STR membunuh masa depan Perawat

Tiga tahun mengikuti pendidikan Akademi Perawat dengan gelar D3 (Ahli Madya Keperawatan) tidak serta merta membuat anda menjadi perawat. bukan karena tidak adanya lowongan pekerjaan, tapi dituntut harus mengikuti Ujian Kompetensi untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi). Begitu pula dengan jenjang pendidikan S1 Keperawatan (S.Kep) dan Profesi Ners yang lama pendidikannya kurang/lebih 5 tahun. Bila tidak memiliki STR perawat tidak bisa kerja. kesulitan itu yang didapat setelah lulus dari akademi atau Fakultas Keperawatan. Pada Akhirnya membunuh masa depan anak bangsa yang baru saja akan mengabdikan diri untuk masyarakat.

Adapun setelah lulus dari Uji Kompetensi dan mendapatkan STr, perawat akan diperhadapkan  dengan kesulitan yang lain. Masa berlaku STR adalah 5 tahun. Perawat diwajibkan untuk mengikuti pelatihan sebanyak 25 SKP (Sistem Kredit Point) . Apabila tidak mencapai target perawat diharuskan membayar sisa SkP yg tidak diambil atau STRnya akan dinonaktifkan. Dengan gaji yang terbilang relatif rendah perawat diharuskan mengikuti pelatihan yang biayanya sampai jutaan rupiah. Misalnya saja pelatihan Perawatan Luka (Wound Care) dengan biaya kurang/lebih Rp. 3.500.000 dengan 4 SKP. belum lagi biaya untuk ikut pelatihan yang lain sampai mencapai 25 SKP. apakah gaji perawat hanya untuk membayar biaya STR atau Pelatihan?

Setelah sekian lama PPNI merumuskan adanya UU Keperawatan tidak menjamin kesejahtraan dan masa depan Perawat.

Mari sebarkan petisi ini agar bisa dibaca OLeh petinggi-petinggi Negara dan juga PPNI sehingga kebijakan-kebijakan tersebut bisa direvisi kembali.

#proud to be Nurse#

#perawat Bersatu#


marlon k Amd.Kep    Hubungi penulis petisi