR oleh Rektor tidak sesuai peraturan yang berlaku dan mengindikasikan kesewenang-wenanganNurul Faiqotul Himmah (Malang, 2024-07-05)
#3432
Tindak pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik harus dihentikan.Idi Dimyati (Serang, 2024-07-05)
#3434
Mendukung prof. BusM. Nabiel Firdausi (Surabaya, 2024-07-05)
#3435
Kami tahu kinerja prof bus yang ontime,dan sangat baik kpada siapaoun termasuk dg pasien dan sejawat lain,jd mohon di pertimbangkan lagi supaya bisa menjadikan prof bus menjadi dekan unair kembaliIrma Nasyiatul (Surabaya, 2024-07-05)
#3442
Karena respect dengan keputusan bapak rektor untuk menolak dokter dari luar negeriCahya Eka (Jakarta, 2024-07-05)
#3446
Prof BUS memperjuangkan dokter2 Indonesia dpt dipercaya, disaat Menkes sendiri tdk percaya pd SDM sendiri. Sebaliknya, kami juga tdk percaya Menkes ini bs diandalkan. Seharusnya yg dicopot itu Menkes, bukan Prof BUSEny Wahyuni (Kupang, 2024-07-05)
#3451
Saya menandatangi karena demokrasi di Indonesia harus ditegakkan dengan bersihchika Shabira (Palembang, 2024-07-05)
#3459
Kembalikan kebebasan berpendapatUlie El Izzah (Surabaya, 2024-07-05)
#3463
JUSTICE FOR PROF BUS🙌Khaira Alisha (Banda Aceh, 2024-07-05)
#3465
#SAVEPROFBUSAulia Putri (Surabaya, 2024-07-05)
#3468
Secara hukum dan etika, pencopotan jabatan dekan FK UNAIR, Prof. BUS tidak adil dan secara eksplisit menjadi contoh mematikan hak demokrasi akademisiLidwina Sonora D (Surabaya, 2024-07-05)
#3469
Save prof busOgie Chandogya (Surabaya, 2024-07-05)
#3471
Alasan pemberhentiannya tidak jelas dan sangat sepihakdeatsa arviana (surabaya, 2024-07-05)
#3472
Kemerdekaan berpendapat dijamin Undang Undang.Jangan bungkam demokrasi !!
Dr Taufiq Hidayat, MKes, SpAnd (K) (Banyuwangi - Jawa Timur, 2024-07-05)
#3475
Karena setiap manusia mempunyai hak berpendapat dan menyampaikan pendapatNurul Aisyah (Surabaya, 2024-07-05)
#3476
Mendukung kebebasan berpendapatRida Nengsih (Banjar, 2024-07-05)
#3477
PrihatinNanang Kus (KOTA TANGERANG SELATAN, 2024-07-05)
#3480
Saya mendatangi petisi ini karena perihatin seorang guru besar fakultas kedokteran di pecat secara sepihak dan tanpa pemberitahuanSugeng Kurniawan (Cilacap, 2024-07-05)
#3481
Karena pemecatan secara sepihak oleh rektor unairErlisa Pramodya wardani (Surabaya, 2024-07-05)
#3483
Karna saya tahu dan waras hal benar dan hal yang tidak benar. Guru besar kedokteran tidak boleh dianggap sampah oleh pejabat atas, beliau-beliau lah yang menciptakan nakes yang tahan banting di kondisi buruknya pemeliharaan nakes di IndonesiaIva Ianatillag (Sidoarjo, 2024-07-05)
#3484
Karena demokrasi sudah di kerangkengYanuarman Zainal arifin (Batam, 2024-07-05)
#3485
Saya setuju akan pendapat yang sudah disampaikan oleh prof Budi Santoso, di Negara yg demokrasi ini kebebasan berpendapat itu ada ,Saya tidak setuju atas keputusan sepihak tersebut
Tri Agustin (Surabaya, 2024-07-05)
#3493
1 ini adakah bentuk ketidak adilan2.upaya pembukaman akademis
Abdulhafid Bajamal (Surabaya, 2024-07-05)
#3496
tidak setuju dengan liberalisasi kedokteranAhmad Zuhda Ma'rifatillah (Surabaya, 2024-07-05)
#3505
Saya menandatangani ini karena saya rasa ini adalah sebuah hal yang miris dalam demokrasi indonesia. Sejak awal, menteri kesehatan tdk dipegang oleh orang kesehatan sendiri. Sejak awal, tidak pernah ada itikad baik dari menkes untuk bertanya pada tenaga kesehatan “kalian ingin apa? Kurang apa?”. Sekarang, apakah jumlah kami kurang? TIDAK! Bisa diperiksa di website KKI. Berapa ratus ribu dokter di indonesia? Yang kurang adalah sebarannya dan TUNJANGANNYA! Mendatangkan dokter asing hanya akan menyempitkan lapangan pekerjaan kami. Dan mereka blm tentu lebih baik dari kami, krn kami yg sekolah di indonesia lah yang paling tau infeksi yg sering terjadi di indonesia. Membuka FK sebanyak2nya juga bukan solusi. Tolong, kemenkes saja yg bercermin. Prof hanya menyampaikan isi hati kami yg tdk tersampaikan🙏🏻Ifadhatul Hasanah (Malang, 2024-07-05)
#3512
saya menandatangani petisi ini atas dasar keadilan atas dasar nilai pancasila atas dasar kebebasan berpendapatRahmat Burhanudin Ramdani (bandar lampung, 2024-07-05)
#3513
setuju atas petisi iniKadek Diah Permata Sutanegara (Mataram, 2024-07-05)
#3515
saya menandatangani petisi ini atas dasar keadilan atas dasar nilai pancasila atas dasar kebebasan berpendapatRahmat Burhanudin Ramdani (bandar lampung, 2024-07-05)
#3525
Menolak pemberhentian prof bus secara sepihakTessa Widya (Surabaya, 2024-07-05)
#3526
Prof Bus org yg sangat berjasa di bidang kedokteran. Beliau org yg hebat, sllu rendah hati & mendedikasikan waktu serta tenaga utk UniversitasFiona Irine (Surabaya, 2024-07-05)
#3528
Setuju menolak dr asing diberikan akses untuk praktek di indonesiaF R (Surabaya, 2024-07-05)
#3530
..Indira Maghfira (Sinjai, 2024-07-05)
#3532
#saveprofbusRaisa Aulia (Surabaya, 2024-07-05)
#3533
Saya prihatin dengan segala sesuatu keputusan dan pengambilan kebijakan yg tdk sesuai dg prosedur yg baik sesuai norma moral dan etika.Betty Puspitawati (Sidoarjo, 2024-07-05)
#3534
Tidak setuju dengan pemberhentian secara tiba tiba, karena kebebasan berpendapat itu ada di UUD 45, mohon pemerintah lebih bijak lagiRina Mariana puspitasari (Karawang, 2024-07-05)
#3535
Prof Bus benarNirmala Gina Prabawati (Malang, 2024-07-05)
#3537
Indonesia negara demokrasi tidak seharusnya anti kritik dan rakyat bebas berpendapat dan mengeluarkan opininya! jangan mau ditindas bangsa sendiricecillia cecil (surabaya, 2024-07-05)
#3540
saya tidak setuju atas pemberhentian jabatan atas Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.Farah Aufa Huwaidah (Malang, 2024-07-05)
#3542
saya rasa untuk berpendapat adalah suatu kebebasan yang tidak seharusnya dikekangRaina Yundzira (Banjarmasin, 2024-07-05)
#3545
Tidak setuju dg tindakan rektor unair yg sewenang-wenang harusnya Prof Bus jadi kebanggaan Universitas Unair..TATIK MULYATI (TUBAN, 2024-07-05)
#3548
Mendukung penuh kebabasan berpendapatYunaika Andriani (Surabaya, 2024-07-05)
#3550
Mendukung atas penolakan dan tuntutan tersebutKartika Afandi (Surabaya, 2024-07-05)
#3552
Tidak sepantasnya seseorang dengan keilmuannya diperlakukan dengan tidak hormat seperti ini..Irfan Afuza (Banjar, 2024-07-05)
#3553
saya ikut mendukung penuh dan prihatin atas kejadian ProfBusmuhammad hafidh (Surabaya, 2024-07-05)
#3563
Saya menandatangani untuk memberikan dukungan agar Prof Budi Santoso kembali menjadi dekan Unair dan terus menyuarakan dan menjembatani aspirasi dokter di Indonesia kepada pemerintah.Mira Myrnawati (Depok, 2024-07-05)
#3564
Tidak adilZakiah - (Malang, 2024-07-05)
#3565
Kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang dasar..berbeda pendapat bukan berarti musuh..apa kabar demokrasi?Marsha Dechastra Chairissy (Malang, 2024-07-05)
#3566
Karena sy tidak suka rezim saat ini yg sok kuasa memecat rektor hanya karena rektor berani berpendapat yg benarMyrna Utari (Bandung, 2024-07-05)
#3568
keputusan ini sudah tidak masuk akal dan sangat merugikanRaihan Zakki (Bandung, 2024-07-05)
#3569
FIGHT FOR TRUTH AND JUSTICEDINA FITRIANA (SURABAYA, 2024-07-05)
#3571
ikut andil dalam kebebasan berpendapatDavano jabbar (Surabaya, 2024-07-05)
#3572
Kebebasan berpendapatRizky Adriansyah (Medan, 2024-07-05)
#3574
saya menandatangani karena untuk menegakkan hak konstitusional warga negara indonesiaDavid Surya Darminto (Tulungagung, 2024-07-05)
#3578
Mendukung untuk menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.Dila - (Bandung, 2024-07-05)
#3580
menolak pemberhentian prof.Budi Santoso, dan MENOLAK PENUH ADANYA PRAKTIK DOKTER ASINGLAILY PUTRI (KAB. JOMBANG, 2024-07-05)
#3581
Saya menolak prof budi santoso diberhentikan jabatan dari dekan FK unairFrista Eva (Surabaya, 2024-07-05)
#3583
.Mira D A (Surabaya, 2024-07-05)
#3586
Pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR tidak sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.Novi L (Surabaya, 2024-07-05)
#3588
Tidak setuju dokter asing datang ke IndonesiaNining Ambarwati (Surabaya, 2024-07-05)
#3596
Saya menandatangani karena stand with the right voice dan masih banyak dokter dokter indonesia yang lebih baik dan perlu di perhatikan. Indonesia negara demokrasi yang tidak harus membungkam masyarakatnya sendiri.Annisa Amalya (Denpasar, 2024-07-05)
#3598
Saya menandatangani ini karena peduli terhadap masa depan pendidikan Indonesia.Nida Salma (Sukabumi, 2024-07-05)
#3599
INDONESIA TEGAKKAN KEADILANDr. Isyuanita Dian lestari (Bandung, 2024-07-05)