tolak pembakaran hutan di provinsi Jambi

Pembakaran hutan yg mengakibatkan kabut asap telah berlangsung hampir dua dekade. Masyarakat kota jambi telah kehilangan hak azazi untuk mendapatkan kehidupan yang layak berdasarkan Pasal 28H ayat 1 UUD : setiap warga negara berhak bertempat tinggal&lingkungan hidup yg baik&sehat. Kenyataannya kmi hdp dilingkungan dimana hidung harus perih,nafas sesak karena abu pembakaran lahan. Oleh karena itu atas nama kepedulian kami atas nama ikatan alumni smu negeri 5 angkatan 99 jambi mengajak kita semua untuk menandatangani petisi agar pihak yang berewenang dan kompeten mengambil tindakan untuk menghentikan kabut asap yg terjadi di beberapa provinsi di Sumatra khusus nya kota Jambi.


Alumni SMUNEL 99 Jambi    Hubungi penulis petisi