TOLAK KEBIJAKAN REKTOR UINSA TERHADAP 14 MAHASISWA YANG DI DROP OUT
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, tentang ke-14 Mahasiswanya yang di Drop Out (D-O). Ke-14 mahasiswa tersebut terdiri dari 10 mahasiswa Fak. Ushuluddin, 1 mahasiswa Fak. Syari'ah, 2 Mahasiswa Fak. Adab, dan 1 Mahasiswa Fak. Dakwah. Ke-14 mahasiswa ini di D-O dengan alasan SKS yang lulus tidak sesuai dengan semester yang telah ditempuh. Jelas ini sebuah kebijakan yang cukup janggal. Padahal, mahasiswa baru bisa di D-O apabila melebihi semester yang sudah ditentukan, ataupun melakukan pelanggaran-pelanggaran berat lainnya yang berakibat tercorengnya nama Kampus. Seperti yang diketahui juga, ke-14 mahasiswa itu baru menginjak semester 6.
kebijakan ini sudah menyimpang dari permendikbud no 49/2014 pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa standar nasional pendidikan beban belajar minimal mahasiswa S1/D IV Adalah 144 sks utk menuntaskan beban sks tadi, mahasiswa S1/D IV diberi batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester).
Pada aturan sebelumnya mahasiswa S1 / sederajat diberi kesempatan kuliah hingga 14 thn/ jika sampai 7 thn tdk lulus2 mahasiswa tsb terancam DO.
Jadi penjelasan permendikbud no 49/2014 pasal 17 ayat 3 adalah ancaman DO gara2 tdk lulus bakal semakin mepet. Normalnya kuliah S1 /D IV di tempuh selama 4 thn ( 8 semester), sehingga batas toleransi kemoloran kuliah hanya diberi waktu selama 1 tahun (2 semester) saja. Jika lewat dari 5 thn terancam DO .
Maka dari itu, Kami dari Asosiasi Mahasiswa Dakwah Indonesia (AMDIN), mengajak seluruh Mahasiswa dan Masyarakat untuk menandatangani petisi ini agar tidak ada lagi oknum-oknum pendidikan yang sembarangan mengeluarkan kebijakan sehingga memberatkan mahasiswa selaku regenerasi dari para pemimpin-pemimpin bangsa.
Asosiasi Mahasiswa Dakwah Indonesia Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |