Tolak SKB 3 menteri dan lindungi ASN

Komentar

#2

Saya peduli ASN

(Kebumen, 2019-01-12)

#4

Ada pelanggaran HAM berat disitu

(Mataram, 2019-01-12)

#5

Menabrak banyak aturan hukum fundamental

(Gianyar, 2019-01-12)

#6

Terzolimi dengan menggunakan UU yang sudah di cabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal 136 UU nomor 5 tahun 2014

(Arga makmur Bengkulu Utara, 2019-01-12)

#9

Karena tidak semua sebagai Pelaku Utama Korupsi itu sendiri, ada yg hanya sebagai Korban..

(Dumai, 2019-01-12)

#10

saya menandatangani ini karena ini merupakan pengolahan pemerintah karna melanggar HAM..banyak anak terlantar dan tidak dijamin kesehatannya

(MEULABOH ACEH BARAT, 2019-01-12)

#13

Terjadi pelanggaran HAM dan ketidakadilan

(Pasangkayu, 2019-01-12)

#15

SKB 3 Menteri ini, melanggar asas hukum non retroaktif (hukum tidak berlaku surut) dan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, 2 & BAB XA tentang HAM, pasal 28d ayat 1, 2 dan 28i ayat 1, 2. Asas Nebis In Idem Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap... faktanya berkali-kali. Seperti ajang BALAS DENDAM. Mohon segera di cabut.

(Mataram, 2019-01-12)

#16

Karena banyak ASN yg dikriminalisasi. ASN hanya pekerja, staff, dijadikan bemper. Dan aktor intelektualnya sering bebas.
Politik indonesia itu mahal.

(Mataram, 2019-01-12)

#18

Semua warga Negara dijamin UUD 1945 mempunya Hak yg sama : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani

(Mamuju, 2019-01-12)

#19

Bersikaplah adil negeriku

(Binjai, 2019-01-12)

#21

Peraturan ini banyak melanggar prinsip2 hukum.... lbh jelasnya silahkan baca sendiri

(Mataram, 2019-01-12)

#22

1. Tdk adil
2. Melawan hukum
3. Tdk memberi kepastian hukum
4. Bentuk penzaliman
5. Melanggar HAM

(Selong, 2019-01-12)

#23

Karena skb 3 menteri bertentangan dgn Undang-Undang

(Pekanbaru, 2019-01-12)

#26

Saya menandatangani karena... tidak semua ASN yg di vonis kasus Tipikor menikmati uang korupsi... misalnya... kesalahan administrasi... ketidak tahuan... kebijakan dll...

(makassar, 2019-01-12)

#27

Saya kena PTDH

(Sijunjung, 2019-01-12)

#28

SKB 3 menteri cacat hukum

(Tembilahan, 2019-01-12)

#29

Tidak memenuhi Asas Keadilan

(Lombok Barat, 2019-01-12)

#30

Sangat tidak setuju dengan SKB 3 menteri

(Makassar, 2019-01-12)

#32

Aturannya tidak jelas dan mezolimi pns

(Lombok barat, 2019-01-12)

#33

Karena ASN juga manusia yg harus dimanusiakan secara adil dan beradab.

(Lombok barat, 2019-01-12)

#39

Saya peduli ASN

(Bangka Tengah, 2019-01-12)

#40

dukungan moril

(sungailiat, 2019-01-12)

#41

Saya menandatangani karena skb ini dirasa kurang memiliki asas keadilan dan kemanusiaan. Setiap orang pernah salah. Hukuman badan yg sudah mereka jalankan dirasa sudah cukup tanpa harus mematikan nafkah kepada seluruh keluarga..

(pangkalpinang, 2019-01-12)

#42

Melanggar HAM

(Tanjungpinang, 2019-01-12)

#45

Kadang kesalahan itu bukan karena unsur kesengajaan dari asn tpi lebih karena perintah dan tekanan dari luar sehinggga sangat kasian kalau dibebankan hukuman yg sangat berat

(Garut, 2019-01-12)

#47

Krn saya merasa bahwa SKB 3 metri ini melanggar HAM ASN krn ASN sudah memberikan pengabdian juga pada negara dan bangsa ini

(Praya, 2019-01-12)

#48

Saya sendiri

(Pelalawan, 2019-01-12)

#50

Peraturan yang dibuat2 yang melawan aturan di atasnya.

(Lombok, 2019-01-12)

#53

Ketidakadilan SKB yang berlaku surut dan semena mena tanpa melihat kasus per kasus apakah ASN tersebut pelaku utama atau hanya korban dari sistem atau korban pejabat yang lebih tinggi.

(mamuju, 2019-01-12)

#54

Karna ayah saya termasuk ASN tersebut, ayah saya memiliki tanggungan yang sangat banyak, anak anak nya masih bersekolah semua, sedangkan ibu hanya guru honor komite yang gajinya mungkin untuk makan saja tidak cukup. Ayah saya juga harus menghidupi anak yatim piatu yang diasuhnya dan semuanya bersekolah. Apakah kalian tega dengan semua ini?

(Pekanbaru, 2019-01-12)

#59

Untuk melindungi ASN dan SKB ini menzholimi ASN

(Praya, 2019-01-12)

#60

Hak asasi manusia

(Taliwang, 2019-01-12)

#62

ASN menjalankan tugas negara dan Negara wajib melindungi nya

(pangkalpinang, 2019-01-12)

#63

karena saya seorang ASN

(bangka tengah, 2019-01-12)

#65

Ada asn yang hanya sebagai korban dan apabila bersalah asn sudah menjalanai hukumanya tidak perlu disanksi lagi

(Selong, 2019-01-12)

#66

Tidak semua yang kasus Tipikor bersalah, ada yg jadi korban, hanya menandatangani aja, dan ada yg hanya turut serta.. Mereka bukanlah aktor utama..

(Pekanbaru, 2019-01-12)

#67

peduli sesama

(pangkalpinang, 2019-01-12)

#68

sangat menzolimi ASN

(Sungailiat, 2019-01-12)

#71

KEADILAN untuk ASN yg telah & sudah menjalani Hukuman

(SURABAYA, 2019-01-12)

#75

Saya menandatangani karena cacat hukum dan menabrak peraruran perundang2an yang sudah ada

(Panvkalpinang, 2019-01-12)

#76

Kezoliman pemerintah

(Lembar NTB, 2019-01-12)

#77

Karena tidak semua pelaku utama

(Dumai, 2019-01-12)

#82

Terlalu kejam

(Mataram, 2019-01-12)

#86

SKB yang zolim, hukum di atas hukum

(Selong, 2019-01-12)

#88

Demi keadilan dan kemanusian

(Mataram, 2019-01-12)

#91

Saya menandatangani karena SKB 3 menteri karena bertentangan dengan UU dan merupakan penzoliman terhadap ASN

(Selong, 2019-01-12)

#93

Prihatin

(Bantul Yogyakarta, 2019-01-12)

#96

SKB menzolimi ASN beserta seluruh keluarganya

(Selong, 2019-01-12)

#102

SKB jauh dr azas keadilan.. Menghancurkan masa depan keluarga generasi mantan ASN korupsi... Pdhal banyak ASN yg tdk menikmati uang korupsi / bukan pelaku utama... Kata turut serta dijadikan senjata utk menghancurkan ASN... Pdhal hanya kesalahan administrasi, ketidak tahuan, kebijakan pimpinan dll...

(Bantaeng SulSel, 2019-01-12)

#104

SKB sangat merugikan ASN bukan efek jera tp justru memiskinkan ASN

(Majene, 2019-01-12)

#108

Menurut sy keputusan ini tdk berperikemanusiaan....

(Selong, 2019-01-12)

#109

Ini pilihan saya

(Selong, 2019-01-12)

#111

Turut prihatin dgn nasib ASN Tipikor krn ini murni bukan kesalahan mereka tp krn kebijakan dan tanggungjawab jafi akhirnya mereka melakukan tindak pidana korupsi

(Mamuju - Sulawesi Barat, 2019-01-12)

#112

Mohon dipertimbangkan

(Koba, 2019-01-12)

#114

Saya menandatangani petisi ini karena SKB ini adl wujud pensoliman thdp warga negara indonesia dan bertentangan dengan UUD 45

(Kabupaten Wajo Sul Sel, 2019-01-12)

#115

tidak adil dan tidak manusiawi

(tangerang, 2019-01-12)

#116

Keputusan tersebut tidak adil

(Gunungsitoli, 2019-01-12)

#117

Saya keberatan dengan PTDH ASN yang telah diaktifkan kembali. Hal tersebut dikarenakan merupakan pendzoliman bagi ASN tersebut dan keluarga nya. Persoalan korupsi ASN sebagian besar merupakan kesalahan administrasi dan dikarenakan melaksanakan perintah atasan.

(Labuhan batu Selatan, 2019-01-12)

#119

Karena sangat tidak manusiawi dan berkeadilan.

(Mamuju, 2019-01-12)

#120

Skb tersebut zolim dan tidak adil,,hukum yg berantakan...

(Pangururan, 2019-01-12)

#123

Setuju karena melanggar HAM dan ketidakpastian hukumw

(Palopo, 2019-01-12)

#128

Rasa keadilan, seringkali ASN adalah korban kebijakan

(Gerung, 2019-01-12)

#129

Tidak setuju standar harga tiket domestik melampaui standar tiket ke luar negeri

(Medan, 2019-01-12)

#132

Dasar hukum sdh tidak adil , Karena ASN sdh dihukum ..kenapa ada hukuman tambahan lagi...

(Medan, 2019-01-12)

#133

Masalah yg trjadi thd ASN ada yg tahun jauh sblm pemerintahan saat ini dan pemberlakuan Aturan SKB 3 mentri ini diterapkan di tahun ini. Sy slaku ASN di daerah pun blm tau aturan SKB 3 mentri tsb dikarenakan kurangx sosialisasi thd aturan tsb, jadi rasax kurang adil jika ini dilanjutkan dan sgt disayangkan bagi ASN yg sdh terlanjut di pecat. Mohon pada pejabat pembina kepegawaian yg paling trtinggi agar sedianya meninjau kembali atas aturan tsb demi ASN yg tlah banyak berjasa bagi negara. Trimakasih

(Parepare, 2019-01-13)

#134

Saya korban ASN yang di PDTH

(Labuhanbatu Selatan, 2019-01-13)

#135

Saya tidak setuju dengan SKB 3 menteri dan peraturan-peraturan yang dirasakan ketidakadilan terhadap masyarakat.

(Kota Tebing Tinggi, 2019-01-13)

#136

..kesewenang2an yg tidak mempertimbangkan aspek lainnya...

(Parepare, 2019-01-13)

#137

hak mendapatkan kehidupan yang layak telah di penggal oleh negara

(selong, 2019-01-13)

#140

Tolak

(Tebing Tinggi, 2019-01-13)

#142

Penerapan hukum yang tidak sesuai dgn UUD45, berlaku surut.

(Samosir, 2019-01-13)

#143

SKB 3 menteri tsb melanggar HAM

(Parepare, 2019-01-13)

#147

Melanggar HAM & tidak sesuai dengan UUD 45

(Nias Selatan, 2019-01-13)

#148

Banyak yg terzalimi

(Mataram, 2019-01-13)

#149

Tidak Sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Dan PP No. 11 Tahun 2017.

(Nias Selatan, 2019-01-13)

#150

Saya ingin ASN lebih dilindungi oleh UU

(Nias Selatan, 2019-01-13)

#151

Kurang efektif

(Teluk dalam, 2019-01-13)

#153

Saya menandatangani karena tidak semua pelaku korupsi sepenuhnya terlibat dalam korupsinya. Ada yang terpaksa karena dibawah tekanan atasan, yang sepengetahuannya atasannya sangat kuat yang akan menjadi tekanan hebat buat jabatan dan nasib keluarganya.

(Makassar, 2019-01-13)

#154

Keadilan

(Nias Selatan, 2019-01-13)

#158

Menzolimi, melanggar HAM dan ketidakpastian hukum

(Doloksanggul, 2019-01-13)

#159

Bahkan kesalahan dari pengadilan belum tentu benar adanya. Banyak yang harus merasakan sakit karena ketidakadilan, dan mengapa ditambah hal seperti ini? Pak Jokowi harusnya tau, jika efek jera, bukan dengan memutus ikatan kerja ASN, mereka yg sudah mendapatkan pelajaran di institusi hukum seharusnya sudah cukup. Tidak adil!

(Jakarta, 2019-01-13)

#160

Pemberlakuan surut tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia

(Balige, 2019-01-13)

#161

Ketidakadilan

(Balige, 2019-01-13)

#162

Perlakuan hukum yang diskriminarif, aturan pada pasal 87 ayat 4 UU ASN berlaku juga sama pidana umum, kenapa hanya tipikor yang dieksekusi, bagaimana dengan kejahatan pidana umum spt narkoba yang juga termasuk extra ordinary crime juga pidan umum yang lain. Mereka juga tetap digaji walaupun dalam penjara, apakah itu tidak merugikan megara ??? Kenapa hanya kami yang diributi, kenapa baru sekarang, apa hanya buat bahan kampanye ????Kalau mau memberlakukan aturan buat demgan adil. Jangan ada diskriminatif

(Medan, 2019-01-13)

#163

Ketidakadilan

(Balige, 2019-01-13)

#164

Ketidakpastisn hukum

(Medan, 2019-01-13)

#165

ketidakadilan

(Balige, 2019-01-13)

#166

Tidak sesuai dengan HAM

(Medan, 2019-01-13)

#167

ketidakpastian hukum akibat adanya SKB Mendagri

(Balige, 2019-01-13)

#168

ketidakadilan

(Balige, 2019-01-13)

#170

Menginginkan keadilan yang seadil-adil nya,sesuai dengan bunyi sila Pancasila sila ke lima,,KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

(Labuan Bajo, 2019-01-13)

#171

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti

(Singkawang, 2019-01-13)

#172

SK ini cacad hukum

(Rantauprapat, 2019-01-14)

#174

Tidak adanya kepastian hukum

(Medan, 2019-01-14)

#175

Saya ingin PNS terjamin masa depannya.

(Tarutung, 2019-01-14)

#176

Saya prihatin dgn kebijakan yg tidak memihak pd kebutuhan rakyat.

(Telukdalam, 2019-01-14)

#177

Kasihan anak dan istri..

(pangururan, 2019-01-14)

#181

Setuju

(Medan, 2019-01-14)

#182

Saya membela ASN yang sudah menjalani hukuman agar tidak ada hukuman lanjutan atau pemecatan

(Medan, 2019-01-14)

#183

Pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah saat ini

(Pekanbaru, 2019-01-14)

#184

Pelanggaram yg dilakukan pemerintah saat ini

(Pekanbaru, 2019-01-14)

#187

Berlaku surut.
TEGAKKANLAH HUKUM TANPA MELANGFAR HUKUM DAN HAM

(Medan, 2019-01-14)

#188

SKB 3 Menteri koq lebih tinggi dari UU ya?? Emang SKB Menteri merupakan bahagian dari Peraturan perUndang Undang an di Indonesia ?

(Medan, 2019-01-14)

#189

Karena pejabat negara lain seperti kepala daerah dan anggota DPR masih dibolehkan untuk mencalonkan kembali dan boleh menduduki jabatan apabila yang bersangkutan terpilih, kenapa PNS/ASN langsung dipecat secara tidak hormat tanpa adanya pertimbangan apapun walaupun telah menjalani hukuman atas tindakannya. Kalau seperti ini maka kedepan tidak ada pejabat PNS/ASN yang akan berani dalam mengambil satu keputusan/kebijakan karena dihantui oleh penyalahgunaan wewenang yang tidak jelas standarnya karena tergantung pada sudut pandang dan pena Aparat Penegak Hukum yang juga belum maksimal dan profesional dalam menjalankan perannya dalam mengakkan keadilan masih tebang pilih tergantung kepentingan golongan yang di dukung orang orang berpengaruh dan memegang tampuk kekuasaan.

(Medan, 2019-01-14)

#190

1. Melanggar HAM
2. Penzoliman
3. Ketidakadilan,
4. Ketidakpastian hukum
5. Bertentangan dengan konstitusi.
6. Pemberlakuan surut tdk dikenal dlm sistem hukum di Indonesia

(Langsa, 2019-01-14)

#191

Tidak adanya keadilan dan tidak manusiawi

(Tamiang layang, 2019-01-14)

#192

Ketidakadilan

(Pekanbaru, 2019-01-14)

#193

Hukum tak berkeadilan

(Nias Selatan, 2019-01-14)

#194

UU tsb sangat melanggar HAM dan tidak manusiawi serta melanggar konstitusi.

(Tamiang layang, 2019-01-14)

#195

Ketidakadilan

(Tarutung, 2019-01-14)

#196

Forcemajeur

(Medan, 2019-01-14)

#197

1. Melanggar HAM
2. Penzoliman
3. Ketidakadilan,
4. Ketidakpastian hukum
5. Bertentangan dengan konstitusi.
6. Pemberlakuan surut tdk dikenal dlm sistem hukum di Indonesia

(Jayapura, 2019-01-14)

#199

Aturan yang aneh dan zalim

(Sibolga, 2019-01-14)