PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA

Komentar

#201

Mempertegas agar Prof BUS dekan airlangga agar tetap dipertahankan dan mempertanyakan mengapa memberikan sanksi yg tdk manusiawi dan tdk masuk akal dari petinggi kampus

Amanullah Rayinto (Kudus, 2024-07-04)

#202

Saya mendukung kebenaran, demokrasi dan transparansi serta menolak kesewenangan..

Dr. Rio WL (Banyuwangi, 2024-07-04)

#203

Justice for all

Bayu Aditya (Surabaya, 2024-07-04)

#204

Saya tau profil prof. BUS bagaimana karane saya pernah jadi murid dan bawahannya selama kerja di RSIA.
Saya mengutuk keras atas tindakan yang semena-mena dari pihak yang memiliki kebijakan.
TOLAK DAN LAWAN REZIM BOBROK INI.

Abdul Ghofur (Surabaya, 2024-07-04)

#207

Saya ingin Prof Bus dikembalikan menjadi Dekan FK UNAIR

Dwi Setiani Sumardiko (Surabaya, 2024-07-04)

#209

Keputusan memberhentikan beliau tidak berdasar. Beliau smart, inovatif juga kreatif.

arien ika yuliastuti (Banyuwangi, 2024-07-04)

#211

Mendukung 100% demokrasi terutama di dunia pendidikan

Audya Rahmadhani (Surabaya, 2024-07-04)

#213

Saya percaya pada integritas dan kemampuan Prof Budi Santoso SpOG (K) sebagai Dekan Unair.

Ilma Alfia (Lamongan, 2024-07-04)

#216

Saya menandatangi karena dg pemecatan prof Bus dari dekan FK UA

Sobrina Dian Azkiyati (Bojonegoro, 2024-07-04)

#217

Semoga tidak ada lago kasus pencorengan HAM atas berpendapat di negara demokrasi ini

Anjani Wima (Yogyakarta, 2024-07-04)

#219

Saya setuju sekali dengan pernyataan dekan FK Unair, Prof.Bus,, kurang apa Indonesia dg dokternya yg byk skali dan setiap tahun ada aja FK baru berdiri,,

Kualitas kita ga kalah, yg kalah itu fasilitasnya..

Rara Faudiah (Bulukumba, 2024-07-04)

#220

Kebebasan berpendapat adalah hak asasi

Franky Anthonius (Sumbawa Besar, 2024-07-04)

#222

Menolak tindakan pengekangan kebebasan bersuara

Syauq Hikmi (Tuban, 2024-07-04)

#228

Beliau akademisi, beliau berbicara sebagai akademisi dan warga, dan itu hak beliau berpendapat.. apalagi beliau berbicara utk masa depan anak cucu kita

Murni Fadhillah (Surabaya, 2024-07-04)

#230

mendukung Prof. BUS dan harga diri martabat dokter Indonesia

Ellen El Farid (Malang, 2024-07-04)

#235

Long life demokrasi

Aries Alpendri (Jakarta, 2024-07-04)

#237

Saya bersama prof budi

Parna Wayan (Buleleng, 2024-07-04)

#240

Saya mendukung petisi ini

Dr hamzah Hasan (Bengkulu, 2024-07-04)

#242

Menjunjung tinggi nilai Demokrasi

Syifa Rahmadina (Surabaya, 2024-07-04)

#245

Saya menandatangani petisi ini karena saya tau kepemimpinan, kebijakan prof budi selama menjadi dekan. Kami masih butuh ide, gagasan beliau

Ulya Asyrofa (Surabaya, 2024-07-04)

#251

Kami menuntut keadilan

Tiara Febrina (Padang, 2024-07-04)

#257

Keputusan pemberhentian karena perbedaan pendapat tidak dapat dibenarkan

Muhammad Nazmuddin (Banyuwangi, 2024-07-04)

#258

Prof Budi tidak bersalah dan saya setuju dengan prof Bus karena sdm dokter kita sebenarnya mumpuni, hanya saja fasilitas kesehatan yang belum merata.

Dewi Mandasari (Banyuwangi, 2024-07-04)

#260

Mendukung hak berpendapat setiap orang di negara Indonesia tercinta, tanpa adanya penindasan.

Siti nur Hidayati (Lamongan, 2024-07-04)

#263

Prof BUS berhasil mengupgrade FK Unair jadi lebih baik.
Pemecatan oleh rektor tidak sesuai prosedur

Syaifuddin Zuhri (Tuban, 2024-07-04)

#267

Saya menandatangani petisi ini menolak untuk pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Nur Afdaliza (kab dharmasraya, 2024-07-04)

#268

Sesuai isi petisi ini

Rahmaan Sihidi (Ruteng, 2024-07-04)

#272

Menolak untuk diam ketika Guru kami diberhentikan karena menyuarakan pendapatnya

Sely Novita (Surabaya, 2024-07-04)

#275

Saya menandatangani ini karena prihatin terhadap langkah yang di ambil oleh rektor unair dalam mengambil keputusan yang impulsif dan tidak excellent with morality yaitu pemberhentian dekan fk unair

Muchammad Alydrus (Surabaya, 2024-07-04)

#281

Saya menolak pemberhentian Prof. Dr. BUS, Sp.OG (K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair

Fennyana Lesdyanto (Surabaya, 2024-07-04)

#282

Kami juga menolak dokter asing

Andri Purbianto (Surabaya, 2024-07-04)

#283

Menentang kesewenangan terhadap pengekangan kebebasan berpendapat.

Andika Sitepu (Medan, 2024-07-04)

#286

Saya menandatangani krn kejadian pemberhentian Dekan FK UNAIR tidak sesuai prosedur dan melanggar kode etik akademik dalam berpendapat sebagai insan ilmiah.

Andre Tyo (Surabaya, 2024-07-04)

#289

Tegakkan demokrasi !!!

Adhimas Paramadina Mahdi (Surabaya, 2024-07-04)

#294

Mendukung kebebasan berpendapat

Tri Asihingpratiwi (DENPASAR, 2024-07-04)

#295

kembalikan prof bus jadi dekan FK UNAIR

dwihanda syahputri (surabaya, 2024-07-04)

#296

Tidak bisa mentolerir arogansi seorang mentri ..mrk duduk dijabatan mentri dg segala fasilitasnya dibiayai rakyat..menkes d mendikbud makin arogan saja..akibat menkes bukan seorang dokter d mendikbud seorang bisnisman

Ugan Gandar (Tangerang, 2024-07-04)

#301

saya menolak pemberhentian prof.Dr.dr.BUS, SpOG(K), sebagai dekan FK UNAIR

suci kurnianingtyas (Surabaya, 2024-07-04)

#304

Saya menandatangani petisi ini utk melawan kesewenang"an

Putut Sugiantoro (Tangerang, 2024-07-04)

#305

Berbeda pendapat di negara demokrasi adalah hal biasa, tidak boleh karena berbeda pendapat itu seseorang di cabut dari jabatannya.

Apalagi di dunia kampus, dimana dialektika menjadi keharusan disana. Perkuangkan pendapatmu melalui argumentasi, bukan kekuatan jabatan.

Isman Sandira (Makassar, 2024-07-04)

#308

Kritik hrsnya menjadikan masukan, aplg masukan dari seorang senior yg sdh berkecimpung lama dlm dunia medis dan pendidikan kedokteran. Bila kritik dianggap ancaman berarti kebijakan yg dikritik tidak untuk kepentingan rakyat tp kepentingan sekelompok org semata.

Riska Puspasari (Kab. Sidoarjo, 2024-07-04)

#309

Kebebasan berpendapat dijamin undang2...

Adi Nugroho (Tangerang, 2024-07-04)

#313

-

Langgeng Gunariadi (Binjai, 2024-07-04)

#314

Saya menandatangani petisi ini karena saya berdiri di barisan penjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dalam beraspirasi. Apa yang telah dilakukan kepada dekan FK UNAIR adalah bentuk penyimpangan terhadap hak asasi tersebut.

Aisyah Maulani (Mataram, 2024-07-04)

#315

Beliau orang baik dan profesional dalam membantu para pasien nya dedikasi terhadap profesi Sangatlah saya acungi jempol, semoga Indonesia lebih baik terutama di fakultas kedokteran UNAIR negara harus membantu anak bangsa yg berprestasi seperti beliau

Donald Kaitjily (Jember, 2024-07-04)

#321

Tidak setuju pemberhentian semena2

Taufieq Ridlo Makhmud (Madiun, 2024-07-04)

#328

Dalam Petisi ini kami menyatakan MENOLAK dan MENUNTUT :
1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R.
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. serta memulihkan nama baiknya.

Butsainah ‘Aliyah Rizky Sukmajaya (Surabaya, 2024-07-04)

#329

Pemecatan Prof. BUS memperlihatkan arogansi kekuasaan & mencederai kebebasan akademik.

Bambang Budiono (Makassar, 2024-07-04)

#330

Menolak pemberhentian Dr. budi santoso dan kembalikan dia sbg dekan FK Unair.
Jangan biarkan indonesia dipegang oleh dokter dari Luar. Tolak keras usulan Menkes mengenai dokter dr luar.

Yuliani Pratiwi (Sidoarjo, 2024-07-04)

#331

Saya menandatangani karena menolak pemberhentian sepihak Prof. Budi Santoso, Sp.OG,

Sofiana Indrayanti (Pasuruan, 2024-07-04)

#334

Saya menandatangani ini karena saya ingin ada kebebasan berpendapat sungguh dijamin di negara ini, bukan hanya di mulut saja.

Frinsky Smartura (Surabaya, 2024-07-04)

#335

Bebaskan hak mengemukakan pendapat

Rani Siti Nur’aini (Karawang, 2024-07-04)

#336

Tidak sesuai dengan hukum dan HAM

Ratri Indriani (Surabaya, 2024-07-04)

#337

U7TE

Sutyono Sutyonk (Surabaya, 2024-07-04)

#338

karena eh karena, pembungkaman di depan mata.

Ano nim (Cianjur, 2024-07-04)

#342

Tindakan pengekangan berpendapat dan intimidasi tidak boleh dibiarkan karena akan menciptakan iklim akademis yang tidak sehat dan merusak prinsip-prinsip kebebasan intelektual yang esensial bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat yang adil.

Arian F (Surabaya, 2024-07-04)

#344

Hati Nurani dan Kebebasan Mimbar Akademik

Budi Himawan (Medinah, 2024-07-04)

#364

Keprihatinan terhadap kesewenangan

Koko Aprianto (Mojokerto, 2024-07-04)

#366

Prof. Bus berhak dan masih kompeten untuk menjadi dekan FK Unair

Fahmi Ramadhan (Lumajang, 2024-07-04)

#367

Kembalikan prof bus

Lyanita Tantri (Surabaya, 2024-07-04)

#368

Karena menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K), dan juga mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah

Dianawaty Amiruddin (Makassar, 2024-07-04)

#369

Kami menyatakan dalam Petisi ini MENOLAK dan MENUNTUT :

1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K).
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.qMenteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) serta memulihkan nama baiknya.

dr Husnul Mubarak (Makassar, 2024-07-04)

#371

kebijakan menkes prihal naturalisasi jelas tdk dpt dibenarkan dan tdk berkontribusi pada masalah kesehatan di indonesia. karenanya semua bentuk kritik dan penolakan hrs terus disuarakan. pemecatan prof budi adalah contoh bentuk dan represi bertangan besi yg sering digunakan pejabat politik indonesia. satu kata : lawan!

emil sl (surabaya, 2024-07-04)

#373

Indonesia negara demokrasi, jadi prof BUS dan kita semua bisa menyampaikan pendapat dengan bebas. Ingat sila ke-4 PANCASILA

Sherly Yuniarchan (Samarinda, 2024-07-04)

#375

Saya setuju dengan 3 poin yanga ada di petisi ini.. saatnya Dokter Indonesia untuk menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat, karena Kami sebagai Dokter yang akan menjalani kebijakan tersebut dan akan berdampak terhadap pelayanan yang kami berikan

Gusti Ainun Kartini (Muara Jawa, 2024-07-04)

#379

Lawan kedzoliman

Alvi Chomariyati (Bojonegoro, 2024-07-04)

#380

Menolak pencopotan sepihak dekan FK UNAIR

Duhita Pramesthi (KAB. BANTUL, 2024-07-04)

#382

Alumni fk unair dan sangat bangga sama prof bus

Irfani Baihaqi (Tulunagung, 2024-07-04)

#384

Asas praduga tak bersalah tidak diterapkan padahal Indonesia negara hukum

Osman Sianipar (Yogyakarta, 2024-07-04)

#385

Hal yang paling esensial adalah: hak menyampaikan pendapat, hak berekspresi adalah hak-hak dasar setiap warganegara yang dijamin oleh Konstitusi

Yuni Pertiiw (Makassar, 2024-07-04)

#387

Ini melanggar prinsip dasar kebebasan berpendapat

Asro Abdih (Gresik, 2024-07-04)

#388

segala bentuk tindakan semena mena harusnya tidak terjadi dalam lingkungan pendidikan. manusia bukan robot

Edikta Edikta (Surabaya, 2024-07-04)

#389

Saya menandatangani ini agar tidak terjadi kesewenang_wenangan dari pimpinan ke bawahan, harus sesuai dg peraturan yang ada

Sulaiman Sulaiman (Tangerang, 2024-07-04)

#390

Tujuan prof bagus karena ingin mempertahankan dan mengembangkan anak bangsa

Yulia Msp (Bukittinggi, 2024-07-04)

#397

Keprihatinan mendalam..

Hakim Nur Mampa (Kolaka, 2024-07-04)

#400

Saya menandatangani karena ini merupakan ketidak adilan pemerintah mengenai nasib nakes di indonesia. Dan tidak menghargai pendapat masyarakat.

Farel Ariyanto (Bali, 2024-07-04)



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...