Bongkar Polisi Tidur UNESA

Hukum

/ #809

2015-10-01 19:27

Bagi para korban yg akan menuntut pihak UNESA atas kerugian materiil maupun immateriil dan bahkan korban jiwa, catat calon tersangka dibawah ini:

Rektor UNESA : Prof. Dr. Warsono, M.S.

Pembantu Rektor I : Dr. Yuni Sri Rahayu, M.Si.

Pembantu Rektor II : Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd., M.T.

Pembantu Rektor III : Dr. Ketut Praseto, M.S.

Pembantu Rektor IV : Prof. Dr. Djodjok Soepardjo, M. Litt.

 

Sudah jelas dijabarkan dalam undang2 lalulintas bagi penanggung jawab atas kelalaian yg mengakibatkan org lain menjadi celaka atau rugi dapat dituntut secara perdata dan pidana