TOLAK KEBIJAKAN REKTOR UINSA TERHADAP 14 MAHASISWA YANG DI DROP OUT


Tamu

#1

2016-03-11 22:32

mahasiswa kulia bukan untuk di DO tapi untuk dicerdaskan sebagaimana amanah UUD 45

Tamu

#2

2016-03-12 00:12

mahasiswa dibina bukan dibinasakan.

Tamu

#3

2016-03-12 00:17

monggo di shareee


Tamu

#4

2016-03-12 01:27

Sistem ini harus segera dihapuskan dikarenakan sistem ini sangat tidak mendidik mahasiswa ataupun pelajar. Diketahui atau tidak sistem evaluasi 4 smester menjadi putusan birokrasi kampus(fakultas dan universitas) untuk mengeluarkan mahasiswanya dikarenakan mahasiswa tersebut tidak mencapai 30 sks dgn menyuruh mahasiswa menuliskan surat pernyataan yang ditandatangani oleh materai 6000 dgn isi"apabila saya tidak bisa memperbaiki maka saya siap mengundurkan diri" ini form yg dibuat oleh birokrasi untuk mengeluarkan mahasiswa secara halus. Hal ini terjadi juga di UIN SUKA Yogyakarta, banyak mahasiswa yg dukeluarkan(DO) dikarenakan surat yg sudah mereka tanda tangani. Kemudian ada 3 mahasiswa fak dakwah dan komunikasi UIN SUKA yg di DO tanpa adanya mekanisme yg jelas, sperti : Pemanggilan terhadap terkait, pemberitahuan baik kepada korban yg di DO maupun kepada orang tuanya, SK DO diketahui ketika mahasiswa ini berniat sungguh melanjutkan kuliah di semester 6 dengan mempersiapkan syarat2 dgn langsung menemui kaprodi mahasiswa yg di DO tersebut. diposisi ini si korban mengetahui bahwa dirinya di DO banyak keraguan yg dilakukan oleh birokrasi. Maka dari itu kita selaku mahasiswa harus segera mengadvokasi dan menyuarakan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia bahwa kampus2 sekarang semakin represif terhadap mahasiswa, dgn menutup ruang gerak kritis mahasiswa menggunakan Sistem yg sangat tidak memihak kepada mahasiswa. #DO Haram buat mahasiswa dan Pelajar di Indonesia #DO bukan cara mendidik #DO harus segera dihapuskan# DO menjadi ajakan kepada seluruh mahasiswa untuk bergerak bersama2 menghapus sistem ini.

Tamu

#5

2016-03-12 02:31

Lanjutkan dan Aplikasikan !!!

Pada umumnya Mahasiswa adalah agent Of Change, Social control, Iront stock


Tamu

#6

2016-03-12 08:48

Bagi saya UUD pasal 31ayat 1 sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Disisi lain tindakan tersebut telah melanggar UUD pasal 28I ayat 2 yang menyatakan setiap warga negara berhak bebasdari perlakuan yang bersifat diskriminatid atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu. tolong kepada pihak yg berwajib menindak lanjuti kasus sesuai dngn dasar UUD tersebut..

Tamu

#7 tolak kebijakan rektor UINSA terhadap 14 mahasiswa yang di drop out

2016-03-12 11:17

Salam perjuangan, ini memang salah satu kebijakan yg akan di bungkamnya intelektual aktifis mahasiswa dan hrs diperjuangkan krn kebijakan itu sudah menyimpang dari permendikbud no 49/2014 pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa standar nasional pendidikan beban belajar minimal mahasiswa S1/D IV Adalah 144 sks utk menuntaskan beban sks tadi, mahasiswa S1/D IV diberi batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester). 

Pada aturan sebelumnya mahasiswa S1 / sederajat diberi kesempatan kuliah hingga 14 thn/ jika sampai 7 thn tdk lulus2 mahasiswa tsb terancam DO.

Jadi penjelasan permendikbud no 49/2014 pasal 17 ayat 3 adalah ancaman DO gara2 tdk lulus bakal semakin mepet. Normalnya kuliah S1 /D IV di tempuh selama 4 thn ( 8 semester), sehingga batas toleransi kemoloran kuliah hanya diberi waktu selama 1 tahun (2 semester) saja. Jika lewat dari 5 thn terancam DO .


Tamu

#8

2016-03-12 14:48

Bijak dalam menyikapi,kalo memang birokrasi yg arogan dalam membuat keputusan. Maka menjadi hal wajib untuk AKSI,kecuali mahasiswa sudah dibungkam dan dibeli suara dan lidahnya.
Dudung

#9 cabut SK DO, hentikan pembunuhan karakter dan pemadatan ruang gerak mahasiswa

2016-03-12 16:46

Salam sejahtera buat Sahabat-sahabat, kawan - kawan sodara-sodara mahasiswa yang tetap berdiri tegak atas dasar memperjuangkan Idealisme.

Sudah sering kita dengar istilah pembunuhan karakter, pemadatan ruang gerak mahasiswa yang dibenturkan dengan berbagai aktifitas akademik yang mana seorang akademisi (mahasiswa) di bentuk secara halus menjadi pelajar yang orientasinya pada nilai bagus dan Kerja yang mapan. Namun sulit untuk disadari oleh setiap mahasiswa bahwa sekarang ini yg terjadi hampir pada setiap kalangan akademisi Khsusnya di UNIVESITAS ISLAM NEGRI SURABAYA (UINSA).

Berdasarkan pada informasi terakhir yang diperoleh Mahasiswa ada bebarapa fakultas yang terkait kasus DO di UINSA yaitu Adab dan Humaniora, Syariah dan hukum, Ushuluddin dan Filsafat dengan alasan mengacu pada kode Etik Mahasiswa (KEM) TAhun 2013 Tentang penghargaan dan sanksi point G, Mahasiswa wajib minimal menempuh 20 SKS di smester II, point H, mahasiswa wajib menempuh 30 SKS di semester III dan Point I, mahasiswa wajib menempuh 40 SKS di semester IV yang mana kebijakan tersebut dilansirkan ke pihak terkait atas Rekomendasi dari Fakultas. 

Adapun kebijakan tersebut sangat kurang etis dilakukan oleh lembaga pendidikan Perguruan Tinggi tanpa memperhatikan persyaratan DO yang harus ada Surat Peringatan ( Sp 1, Sp 2, Sp 3) yang mana juga melibatkan pihak Dosen Wali sebagai juru informasi yang seharusnya inten dalam mendidik mahasiswanya, Kaprodi yang seharusnya mampu mengawal kebijakan yang berkaitan dengan program Study nya. Dimanakah fungsi dari setiap civitas akademik yang bertanggung jawab akan hal itu ?

Sungguh ironis ketika saudara-saudara mahasiswa yang selalu di agung-agungkan sebagai agen of change, agen of control, agen of social sudah tidak mampu menjaga stabilitas di ruang yang lebih kecil diranah Perguruan Tinggi, dan Saudara-saudara Pers yang seharusnya up to date mengetahui informasi lebih awal malah nunggu informasi yang datang dari luar kesadaran sendiri.

Masih ingatkah mahasiswa akan tragedi 15 januari 1975 (MALARI) yang membakar habis produk-produk jepang Sehingga dikeluarkannya Peraturan Normalisasi keadaan kampus 1976 (NKK) oleh Daud Djusuf dan Dua tahun selanjutnya Badan Koordinasi Kemahasiswaan 1978 (BKK) yang mana peraturan tersebut sangat berdampak jangka panjang hingga generasi mahasiswa tahun 2016 ini di bunuh oleh butir-butir NKK/BKK yang dari tahun ke tahun selalu mempersempit ruang gerak, kritifitas mahasiswa.

Perguruan tinggi bukanlah mengajarkan kita untuk membunuh karakter, mempersempit cara berfikir, menumpas kreatifitas mahasiswa, melainkan terus menerus mengembangkan dan mencerdaskan generasi bangsa.pendidikan bukanlah milik cukong-cukong kapitalis yang kesana kemari hanya bisa duduk mesra di kursi belakang Camry ataupun Civic. Inikah yang dikatakan perguruan tinggi yang basicnya sosial kerakyatan ?

Mahasiswa harus berani pasang badan, berbicara lantang menolak kebijakan DO yang tanpa ada bentuk kejelasan secara detail dari para cukong-cukong kapitalis, berani berkata sebenarnya tanpa ada bentuk Pragmatic, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan, sosial dan Idealisme.

#hentikan kebijakan yang serba sentralistic, tangan terkepal angkat Megaphone.

Salam Mahasiswa !!!

Ria

#10 #

2016-03-12 16:49

Bersama untuk AKSI !!! 

Ada yang punya list Nama Mahasiswa yg d DO..

Monggo di sharee!!!

#hantamrata


Tamu

#11

2016-03-12 16:53

Ketidakadilan harus dilawan

Tamu

#12

2016-03-12 17:19

Agar setiap kebijakan universitas dimanapun di publikasikan kepada semua mahasiswa. Seperti kejadian ini, mungkin memang sudah ada kebijakannya, akan tetapi mahasiswa banyak yang tidak tahu. Karena tidak di publikasikan. Sehingga saat kebijakan tersebut di berlakukan pada mahasiswa, maka akan mengundang banyK pertanyaan dan ketidk puasan mahasiswa terhadap keputusan tersebut

Tamu

#13

2016-03-12 18:42

Saya mengapresiasi atas solidaritas seluruh saudara-saudara sekalian. Namun sebagai akademisi, kita jangan melihat suatu isu/masalah secara parsial. Saya merasa saudar-saudara sekalian hanya terpaku pada kebijakan rektorat saja. Apakah saudara-saudara sekalian sudah mengetahui secara menyeluruh si mahasiswa terkait itu. Kita harus melihat isu ini secara holistik . Jangan keburu aksi turun ke jalan yg menurut saya kurang relevan. Mungkin sedikit masukan


Tamu

#14

2016-03-13 08:18

Ah, birokrat-birokrat kampus yg semakin lama semakin cerdas, tapi kemana humanitas ??!!
Freezer

#15

2016-03-13 08:35

Salam sejahrera, jika meraka para birokrat kampus mampu persemsempit ruang gerak mahasiswa dengan mengatasnamakan UU, maka mahasiswa seharusnya mampu melawan melawan mereka mengatasnamakan ketidak adilan, kesewenang-wenangan. Dengan demikian, mahasiswa seharusnya bersatu untuk melawannya, dan kemudian menumpasnya. Jika yang tua tidak lagi peduli dengan penerus bangsa, maka kita seharusnya kita musbahkan mereka. Mereka seharusnya mendidik dengan baik, dan sabar dalam menghadapinya guna untuk dicontoh kelak ketika masanya sudah habis. Salam mahasiswa 

amin

#16 #16

2016-03-13 09:23

Astaghfirullah. Ngopi dulu plus foto-foto kawan.


Tamu

#17

2016-03-13 10:00

Siap.
Tangan terkepal maju kedepan mundur satu langkah adalah penghianatan.
Semoga bisa membantu.

Tamu

#18

2016-03-13 10:07

Apa. Karena sudah menjadi uin pihak rektorat mengeluarkan mahasiswanya? To long dikaji ulang bapak Yang terhormat. Kami hanya butuh keadilan Dan hak hak Kami sebagai mahasiswa.

Tamu

#19

2016-03-13 11:48

Tangan terkepal dan maju ke muka, golongan kiri bantu share..


Tamu

#20

2016-03-13 12:02

banyak kejanggalan di UINSA Surabaya

Tamu

#21

2016-03-13 12:42

Saya kira pihak rektorat mohon untuk menimbangkanya lagi

Tamu

#22

2016-03-13 14:02

perlu bantuan dari teman2 untuk mengangkat permasalahn ini ke media

cuk

#23 Re:

2016-03-13 15:41

#1: -  

 iya memang untuk di pintarkan. tapi kalau mahasiswanya tidak mau di pintarkan terus kamu mau apa?


Tamu

#24 Re:

2016-03-13 15:45

#18: -  

 sudah di kaji. cuman mahasiswa nya yang tidak mau mengkaji. baru ketika di DU berkoar-koar, bencong masih berani. awawkmu gak mau kuliah moro minta keadilan... tidak punya karep.


Tamu

#25

2016-03-13 15:52

Dalam menuntut ilmu kok dibatasi?
Wong Allah dan RasulNya lho, g sma skali mmbatsi dlm mnuntut ilmu!
Ealaaaah -__-