PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA

Komentar

#3804

Sy tandatangan ini karena sy juga menolak dokter asing masuk ke indonesia, karena dokter indo masih mampu.

Liza amalia (sidoarjo, 2024-07-05)

#3805

Tdk setuju prof. Bud di non aktif

Jabariah Larisu (Muna, 2024-07-05)

#3809

Karena tidak sepatutnya seseorang dibungkam karena menyampaikan pendapatnya, Indonesia adalah negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat harus dijunjung tinggi, jangan sampai kedepannya ada lagi kejadian seperti ini aamiin...

Izzatiqanita Aozora (Banjarmasin, 2024-07-05)

#3810

Ingin menjunjung hak bebas berpendapat

Gifty Zabina Agung (Gresik, 2024-07-05)

#3811

Karena tidak sepatutnya seseorang dibungkam karena menyampaikan pendapatnya, Indonesia adalah negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat harus dijunjung tinggi, jangan sampai kedepannya ada lagi kejadian seperti ini aamiin...

Izzatiqanita Aozora (Banjarmasin, 2024-07-05)

#3815

Secara sadar dan tanpa paksaan, beliau sebagai akademisi punya pandangan ilmiah menyikapi kebijakan tersebut. Suara" para guru kami diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan bukan malah dibungkam

Yahya Djafar (Boalemo, 2024-07-05)

#3818

Mengembalikan tanah air menjadi negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak untuk bebas berpendapat. Sekaligus sebagai bentuk persetujuan pendapat Prof. BUS untuk tidak mengimpor dokter.

. . (., 2024-07-05)

#3819

Saya juga gak setuju

Suci Mandiyasari (Prabumulih, 2024-07-05)

#3822

Setuju dengan petisi ini

Erisha Rosalina Putri (Bandung, 2024-07-05)

#3825

Tidak terima beliau dipecat

Zsa Zsa Aurellia Kautsar (Probolinggo, 2024-07-05)

#3827

Saya menandatangani ini karena tidak sesuai dengan peraturan

Mulya Imansyah (Poso, 2024-07-05)

#3830

Untuk mengembalikan jabatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K), Beliau sudah berlaku tegas dan jujur untuk kebaikan masa depan dokter di Indonesia

Lily Cheandrea (Lamongan, 2024-07-05)

#3832

Pemecatan Tidak Masuk Akal: Pemecatan Prof. Bus dilakukan tanpa alasan yang jelas dan transparan. Keputusan ini tampaknya tidak didasarkan pada kinerja atau pelanggaran serius, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan prosedur yang diikuti.

Reputasi dan Prestasi Akademik: Prof. Bus telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang akademik dan penelitian. Kembali mengangkatnya sebagai dekan akan memastikan bahwa universitas terus mendapatkan manfaat dari kepemimpinan dan visinya yang terbukti efektif.

Membatasi Suara Akademisi: Pemecatan ini dianggap sebagai langkah untuk membungkam suara akademisi yang berani berbicara dan berpendapat. Ini menciptakan iklim ketakutan dan ketidakpastian di antara staf akademik, yang dapat menghambat kebebasan akademik dan inovasi.

Dukungan dari Komunitas Akademik: Banyak rekan kerja dan mahasiswa yang menghargai kepemimpinan dan integritas Prof. Bus. Dukungan dari komunitas akademik menunjukkan bahwa dia memiliki kepercayaan dan penghormatan yang tinggi dari orang-orang yang bekerja dengannya sehari-hari.

Hanindya Orcidaniar (Sidoarjo, 2024-07-05)

#3834

Karena saya merasa prof BUS tidak bersalah dan sejatinya kebebasan berpendapat itu hak semua warga Indonesia

Muammar Firmansyah Alitu (Makassar, 2024-07-05)

#3839

Save prof bus,.

Ella Sheilaadji (Surabaya, 2024-07-05)

#3844

Mendukung kebebasan berpendapat sesuai amanah Undang-undang

Husin Sahrul (Taichung, 2024-07-05)

#3846

Hati nurani

Dilian Ramdana Ismukada (Subang, 2024-07-05)

#3847

Sy mendukung yg benar

Marlia Chazumi (Jakarta, 2024-07-05)

#3849

masih perlu ditanyakan?

Muhammad Marwan (Gorontalo, 2024-07-05)

#3850

Turut prihatin atas kesewenang wenangan oknum

William Limoa (Pati, 2024-07-05)

#3854

Kemerdekaan berserikat berkumpul dan berpendapat

Ariady Achmad (Jakarta, 2024-07-05)

#3857

Sangat prihatin terhadap kesewenang-wenangan yang semakin terang terhadap sistem kesehatan dan pendidikan di Indonesia.

Satti Raja Sitanggang (Banjarmasin, 2024-07-05)

#3859

Saya menolak pemberhentian Dekan FK Unair dikarenakan pernyataan beliau tentang menolak dokter asing.

Chatraintan Subagio (Depok, 2024-07-05)

#3864

Jangan angkuh.. Jangan berlebih lebihan.. Jangan menjadikan kedudukan dan jabatan untuk berbuat aniaya dan dzolim.. Semua itu amanah.. Semua itu akan dihisab.. Lakukan sesuai kaidah dan prosedur yg berlaku.. Saat ini mungkin sedang berkuasa, namun ingat beberapa tahun lagi bisa jadi hanyalah seonggok daging tak berdaya..

Arief Prasetya (Semarang, 2024-07-05)

#3869

HAK BEBAS PERBENDAPAT!!

Halimatus S (Jember, 2024-07-05)

#3871

Pilihan saya, dan merasa makin aneh ajah kebijakan kemenkes. Rip demokrasi

Nur Seviani (Surabaya, 2024-07-05)

#3872

Tidak setuju pemerintah indonesia menjadi Otoriter dan diktator, menyingkirkan pejabat yang tidak sesuai dengan pemikiran Menkes, seperti Prof Zainal dan Prof Bus.

Helmi Baedlowi (Semarang, 2024-07-05)

#3874

Prihatin dengan cederanya demokrasi di indonesia

Bastu Hermendy (Kab. Gresik, 2024-07-05)

#3876

Miris melihat Kejadian ini

Oki Kurniawan (Bogor, 2024-07-05)

#3878

Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Meirizka Aftabuddin (Tanggerang, 2024-07-05)

#3880

Menurut saya suatu perbedaan pendapat bukan hal yang kuat dalam memecat seseorang, kecuali dia sudah melakukan hal yang tidak sesuai dengan tanggung jawab dan moralitas sebagai seorang pemangku jabatan tersebut.

Rosalina Asrawaty (Sorong, 2024-07-05)

#3881

Karena dari ke-6 ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian tidak ada syarat yg memenuhi untuk pemberhentian

Ulfa Karisma (Purwokerto, 2024-07-05)

#3888

kebebasan berpendapat sebagai nilai untuk progresivitas indonesia dalam demokrasi menuju indonesia emas

Calvin Constantine (Surabaya, 2024-07-05)

#3889

Kebebasan berpendapat harus tetap ada

Almer Tarandha (Jakarta, 2024-07-05)

#3891

Saya menandatangani ini karena hak untuk berpendapat telah di tiadakan. Sebagai mahasiswa saya sadar betul bahw Adi Negar ini untuk mengutarakan opini dilarang alias bungkam dengan dipecat atau di berhenti kan secara paksa. KEMBALIKAN HAK BERPENDAPAT!

Chalysta Caroline (Mamuju, 2024-07-05)

#3897

prihatin dengan keadaan bangsa ini yg semakin terbelenggu kebebasan pikiran dan berpendapat..

alfian marthunus (grobogan, 2024-07-05)

#3900

Alumni UNAIR dan hak bersuara bahwa keadilan harus ditegakkan

Hesty Novitasari (Surabaya, 2024-07-05)

#3903

Beliau merupakan insan akademis dan aktivis yang mampu memimpin instansi dengan baik

Hanif Ibrahim (Surabaya, 2024-07-05)

#3905

Kembalikan kebebasan berpendapat, kembalikan demokrasi di negara ini

Nesta Enggra (Banyumas, 2024-07-05)

#3909

Jangan sewena wena

Ronaa Hidayatullah (Magelang, 2024-07-05)

#3911

Prof BUS dokter dan pimpinan yg baik, berintegritas, jujur dan objektif

Farid ibrahim (Surakarta, 2024-07-05)

#3914

Hidup demokrasi utk dokter

Rizkia Pratiwi (Medan, 2024-07-05)

#3916

Mendukung menolak Dokter Asing

Randy Presly (Semarang, 2024-07-05)

#3919

Hak Kebebasan berpendapat

Andi Fahdrin (Bone, 2024-07-05)

#3920

saya menandatangani sebagai petisi menolak pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Najwa Lathifunnisa (Bekasi, 2024-07-05)

#3921

Menghormati hak pendapat sbg warga Indonesia

Nining Febriyana (Surabaya, 2024-07-05)

#3928

Beliau tidak bersalah dari sudut pandang saya

Lusi Andari (Bulungan, 2024-07-05)

#3931

Kebebasan berpendapat di injak-injak. Masih banyak dokter yang sulit mencari lapangan kerja

Ali Imran Zainuddin (Boalemo, 2024-07-05)

#3933

Adanya Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi Manusia serta Nilai - Nilai Demokrasi Rakyat Indonesia. Saya berharap dengan adanya petisi ini bisa mengembalikan hak dan martabat Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai dekan FK Unair serta memulihkan nama baiknya

Tasya Kamilah Imron (Malang, 2024-07-05)

#3935

Mendukung prof bus untuk menolak naturalisasi dokter di indonesia

Jazilatul Hikmia (Jember, 2024-07-05)

#3938

Tidak ada alasan yg jelas dan sesuai dengan PP.

Risky Amelia (Surabaya, 2024-07-05)

#3945

Saya menandatangani ini karena indonesia belum darurat dokter, alangkah baiknya pemerintah lebih fokus memperbaiki dan memfasilitasi penuh dokter2 yang akan ditempatkan di daerah 3t, menjaimin keamanan dan kesejahteraan dokter yang akan mengabdi di daerah 3t tersebut. Tidak perlu menambah dokter asing yang malah memenuhi pusat, perbaiki saja sistem nya dengan jujur. mentri kesehatan kok orang ekonomi

Putri Rahma Dhanti (Payakumbuh, 2024-07-05)

#3947

Saya menandatangani karena harus terdapat keadilan di negara kita ini

Alvina Savara Dua Lembang (Banjarmasin, 2024-07-05)

#3950

Sepatutnya dibela

Fhani N (Surabaya, 2024-07-05)

#3954

Saya menandatangi petisi ini karena menolak pemberhentian prof Budi sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair

Nurazizah Al Madinah (Makassar, 2024-07-05)

#3957

Saya kira Indonesia adalah negara demokratis, tapi kenapa saat berbeda pendapat dengan pimpinan BEDA KEMENTRIAN bisa tiba2 diberhentikan.

Indra Prasetya Yarman (Bandung, 2024-07-05)

#3959

Saya menandatangani petisi ini berdasarkan adanya anomali yang dapat membumi hanguskan kebebasan berpendapat di ranah akademik, terkhusus berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Naufal Fawwaz (Pangkalpinang, 2024-07-05)

#3962

Kebebasan berpendapat adalah suatu hal yang mutlak harus dimiliki tiap insan yang berakal.

Luvian Erwansyah (Surabaya, 2024-07-05)

#3963

Sedih banget lihat Indonesia makin gak baik

Sekar Soetanto (Magelang, 2024-07-05)

#3964

semoga dunia kedokteran indonesia tetap kondusif

zul fakhri (malang, 2024-07-05)

#3973

saya menandatangani petisi ini karena menyetujui atas hal yang tertulis di atas

Fathimatuz Zahro (Bontang, 2024-07-05)

#3975

Hak berpendapat dijamin oleh konstitusi dan demokrasi

Imroatus Siyamah (Surabaya, 2024-07-05)

#3977

Karena pemberhentian Dekan FK Unair menyalahi peraturan yg ada dan melanggar HAM. Selain itu, sebagai rakyat Indonesia, saya menginginkan Dokter Dokter WN Indonesia yg melayani dan bekerja di Negara ini, bukan Dokter Asing.

Yanti H Pujadi (Semarang, 2024-07-05)

#3978

Saya menandatangani petisi ini, karena pemberhentian dekan FK tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana regulasi yang berlaku seharusnya.

Berliana Tan (Surabaya, 2024-07-05)

#3979

Kebebasan berpendapat harus tetap terjaga

Budi Septiawan (Banjarbaru, 2024-07-05)

#3987

SaveProfBUS

Fiqurrotin Intan Maulana (Surabaya, 2024-07-05)

#3988

Saya menandatangani karena menuntut ketidakadilan sebab pemberhentian dengan alasan aneh

Muhammad Wildan Aben (Banyumas, 2024-07-05)

#3994

Kebebasan pendapat tidak seharusnya dibungkam.

Annisa Dewi Maharani (Surabaya, 2024-07-05)

#3996

Tidak setuju dengan pemberhentian sepihak terhadap Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG (K) Dekan FK UNAIR

Risna Sari (Samarinda, 2024-07-05)

#3998

Pemberhentian tidak sesuai statuta Unair dan sarat dg "arogansi kekuasaan"

Apif Ahmad (Bekasi, 2024-07-05)

#4000

Prof BUS sangat berdedikasi sebagai Dekan dan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia

Menyuarakan keadilan masih ada di Indonesia

Atik Maftuhah (Surakarta, 2024-07-05)



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...