PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. dr. BUDI SANTOSO, SpOG(K) DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
Komentar
#603
Ada ketidakadilan dan kesemena-menaanCempaka Intani (Purwokerto, 2024-07-04)
#605
DemokrasiNaufaldy Rifqi (Sidoarjo, 2024-07-04)
#607
Saya ingin menyuarakan hak demokrasi sebagai seorang calon dokter, dengan adanya ketidakadilan dinegara ini terkait sepihak melepas jabatan Prof. Budi sebagai Dekan UNAIRNahwa Shofi (Mojokerto, 2024-07-04)
#608
Ini hal yg benar untuk disuarakan dan diperjuangkanAndityo Sidohutomo (Surabaya, 2024-07-04)
#611
kebebasan hak berpendapatShirley Angelica (Surabaya, 2024-07-04)
#616
menolak pemberhentian prof busMochammad Afif Ziaulhaq (Surabaya, 2024-07-04)
#618
Prof.Budi memperjuangkan hal yang baikHardyan Sauqi (Banjarmasin, 2024-07-04)
#622
profbus adalah dekan yang bark dan memihak mahasiswa. belum lagi pengabdian beliau pada dunia kesehatan Indonesia yang luar biasaputri bunga (surabaya, 2024-07-04)
#623
Pemerintah jangan anti kritik!Dewa Nyoman Sutanaya (Surabaya, 2024-07-04)
#626
Saya sebagai mahasiswa FK UNAIR dan sebagai masyarakat mendukung adanya kebebasan berpendapat, terlebih yang memang berdasarkan kebenaran. Prof Budi Santoso merupakan akademisi, seseorang yang ahli pada bidang kedokteran maupun pendidikan kedokteran, yang memang relevan dan kompeten untuk memberikan input terkait dengan keputusan menteri, akan tetapi malah dibungkam dengan cara yang sangat tidak terhormatSafira Azzahra (Surabaya, 2024-07-04)
#627
Kebebasan berpendapat dijamin dong harusnyaFatimah Alzahra (Blitar, 2024-07-04)
#631
Pemecatan Prof Budi Santoso secara sepihak merupakan bentuk pembungkaman dan pembatasan dalam berekspresi, yang jelas melanggar UUD 1945Alya Rahma Maulida (Surabaya, 2024-07-04)
#633
Saya masih peduli dengan bangsa iniWilly Kurniawan (Sekadau, 2024-07-04)
#634
Terlalu Prematur untuk menyimpulkan perlu adanya dokter asing, sedangkan SDM dan Resource kita masih jauh dari kata cukup untuk mendapatkan dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimalDANDY Hertriwibowo (Surabaya, 2024-07-04)
#635
Kebebasan berpendapat merupakan hak bagi seluruh rakyat, beliau hanya menyuarakan pendapat dan isi hati para tenaga medis di Indonesia, kembalikan jabatan Dekan FK UNAIR pada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R.Salsabila Sabina Putri (Surabaya, 2024-07-04)
#638
menyuarakan pendapat adalah kebebasan setiap warganegara, jangan bungkam para akademisi untuk menyuarakan pendapatnyayenni fitria (padang, 2024-07-04)
#641
Saya menandatangani demi Indonesia berkeadilan dan dunia akademik yang bebas tekananSuma Firman (Surabaya, 2024-07-04)
#644
Menolak pengekangan dan intimidasi yang dilakukan dengan cara mencabut jabatan dekan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K)Faiq Muhammad Iqbal (Sidoarjo, 2024-07-04)
#646
mendukung Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) kembali menjadi dekan FK UnairJoyce Joyce (Banjarmasin, 2024-07-04)
#647
Saya sangat amat tidak setuju dengan pemberhentian sepihak Prof. Budi Santoso Sp. OG dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.Eugenia Richita Oei (Surabaya, 2024-07-04)
#649
#RIPDemokrasiGoentor Joeang (Banjarmasin, 2024-07-04)
#650
TtdNaila Fauziah (Tuban, 2024-07-04)
#657
Dukung prof Bus!!!Bukan kualitas SDM indonesia yg buruk tp fasilitas RS yg minim, upah yg sangat rendah, dan banyaknya administrasi kesehatan yg tidak jelas yg membuat kesehatan indonesia kacau balau. Kalau dokter bisa ambil dari orang asing kenapa menteri2 tidak sekalian diambil dari orang asing juga.. apa sudah baik jg SDM menteri2 di Indonesia?
Dwi mulia Ramadhaniati (Surabaya, 2024-07-04)
#662
Ini tindakan yg mencerminkan pemerintah diktaktorYakob Togar (Banjarmasin, 2024-07-04)
#665
Beliau adalah guru saya yg berdedikasi tinggi dalam ilmu kedokteran. Memberhentikan hanya karena masalah politik hanya akan mencederai kepercayaan profesi dokter akan kredibilitas pemerintahan dan rektoratHardwin Briyan (Pati, 2024-07-04)
#668
1. Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.2. Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K).
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) serta memulihkan nama baiknya.
Khoirunnisa Shafira Deshpande (surabaya, 2024-07-04)
#674
Saya menanda tangani karena keputusan pencopotan Prof BUS selaku dekan FKUA tidak adil, tidak ada kebebasan pendapat di NKRI ini🥹Shinta Wiguna (Sidoarjo, 2024-07-04)
#675
Apa yg terjadi pada guru kami Prof BUS adalah dzholim. Beliau adalah orang yg baik, berdedikasi dan berintegritas.Dan saya memilih utk ikut menghapus kezoliman tersebut dan ikut dalam mengembalikan nama baik beliau. hasbunAllah wa ni'mal wakiilNur Adini (Purwokerto, 2024-07-04)
#676
Saya menolak atas di berhentikannya Prof busMadinatul Munawaroh (Surabaya, 2024-07-04)
#677
Perlakuan terhadap Prof. Budi Santoso sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan Demokrasi bangsa Indonesia.Axel Jostanto (Surabaya, 2024-07-04)
#680
Karena kebebasan berpendapat di negara ini mutlak adanya, tanpa ada pembungkaman demi kesejahteraan anak bangsaSalwa Fatharani (Surabaya, 2024-07-04)
#681
Menolak pemberhentian Prof Bus selaku Dekan FK Unair dan menuntut pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan FK Unair kepada Prof Bus.- - (Surabaya, 2024-07-04)
#683
Mendukung kebebasan berpendapat dan berpikir kritisMikael Juan Sebastian Rajendra (Yogyakarta, 2024-07-04)
#684
Merasa bahwa kebebasasan pendaapt merupakan hak setiap warga Indonesia dan tidak boleh diambil semenanyaMumtahina Alam (Surabaya, 2024-07-04)
#685
Kebebasan berpendapat dan demokrasi harus dijunjung tinggi di negara iniRaditya Effendi (Surabaya, 2024-07-04)
#687
Setuju dg statement Prof. Bus. Beliau orang yg kredibel dan berintegritas yg layak tetap menempati posisi nya sebagai dekan FK Unair.Alivy Aulia Az Zahra (Tangerang Selatan, 2024-07-04)
#692
UNAIR telah menyadari akan konsekuensi hospital based dan dokter asing. Sebaiknya terima orang indonesia yang sudah spesialis di LN bukan mengimpor saja.Kebebasan berpendapat adalah hal penting.
Astri Dewayani (Surabaya, 2024-07-04)
#695
Tidak setuju dengan keputusan Rektor Universitas Airlangga dalam pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan alasan yang tidak menunjukkan excellent with moralitySyavira Oktaviani (Lombok Barat, 2024-07-04)
#707
Tidak adanya demokrasi dan pemerintahan semena menaNabila Sania (Surabaya, 2024-07-04)
#709
Saya menandatangi krn sy tdk setuju prof bus di berhentikanParamita rizky Prasanthi (Surabaya, 2024-07-04)
#710
Prof. Budi Santoso diturunkan dari dekan secara tidak terhormat dan tidak dengan alasan yang jelas!! Apakah haknya untuk berpendapat hilang hanya karena menjadi seorang dekan? Apakah kementrian sudah tidak butuh mendengarkan pendapat dari masyarakatnya sendiri? Apakah ini bukti hak masyarakat untuk bersuara hilang di saat ini juga?HENDY FIRDAUSI (Tulungagung, 2024-07-04)
#712
Prof BUS adalah pimpinan FK yg baik dan bijaksana.Cut Meurah Yeni (Banda Aceh, 2024-07-04)
#717
Karena saya menolak pemecatan Prof. BUSAuryn Bagus (Surabaya, 2024-07-04)
#718
Keadilan harus tetap ditegakan walaupun langit akan runtuh, suara suara yang ada tak akan pernah padam karena ia membawa sebuah kebenaran.Bagas Febi Cahyono (Tuban, 2024-07-04)
#719
Pemberhentian prof bus sangat mencederai demokrasi negara ini..Pradita agung Kurnia (Surabaya, 2024-07-04)
#722
Tidak ada alasan yg jelas mengenai pemberhentian malah cenderung pembungkaman opini sj krn tdk setuju dgn kebijakan atasan alias menkesDian Ayu (Sidoarjo, 2024-07-04)
#727
Ketidakadilan bagi kebebasan bersuaraNaadhirah Aisyah Prameswari Ayuningtyas (Surabaya, 2024-07-04)
#730
Saya menandatangi ini karena saya berharap bahwa Dekan FK UNAIR, yaitu Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) akan diberikan kembali jabatannya secara hormat melihat kerja beliau yang sangat baik, baik itu di lingkup universitas maupun lingkup fakultas.Karenina Elva Savitri (Malang, 2024-07-04)
#732
Saya mendukung pernyataan menolak dokter asing masuk kerja di indonesia dri Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG(K), dan menolak keras pencabutan jabatan sebagai Dekan FK UnairFawwaz Irhadi (Makassar, 2024-07-04)
#734
Peran Prof. Bus sangatlah besar terhadap FK UNAIR bahkan terhadap Universitas Airlangga. Sangat TIDAK TEPAT apabila pemberhentian terjadi hanya karena perbedaan pendapat dengan pemerintah.Alisa Febriyana (Surabaya, 2024-07-04)
#736
...noyas decaseus (tuban, 2024-07-04)
#738
Karena kebebasan berpendapat harus dipelihara! Prof bus merupakan suara hati nurani dan perwakilan dari kami yang tak terlihat oleh pemerintah! Beliau guru besar yang berprestasi dan layak diberi penghargaan bukan pembungkaman seperti saat ini ! #SaveProfBusAvriza Zenia Nur Asmadhynegara (Surabaya, 2024-07-04)
#740
Karena menurut saya Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G tidak bersalah dalam menyeruakan pendapat terkait rencana dari pemerintah, justru jika untuk berpendapat kmi dibatasi maka tidak mencerminkan nilai demokarsi bangsa IndonesiaNur Avina Ferona (Sragen, 2024-07-04)
#741
memenjarakan kebebasan berpendapatNafiesa Zahra (Surabaya, 2024-07-04)
#742
hapus kesewenang wenanganEko Wahyu Agustin (Surabaya, 2024-07-04)
#743
Hilangnya demokrasi dunia pendidikanYolanda Ayu Yashinta (Gresik, 2024-07-04)
#745
Prof Bus berhak mendapatkan keadilan dan sangat layak memimpin FK UnairNanda Rahmawati (Surabaya, 2024-07-04)
#747
Tidak seharusnya perbedaan pendapat membuat seseorang DIPECAT. Apalagi pendapat yg berbeda tersebut adalah BENARPrita Kusumaningsih (Jakarta Timur, 2024-07-04)
#749
Hak semua orang utk berpendapat. Telaah lagi utk mencari solusinya.Andradiani Aristy (Surabaya, 2024-07-04)
#750
Lawan ketidakadilan, hapus rezim dazolimAde Kartosen (Surabya, 2024-07-04)
#751
Prof Budi berhak bersuara selama tidak mengganggu norma2 yg berlakuHanifah Rizki (Purbalingga, 2024-07-04)
#754
Menolak pemberhentian Jabatan Dekan FK Unair Prof BUSDr M.Robyanoor AR SpOG, Subsp.KFm (Banjarmasin, 2024-07-04)
#755
Hal yang disampaikan Prof. Bus benar. Tidak ada yang salah untuk berpendapat. Saya pribadi juga tidak setuju jika dokter asing masuk ke Indonesia. Menurut saya yg perlu diperbaiki adalah sistem, sarpras dan lingkungan kerja dokter”. Bukan sdm nya. Menurut saya sdm dokter kita cerdas” dan bisa bersaing dnegan dokter asing, hanya butuh dukungan lebih dari pemerintah untuk lebih mengembangkan potensi kita, bukannya malah mendatangkan sdm tambahan yg bahkan dari negara luar. Tolong kembalikan jabatan Prof. Bus!!! Beliau panutan kami dan beliau berani bersuara karena memang benar adanyaZahila Zain (Bondowoso, 2024-07-04)
#756
Saya menandatangani petisi ini karena pemecatan Prof Bus memperlihatkan arogansi kekuasaan & mencederai kebebasan akademikRenata Evania (Surabaya, 2024-07-04)
#757
KARENA PEMECATAN PROF BUDI SANTOSO SANGAT MENCEDERAI AKADEMISIMUHAMMAD PRASETYO (KOTA SURABAYA, 2024-07-04)
#762
MENOLAK PEMBERHENTIAN PROFBUSNaila Azizah (Surabaya, 2024-07-04)
#767
Menolak pemberhentian Dekan FK UNAIRAzzalia Nahda Firdani (Surabaya, 2024-07-04)
#770
Saya tidak melihat keadilan saya melihat kedzolimanRiza Nur azizi (Banyuwangi, 2024-07-04)
#771
Tidak setuju dengan pengekangan kebebasan berpendapat yang mengakibatkan kerugian secara personal dengan penyalahgunaan kekuasaaAndi Octafianto (Malang, 2024-07-04)
#777
Pemecatan atas dasar yang tidak jelas, pembatasan kebebasan bersuara, kebenaran dibungkamGastia Aulia (Surabaya, 2024-07-04)
#778
karena slogan excellence with morality tidak ada lagi artinyama de (surabaya, 2024-07-04)
#779
Hak bersuara adalah milik kita. Pembungkaman bukanlah inti dari Demokrasi.Azarine Avisha (Banyuwangi, 2024-07-04)
#781
Penrnyataan sikap menolak anti kritiknya wahai menkesAbim Sebastyan (Sidoarjo, 2024-07-04)
#783
Ini negara demokrasi, seharusnya berpendapat bs diterima, selama masih dalam batas kesopanan dan tidak mencemarkan nama baik sah2 saja. Seharusnya seorang dekan dipecat/diberhentikan dengan proses investigasi yg layak di terima membuktikan bahwa yg bs melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan peraturan yg berlaku. bahkan seorang narapidana saja masih berhak memperoleh proses penyelidikan penyidikan, peradilan asas praduga tak bersalah didampingi pengacara sblm mndapatkn keputusan bersalah atau tidak. Kl di pecat Krn berbeda pendapat dan tata kelola yg lebih baik, peraturannya dimana yg menaungi itu?Susy Indrayani (Jakarta, 2024-07-04)
#785
Sikap antikritis dari pejabatMaria Debora Niken Larasati (Kota Surabaya, 2024-07-04)
#787
Saya secara tegas menolak pemberhentian Prof Budi Santoso tanpa alasan yang jelas, logis, sepihak dan otoriter, saya membela keadilan, demokrasi, dan kebebasan berpendapatMohammad Yusuf Maulana Habibi (Surabaya, 2024-07-04)
#788
Karena mendukung kebebasan berpendapat dilingkungan kampusHabibus Shalihin (Surabaya, 2024-07-04)
#791
Prof BUS hanya menyatakan pendapat. Warga negara indonesia bebas berpendapat.Fishella Rahmanti (Surabaya, 2024-07-04)
#796
Tidak setuju dengan tindakan pemberhentian sepihakMaulana Ibrahim (Surabaya, 2024-07-04)
#798
Kecewa dengan pemecatan Prof yang berani menolak nakes asingAndita Ayu Wibisanti (Jember, 2024-07-04)