PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN


Tamu

#426

2015-11-17 14:18

Pp 78/15 akn menyengsarakan kaum buruh, mari serukan #cabut Pp 78/15

Tamu

#427

2015-11-17 14:18

Mana janji anda dulu saat kampanye p.jokowi???

3 layak???


Tamu

#428

2015-11-17 14:20

Saya sgt menolak dan menentang pp 78 tahun 2015 karena jauh dari nilai2 kemanusian dlm menghargai upah pekerja/buruh utk bs hidup layak sebagaimana di amanatkan UUD 45.

Tamu

#429

2015-11-17 14:27

HIDUP BURUH!!!!LAWAN REZIM PENINDAS!!!

Tamu

#430

2015-11-17 14:32

Hidup buruh.

Tamu

#431

2015-11-17 14:33

Utk kehidupan buruh dan pertumbuhan ekonomi indonesia yg lebih baik dan sejahtera

Tamu

#432

2015-11-17 14:38

Demi buruh yang belum mendapatkan kelayakan gaji..
Terlebih lagi Bagi para karyawan honorer/pekerja harian untuk mendapatkan apa yang sesuai dengan kerja kerasnya!

Tamu

#433

2015-11-17 14:44

Pp no 78 thn 2015 tidak por rakyat khudusnya kaum buruh dan keluarganya

Tamu

#434

2015-11-17 14:47

Negara tanpa rakyat pekerja..ada negara....mohon pemerintah peduli rakyat jangan pro pengusaha

Tamu

#435

2015-11-17 14:49

kenapa setiap kebijakan yg diambil slalu tak.pernah mwnguntungkan kalangan bawah..lalu dimana fungsi DPR yg katanya wakil rakyat...

Tamu

#436

2015-11-17 14:55

Karena saya tidak setuju dengan ada pp 78/15 tentang pengupahan...

Tamu

#437

2015-11-17 15:10

Lawan kebijakan pemerintah pro pengusaha tolak PP 78 tahun 2015

Tamu

#438

2015-11-17 15:14

upah layak adalah hak buruh !

Tamu

#439

2015-11-17 15:15

dengan adanya pp pengupahan itu berarti bertentangan dengan konstitusi,,,,,
dengan dalih untuk mensejahterakan kaum pekerja, pengusaha dan pencari kerja
tpi malah lebih berpihak kepada pengusaha yang notabene seneng kalau kaum pekerja dibyar dengan upah murah


Tamu

#440

2015-11-17 15:17

Karena saya jg buruh yg berhak dpt upah yg lebih layak.

Tamu

#441

2015-11-17 15:17

Aq pribadi jg buruh aq siap bergabung dngn kawan2 buruh yg lain dlm menolak pp 78 thn 2015.buruh bersatu tak bisa dikalahkan

Tamu

#442

2015-11-17 15:20

Saya setuju dengan buruh

Tamu

#443

2015-11-17 15:27

Cuman buruh yg tau gimana kehidupan buruh itu sendiri bukan orang lain....orang lain cmn bisa menilai bukan merasakan...hidup buruh!

Tamu

#444

2015-11-17 15:33

Karna pp 78 th 2015 sgt merugikan kaum buruh khususnya dan masyarakat indonesia pada umumnya

Tamu

#445

2015-11-17 15:34

terus berjuang untuk buruh dan rakyat indonesia yg lebih maju

Tamu

#446

2015-11-17 15:52

PP 78/15 adalah bukti peran pemerintah yg tidak lagi memperhatikan kesejahteraan dan penindasan terhadap buruh yg bertentangan dengan UUD 45.

Tamu

#447

2015-11-17 16:07

Pak Presiden mohon cabut PP 78 /2015 ttg pengupahan .karna gak mungkin PP bertentangan dengan undang -undang ...yg seharusnya adalah penjabaran mekanisme pelaksanaan undang2

Tamu

#448

2015-11-17 16:17

Mudah2an dengan Petisi ini ditandatangan banyak orang akan segera menghapus dan membatalkan PP 78 tahun 2015.....yang jelas2 menyengsarakan rakyat saja.
Hidup buruh yg selalu tertindas

Tamu

#449

2015-11-17 16:21

PP 78 2015 bertentangan dngan uu no 13 th 2003 karena dlm formulasi kenaikan upah hanya ditentukan oleh pemerintah dan pengusaha melalui besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, trus dimana peran buruh melalui wakilnya yg selama ini selalu dilibatkan dlm tripartit nasional,

Tamu

#450

2015-11-17 16:33

TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BERUBAH ASAL MAU BERJUANG