TERTIBKAN LOKAPURNA TNGHS (premanisme dan kegiatan wisata liar)
Kondisi real sekarang
Perkembangan Ekonomi di kawasan GSE sangat menarik,sektor Pariwisata menjadi andalan pergerakan perekonomian di wilayah ini .tetapi pakta terbalik ketika melihat lebuh dalam kegiatan kemasyarakatan tersebut pelaku usaha di semua sektor di kawasan ini tanpa bungkus legalitas yang jelas.
ini menjadi masalah .siapa yang harus bertanggung jawab dalam hal pelanggaran ini tentunya kewenangan tata aturan berada di pemerintahan yakni Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan (Dirjen PHKA ),karena kawasan tersebut berada dalam kawasan Taman nasional (TNGHS).
Lalu apa saja yang dilakukan TN, nyaris tak bisa berbuat apa-apa aktivitas TN lebih kepada bagaimana mendapatkan nilai dari penjualan tiket PNBP yang sebenarnya bukan program yang regulasinya di atur langsung oleh TN.
ini menjadi masalah besar bila di biarkan berlarut-larut belum lagi masalah kawasan yang terkatung-katung tentang zonasi loka purna yang sudah berdiri bangunan permanen ( gedung beton ).
banyak formula untuk dapat menyelesaikan masalah ini mulaidari perizinan IUPJWA-IUPSWA dan tata kelola kolaborasi kenapa masih belum bisa terealisasi penyelesaian masalah ini.atau lagi-lagi belum ada petunjuk dari instansi ter tinggi/kemetrian alhasil anggaran belum tersedia. padahal banyak anggaran yang dapat di gunakan mulai dari anggaran pemberdayaan masyarakat dan dana alokasi khusus tentunya bisaaa dan pemerintah tentunya bisaaa.
jadi tidak ada yang sulit kalau pemerintah punya kemauan,karna kemampuan sudah pasti ada karena petugas pemerintah TN Kementrian adalah personil yang terpilih dari dan layakmengemban amanah rakyat untuk menjadi abdi negara di wilayah kerjakehutanan.
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |