PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
Komentar
#201
Mempertegas agar Prof BUS dekan airlangga agar tetap dipertahankan dan mempertanyakan mengapa memberikan sanksi yg tdk manusiawi dan tdk masuk akal dari petinggi kampusAmanullah Rayinto (Kudus, 2024-07-04)
#202
Saya mendukung kebenaran, demokrasi dan transparansi serta menolak kesewenangan..Dr. Rio WL (Banyuwangi, 2024-07-04)
#203
Justice for allBayu Aditya (Surabaya, 2024-07-04)
#204
Saya tau profil prof. BUS bagaimana karane saya pernah jadi murid dan bawahannya selama kerja di RSIA.Saya mengutuk keras atas tindakan yang semena-mena dari pihak yang memiliki kebijakan.
TOLAK DAN LAWAN REZIM BOBROK INI.
Abdul Ghofur (Surabaya, 2024-07-04)
#207
Saya ingin Prof Bus dikembalikan menjadi Dekan FK UNAIRDwi Setiani Sumardiko (Surabaya, 2024-07-04)
#209
Keputusan memberhentikan beliau tidak berdasar. Beliau smart, inovatif juga kreatif.arien ika yuliastuti (Banyuwangi, 2024-07-04)
#211
Mendukung 100% demokrasi terutama di dunia pendidikanAudya Rahmadhani (Surabaya, 2024-07-04)
#213
Saya percaya pada integritas dan kemampuan Prof Budi Santoso SpOG (K) sebagai Dekan Unair.Ilma Alfia (Lamongan, 2024-07-04)
#216
Saya menandatangi karena dg pemecatan prof Bus dari dekan FK UASobrina Dian Azkiyati (Bojonegoro, 2024-07-04)
#217
Semoga tidak ada lago kasus pencorengan HAM atas berpendapat di negara demokrasi iniAnjani Wima (Yogyakarta, 2024-07-04)
#219
Saya setuju sekali dengan pernyataan dekan FK Unair, Prof.Bus,, kurang apa Indonesia dg dokternya yg byk skali dan setiap tahun ada aja FK baru berdiri,,Kualitas kita ga kalah, yg kalah itu fasilitasnya..
Rara Faudiah (Bulukumba, 2024-07-04)
#220
Kebebasan berpendapat adalah hak asasiFranky Anthonius (Sumbawa Besar, 2024-07-04)
#222
Menolak tindakan pengekangan kebebasan bersuaraSyauq Hikmi (Tuban, 2024-07-04)
#228
Beliau akademisi, beliau berbicara sebagai akademisi dan warga, dan itu hak beliau berpendapat.. apalagi beliau berbicara utk masa depan anak cucu kitaMurni Fadhillah (Surabaya, 2024-07-04)
#230
mendukung Prof. BUS dan harga diri martabat dokter IndonesiaEllen El Farid (Malang, 2024-07-04)
#235
Long life demokrasiAries Alpendri (Jakarta, 2024-07-04)
#237
Saya bersama prof budiParna Wayan (Buleleng, 2024-07-04)
#240
Saya mendukung petisi iniDr hamzah Hasan (Bengkulu, 2024-07-04)
#242
Menjunjung tinggi nilai DemokrasiSyifa Rahmadina (Surabaya, 2024-07-04)
#245
Saya menandatangani petisi ini karena saya tau kepemimpinan, kebijakan prof budi selama menjadi dekan. Kami masih butuh ide, gagasan beliauUlya Asyrofa (Surabaya, 2024-07-04)
#251
Kami menuntut keadilanTiara Febrina (Padang, 2024-07-04)
#257
Keputusan pemberhentian karena perbedaan pendapat tidak dapat dibenarkanMuhammad Nazmuddin (Banyuwangi, 2024-07-04)
#258
Prof Budi tidak bersalah dan saya setuju dengan prof Bus karena sdm dokter kita sebenarnya mumpuni, hanya saja fasilitas kesehatan yang belum merata.Dewi Mandasari (Banyuwangi, 2024-07-04)
#260
Mendukung hak berpendapat setiap orang di negara Indonesia tercinta, tanpa adanya penindasan.Siti nur Hidayati (Lamongan, 2024-07-04)
#263
Prof BUS berhasil mengupgrade FK Unair jadi lebih baik.Pemecatan oleh rektor tidak sesuai prosedur
Syaifuddin Zuhri (Tuban, 2024-07-04)
#267
Saya menandatangani petisi ini menolak untuk pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.Nur Afdaliza (kab dharmasraya, 2024-07-04)
#268
Sesuai isi petisi iniRahmaan Sihidi (Ruteng, 2024-07-04)
#272
Menolak untuk diam ketika Guru kami diberhentikan karena menyuarakan pendapatnyaSely Novita (Surabaya, 2024-07-04)
#275
Saya menandatangani ini karena prihatin terhadap langkah yang di ambil oleh rektor unair dalam mengambil keputusan yang impulsif dan tidak excellent with morality yaitu pemberhentian dekan fk unairMuchammad Alydrus (Surabaya, 2024-07-04)
#281
Saya menolak pemberhentian Prof. Dr. BUS, Sp.OG (K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UnairFennyana Lesdyanto (Surabaya, 2024-07-04)
#282
Kami juga menolak dokter asingAndri Purbianto (Surabaya, 2024-07-04)
#283
Menentang kesewenangan terhadap pengekangan kebebasan berpendapat.Andika Sitepu (Medan, 2024-07-04)
#286
Saya menandatangani krn kejadian pemberhentian Dekan FK UNAIR tidak sesuai prosedur dan melanggar kode etik akademik dalam berpendapat sebagai insan ilmiah.Andre Tyo (Surabaya, 2024-07-04)
#289
Tegakkan demokrasi !!!Adhimas Paramadina Mahdi (Surabaya, 2024-07-04)
#294
Mendukung kebebasan berpendapatTri Asihingpratiwi (DENPASAR, 2024-07-04)
#295
kembalikan prof bus jadi dekan FK UNAIRdwihanda syahputri (surabaya, 2024-07-04)
#296
Tidak bisa mentolerir arogansi seorang mentri ..mrk duduk dijabatan mentri dg segala fasilitasnya dibiayai rakyat..menkes d mendikbud makin arogan saja..akibat menkes bukan seorang dokter d mendikbud seorang bisnismanUgan Gandar (Tangerang, 2024-07-04)
#301
saya menolak pemberhentian prof.Dr.dr.BUS, SpOG(K), sebagai dekan FK UNAIRsuci kurnianingtyas (Surabaya, 2024-07-04)
#304
Saya menandatangani petisi ini utk melawan kesewenang"anPutut Sugiantoro (Tangerang, 2024-07-04)
#305
Berbeda pendapat di negara demokrasi adalah hal biasa, tidak boleh karena berbeda pendapat itu seseorang di cabut dari jabatannya.Apalagi di dunia kampus, dimana dialektika menjadi keharusan disana. Perkuangkan pendapatmu melalui argumentasi, bukan kekuatan jabatan.
Isman Sandira (Makassar, 2024-07-04)
#308
Kritik hrsnya menjadikan masukan, aplg masukan dari seorang senior yg sdh berkecimpung lama dlm dunia medis dan pendidikan kedokteran. Bila kritik dianggap ancaman berarti kebijakan yg dikritik tidak untuk kepentingan rakyat tp kepentingan sekelompok org semata.Riska Puspasari (Kab. Sidoarjo, 2024-07-04)
#309
Kebebasan berpendapat dijamin undang2...Adi Nugroho (Tangerang, 2024-07-04)
#313
-Langgeng Gunariadi (Binjai, 2024-07-04)
#314
Saya menandatangani petisi ini karena saya berdiri di barisan penjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dalam beraspirasi. Apa yang telah dilakukan kepada dekan FK UNAIR adalah bentuk penyimpangan terhadap hak asasi tersebut.Aisyah Maulani (Mataram, 2024-07-04)
#315
Beliau orang baik dan profesional dalam membantu para pasien nya dedikasi terhadap profesi Sangatlah saya acungi jempol, semoga Indonesia lebih baik terutama di fakultas kedokteran UNAIR negara harus membantu anak bangsa yg berprestasi seperti beliauDonald Kaitjily (Jember, 2024-07-04)
#321
Tidak setuju pemberhentian semena2Taufieq Ridlo Makhmud (Madiun, 2024-07-04)
#328
Dalam Petisi ini kami menyatakan MENOLAK dan MENUNTUT :1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R.
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. serta memulihkan nama baiknya.
Butsainah ‘Aliyah Rizky Sukmajaya (Surabaya, 2024-07-04)
#329
Pemecatan Prof. BUS memperlihatkan arogansi kekuasaan & mencederai kebebasan akademik.Bambang Budiono (Makassar, 2024-07-04)
#330
Menolak pemberhentian Dr. budi santoso dan kembalikan dia sbg dekan FK Unair.Jangan biarkan indonesia dipegang oleh dokter dari Luar. Tolak keras usulan Menkes mengenai dokter dr luar.
Yuliani Pratiwi (Sidoarjo, 2024-07-04)
#331
Saya menandatangani karena menolak pemberhentian sepihak Prof. Budi Santoso, Sp.OG,Sofiana Indrayanti (Pasuruan, 2024-07-04)
#334
Saya menandatangani ini karena saya ingin ada kebebasan berpendapat sungguh dijamin di negara ini, bukan hanya di mulut saja.Frinsky Smartura (Surabaya, 2024-07-04)
#335
Bebaskan hak mengemukakan pendapatRani Siti Nur’aini (Karawang, 2024-07-04)
#336
Tidak sesuai dengan hukum dan HAMRatri Indriani (Surabaya, 2024-07-04)
#337
U7TESutyono Sutyonk (Surabaya, 2024-07-04)
#338
karena eh karena, pembungkaman di depan mata.Ano nim (Cianjur, 2024-07-04)
#342
Tindakan pengekangan berpendapat dan intimidasi tidak boleh dibiarkan karena akan menciptakan iklim akademis yang tidak sehat dan merusak prinsip-prinsip kebebasan intelektual yang esensial bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat yang adil.Arian F (Surabaya, 2024-07-04)
#344
Hati Nurani dan Kebebasan Mimbar AkademikBudi Himawan (Medinah, 2024-07-04)
#364
Keprihatinan terhadap kesewenanganKoko Aprianto (Mojokerto, 2024-07-04)
#366
Prof. Bus berhak dan masih kompeten untuk menjadi dekan FK UnairFahmi Ramadhan (Lumajang, 2024-07-04)
#367
Kembalikan prof busLyanita Tantri (Surabaya, 2024-07-04)
#368
Karena menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K), dan juga mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sahDianawaty Amiruddin (Makassar, 2024-07-04)
#369
Kami menyatakan dalam Petisi ini MENOLAK dan MENUNTUT :1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K).
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.qMenteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) serta memulihkan nama baiknya.
dr Husnul Mubarak (Makassar, 2024-07-04)
#371
kebijakan menkes prihal naturalisasi jelas tdk dpt dibenarkan dan tdk berkontribusi pada masalah kesehatan di indonesia. karenanya semua bentuk kritik dan penolakan hrs terus disuarakan. pemecatan prof budi adalah contoh bentuk dan represi bertangan besi yg sering digunakan pejabat politik indonesia. satu kata : lawan!emil sl (surabaya, 2024-07-04)
#373
Indonesia negara demokrasi, jadi prof BUS dan kita semua bisa menyampaikan pendapat dengan bebas. Ingat sila ke-4 PANCASILASherly Yuniarchan (Samarinda, 2024-07-04)
#375
Saya setuju dengan 3 poin yanga ada di petisi ini.. saatnya Dokter Indonesia untuk menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat, karena Kami sebagai Dokter yang akan menjalani kebijakan tersebut dan akan berdampak terhadap pelayanan yang kami berikanGusti Ainun Kartini (Muara Jawa, 2024-07-04)
#379
Lawan kedzolimanAlvi Chomariyati (Bojonegoro, 2024-07-04)
#380
Menolak pencopotan sepihak dekan FK UNAIRDuhita Pramesthi (KAB. BANTUL, 2024-07-04)
#382
Alumni fk unair dan sangat bangga sama prof busIrfani Baihaqi (Tulunagung, 2024-07-04)
#384
Asas praduga tak bersalah tidak diterapkan padahal Indonesia negara hukumOsman Sianipar (Yogyakarta, 2024-07-04)
#385
Hal yang paling esensial adalah: hak menyampaikan pendapat, hak berekspresi adalah hak-hak dasar setiap warganegara yang dijamin oleh KonstitusiYuni Pertiiw (Makassar, 2024-07-04)
#387
Ini melanggar prinsip dasar kebebasan berpendapatAsro Abdih (Gresik, 2024-07-04)
#388
segala bentuk tindakan semena mena harusnya tidak terjadi dalam lingkungan pendidikan. manusia bukan robotEdikta Edikta (Surabaya, 2024-07-04)
#389
Saya menandatangani ini agar tidak terjadi kesewenang_wenangan dari pimpinan ke bawahan, harus sesuai dg peraturan yang adaSulaiman Sulaiman (Tangerang, 2024-07-04)
#390
Tujuan prof bagus karena ingin mempertahankan dan mengembangkan anak bangsaYulia Msp (Bukittinggi, 2024-07-04)
#397
Keprihatinan mendalam..Hakim Nur Mampa (Kolaka, 2024-07-04)
#400
Saya menandatangani karena ini merupakan ketidak adilan pemerintah mengenai nasib nakes di indonesia. Dan tidak menghargai pendapat masyarakat.Farel Ariyanto (Bali, 2024-07-04)