Akui dan Sejahterakan Operator Perguruan Tinggi; PTS/PTN

Pasal 99-100 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Bagian Ketiga

Kesejahteraan

Pasal 99

1. Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 100

1.       Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga, perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.  

 

Tenaga Kependidikan

Pasal 29 Permendikbud No. 49 Tahun 2014

  1. Kependidikan memiliki kualiifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kulifikasi tugas pokok dan fungsinya.
  2. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga administrasi.
  3. Tenaga administrasi sebgaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
  4. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi dengan bidang tugas dan keahliannya.

 

Kepada Yth,

  1. Kemerisetdikti(Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi)
  2. Kementrian Tenagakerjaan

Demi meningkatkan Kualitas Pendidikan Perguruan Tinggi, dirasa perlunya ada sebuah legalitas yang mensejahtrakan Operator  Perguruan Tinggi dengan pertimbangan bahwa beban atau tanggung jawab kerja seorang Operator Perguruan Tinggi sangatlah berpengaruh pada Kualitas Pendidikan Perguruan Tinggi.

Maka Kami Meminta :

  1. Legalitas yang kongkrit untuk Operator Perguruan Tinggi dimulai dari NION (Nomor Induk Operator Nasional);
  2. Sertifikasi yang dapat menjadikan kami sebagai tenaga kependidikan yang diakui oleh pemerintah, dengan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 3 Permendikbud No. 49 Tahun 2014;
  3. Kesejahteraan bagi Operator Perguruan Tinggi; 

 

 

MARI PERJUANGKAN HAK KITA SESUAI KEWAJIBAN KITA...!

 

 

“OPERATOR PERGURUAN TINGGI INDONESIA”

http://www.facebook.com/groups/epsbed/981433095254409


Operator Perguruan Tinggi Indonesia    Hubungi penulis petisi