USUT TUNTAS TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN ADVOKAT MAGANG DI APARTEMEN PURIMAS SURABAYA

Komentar

#1

mengecam secara keras penganiayaan, dan / atau segala bentuk kekerasan.

Peter Ibrahim (Surabaya, 2022-06-29)

#2

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati ⚖
Tindak Tegas Pelaku Kekerasan terhadap rekan advokat Magang.

Mohammad Afan Rahmad Dani (Lamongan, 2022-06-29)

#3

Saya menandatangani karena atas nama rekan profesi sejawat yang harus mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Mardika . (Surabaya, 2022-06-29)

#5

Segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Usut tuntas kasus penganiayaan terhadap advokat Matthew.

Reyan Yudhistira (Surabaya, 2022-06-29)

#6

Saya tidak dapat mentolerir adanya aksi premanisme yang dilakukan secara brutal dan meresahkan masyarakat, termasuk dalam hal ini tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Matthew Gladden, S.H., terlebih lagi ia merupakan Advokat Magang yang ikut serta dalam menjalankan tugas profesi yang seharusnya dilindungi dari adanya aksi-aksi premanisme

Shannon Spencer (Surabaya, 2022-06-29)

#11

Menjunjung tinggi slogan advokat yang harus selalu dilindungi dimanapun dan kapanpun

Gito Santoso (Ponorogo, 2022-06-29)

#12

Saya menandatangi petisi ini karena tindakan pemukulan termasuk kekerasan

Nickholas Hartono (Surabaya, 2022-06-29)

#14

tidak ada satupun alasan/dasar yang dapat membenarkan aksi premanisme!!
Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Yunitasari Yunitasari (Lamongan, 2022-06-29)

#16

Sebagai advokat Perhimpunan Peradi saya bersedia menandatangani petisi atas tindakan penganiayaan terhadap rekan kami agar menerima keadilan

VANIA ALMIRANI (SURABAYA, 2022-06-29)

#18

setuju dengan rekan advokat

putra putra (surabaya, 2022-06-29)

#19

Usut tuntas dan tindak tegas terduga pelaku tindak penganiayaan !!

May Cendy Aninditya (Surabaya, 2022-06-29)

#21

Penganiayaan dalam bentuk apapun dan pada siapapun melanggar hukum dan tidak berperikemanusiaan

Agnes Arisca (Madiun, 2022-06-30)

#22

Saya sangat menolak kekerasan yang dilakukan kepada siapapun

Arum Ayu lestari (Kabupaten banyuwangi, 2022-06-30)

#27

Tindakan premanisme harus segera ditindaklanjuti!

Kevin Kristanto (Madiun, 2022-06-30)

#28

Setuju dengan pengusutan tuntas terduga pelaku penganiayaan di atas.

Dyah A (Kediri, 2022-06-30)

#29

Setuju dengan Pengusutan Tuntas terjadap kasus penganiayaan tersebut

Puspita A. (Kediri, 2022-06-30)

#30

Saya akan ikut serta mengawal kasus yang menimpa Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. sampai dengan terduga pelaku penganiayaan tersebut ditangkap, ditahan dan diadili

Muhamad Chaidar (Surabaya, 2022-06-30)

#32

Supaya harus ditindak dgn tegas pada dugaan penganiayaan terhadap advokat magang mattew.
Diberikan hukuman seadil-adilnya.

Malinda Putri (Madiun, 2022-06-30)

#33

Saya menandatangani karena itu jelas tindak kejahatan

Agung Dwi (Madiun, 2022-06-30)

#34

Saya menolak premanisme

Ainun Umar atto'illah (Kediri, 2022-06-30)

#35

Tuntut keadilan

Andi K (Madiun, 2022-06-30)

#37

Solidaritas!!!

Nadia Meylana (Bojonegoro, 2022-06-30)

#41

Tegakkan keadilan

bondra adi (Banjarnegara, 2022-06-30)

#42

mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap saudara sejawat advokat

Zaenul Arifin (Blitar, 2022-06-30)

#46

Hukum pelaku penganiayaan

Santoso Santoso (Madiun, 2022-06-30)

#47

Menuntut adanya keadilan secara tegas

Pratiwi Ramadhani (Karanganyr, 2022-06-30)

#50

Menegakkan keadilan dan mengutuk keras pelaku penganiayaan

Renaldo Daniel (Sidoarjo, 2022-06-30)

#53

Memang para mahasiswa yang magang di sebuah perusahaan harus diberikan sebuah perlindungan hukum, karena mereka di perusahaan itu belajar untuk terjun ke dunia pekerjaan bukan malah mendapat bullyan seperti pada kebanyakan kasus lainnya. Para karyawan yang lebih lama bekerja di perusahaan akan berbuat semena mena pad mahasiswa ataupun karyawan magang

Rinda Wulansari (Surabaya, 2022-06-30)

#55

Premanisme dan kekerasan tidak di benar kan di negara hukum. Usut tuntas dan adili

Hendra Cahyono (Surabaya, 2022-06-30)

#56

Seharusnya ada perlindungan dan penegakan hukum terlebih disaat korban menjalankan tugas dan profesi nya sebagai calon Advokat

Ayu Tiyas (Yogyakarta, 2022-06-30)

#59

saya manandatangani karena setuju bahwa aksi premanisme tidak dapat dibenarkan.

Firda Firda (Surabaya, 2022-06-30)

#63

Pilihan saya

Yuli Ratnawati (Surabaya, 2022-06-30)

#71

Keadilan harus ditegakkan, aksi premanisme harus diusut tuntas demi keadilan bagi masyarakat Indonesia sebagaimana dalam Pancasila sebagai pedoman hidup.

Vierenez Vaskhie Siahaan (Sidoarjo, 2022-06-30)

#73

saya mengutuk keras segala perbuatan kekerasan yang meresahkan orang lain

vina rizka nurmala (surabaya, 2022-06-30)

#74

Merasa hal tersebut merupakan aksi premanisme yang bisa menimpa siapa saja, oleh karenanya hal tersebut harus segera dihentikan.

Frans Simbolon (Sidoarjo, 2022-06-30)

#75

Mendukung

Danny Indra kusuma (Madiun, 2022-06-30)

#77

Pilihan

Oki Tri Hermawan (Kabupaten Madiun, 2022-06-30)

#78

Sepakat dengan isi yang disampaikan oleh penulis dalam petisi ini

Irene Yosafat (Surabaya, 2022-06-30)

#79

Dukungan untuk rekan

Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji (Kota Surabaya, 2022-06-30)

#84

Mendukung dalam pengusutan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa magang.

Deas Ghaitsanabil (Kab. Blora, 2022-06-30)

#86

Saya mendukung keadilan

Samuel N. P (Surabaya, 2022-06-30)

#89

Saya menandatangani karena menyetujui apa yang dikatakan di berita/artikel tersebut

Fransiska Cindy Revianti (Surabaya, 2022-06-30)

#90

Keadilan harua ditegak kan meskipun langit akan runtuh

Yusuf Huda (Surakarta, 2022-06-30)

#91

keadilan harus di tegakan tidak boleh ada pelaku main hakim sendiri

Emmanuel Richard chris Wilbert (surabaya, 2022-06-30)

#92

Bahwa segala aksi premanisme merupak tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, kami para advokat magang berharap kasus penganiayaan terhadap rekan sejawat kami segera d tuntaskan dan tidak terjadi lgi kedepannya,

Anka Yusa Arroisi (Jember, 2022-06-30)

#94

Tidak mendukung kekerasan yang terjadi

Alwi Dwi (Surabaya, 2022-06-30)

#95

Karena berdasarkan kronologi cerita advokat magang hanya menjalankan kewajibannya namun mendapatkan balasan yg tidak layak

Louis William (Jakarta Barat, 2022-06-30)

#96

Mendukung Penegakan Hukum yang adil & presisi!!!

Alvin Reinardus (Tulungagung, 2022-06-30)

#97

Usut tuntas! dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H.

Aditya Mochamad (surabaya, 2022-06-30)

#98

Tegakan keadilan

Ibnu Hakim (Madiun, 2022-06-30)

#99

Saya mengutuk keras tindak pidana penganiayaan terhadap Advokat magang yang menjalankan tugas profesinya

Raka Yoangga Winarko (Surabaya, 2022-06-30)

#101

siapapun harus mendapatkan keadilan

Riska Ilham Fahmito (Magetan, 2022-06-30)

#103

Saya Sependapat Dengan Rekan Sejawat Dan Harus di Tindak Tegas Sesuai Hukum Yang Berlaku.

Kun Gigih Ramadhan (Gresik, 2022-06-30)

#109

KASIAN MATTHEW TIDAK ADIL DUNIA INI KEMANA YANG KATANYA KEADILAN AKAN DITEGAKKAN MESKIPUN LANGIT RUNTUH ?!?

Steven Timoty (Tangerang Selatan, 2022-06-30)

#111

Saya sangat tidak suka dengan cara kekerasan karena masih banyak opsi-opsi lain dalam menyelesaikan perkara atau sengketa

Septyan Putra (Surabaya, indonesia, 2022-06-30)

#112

Keadilan harus ditegakkan ⚖️🔥

Liem Tony Dwi Soelistyo (Surabaya, 2022-06-30)

#113

Hapus Aksi Premanisme!!!

Iwandhana Riyanto (Pare, 2022-06-30)

#115

saya menandatangani karena indonesia adalah negara yg berdasarkan atas hukum yg bersumber dari Uu dimana penganiayaan terhadap siapapun dapat dipidana

Zenita Asharon (Surakarta, 2022-06-30)

#116

Sikat premanisme, Sikat cowok buaya darat, Sikat KDRT, Sikat KKN, Sikat Bandar Narkoba, Jadikan Negera Indonesia Ini aman & damai, Cintailah Produk Produk Indonesia. Siap 86, Koko Thomas Ganteng Selalu Stand By Untuk Negara Indonesia Tercinta Ini. Muacchh 😍😍🥰🥰😘😘

Thomas Wibowo (Surabaya, 2022-06-30)

#117

seharusnya ada perlindungan hukum bagi korban terlebih saat korban menjalankan profesi advokat

Regi Clarensa (surabaya, 2022-06-30)

#119

Usut tuntas tindakan kekerasan

Novia Dyah Astari (Sidoarjo, 2022-06-30)

#124

Saya menandatangani petisi ini dikarenakan Tindak Pidana Penganiayaan yang sudah mengarah ke premanisme harus diusut tuntas jikalau tidak maka pelaku bisa melangsungkan tindak pidana yang sama kepada orang lain mungkin lebih parah lagi.

Nadya Chrisanti (Surabaya, 2022-07-01)

#128

Segala tindakan penganiayaan tidak daat dibenarkan dengan alasan apapun,perlu tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama.

Wiranto Tri s (Surakarta, 2022-07-01)

#129

Saya menandatangani karena mendukung pengusutan kasus secara tuntas

Idzahti Fitri (Surabaya, 2022-07-01)

#131

Karena Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Sebagai Pelampiasan Emosi. Saya mendukung adanya Tuntutan Setimpal terhadap pelaku yang melakukannya dimana Ybs harus bersifat Ksatria untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

-Rekan Rekan Fakultas Hukum Untar-

Kevin Paripurna (Jakarta, 2022-07-02)

#133

Saya tidak suka tindakan premanisme terhadap advokat magang

Mirna Ainurrachma (Surabaya, 2022-07-03)

#135

Perlindungan hukum terhadap matthew

vincent djap (Tangerang, 2022-07-04)

#136

Saya ingin hukum ditegakkan seadil"nya

Hadi Sutanto (Surabaya, 2022-07-07)

#138

Kepedulian dan solidaritas

Antonius Gunawan Dharmadji (Surabaya, 2022-07-08)

#139

Tindakan kurang patut dr pihak sebelah

Kevin Gunawan (Surabaya, 2022-07-09)

#141

Sebagai advokad yang menjalankan tugas dan wewenangnya seharusnya diberikan perlindungan hukum sehingga fungsi sebagi advokad dapat dijalankan sebagaimana mestinya tanpa tekanan dr manapun.

Prisilia T (Surabaya, 2022-07-11)

#142

Demi keadilan

Mochammad Aris Susanto (Surabaya, 2022-07-12)

#143

Sila kelima harus ditegakkan

Novan Gunawan (Jayapura, 2022-07-14)

#145

Hukum harus ditegakkan, segera tangkap dan proses hukum segera dijalankan tethadap si pemukul

Jusuf Soetiktio (Surabaya, 2022-07-30)

#146

Tidak setuju dengan penganiayaan.

Raihan Aulia (Bogor, 2022-07-31)



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...