PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN

eboy

#26 Re: Re:

2015-11-16 20:48

#2: - Re:  

 Siap


Tamu

#27

2015-11-16 21:29

Karena sangat merugikan kaum buruh

Tamu

#28

2015-11-16 21:31

Buruh juga boleh sejahtera...

Tamu

#29

2015-11-16 21:42

Saya juga buruh,buruh itu satu nasib.semua orang pasti menginginkan kehidupan yg lebih baik..begitu pun kami kaum buruh...

Tamu

#30

2015-11-16 22:09

Pekerja / buruh adalah aset perusahaan dimana dia bekerja yg harus dihargai kinerjanya, pengusaha tanpa pekerja bukan perusahaan. Kami pekerja juga manusia yg ingin hidup layak dan sejahtera untuk keluarga. Oleh krn itu TOLAK PP 78 / 2015. HIDUP PEKERJA, HIDUP BURUH....


Tamu

#31

2015-11-16 22:14

Tolak PP 78th 2015

Tamu

#32

2015-11-16 22:20

CABUT PP PENGUPAHAN YG MENYENGSARAKAN RAKYAT...!!!!


Tamu

#33

2015-11-16 22:23

Kita bukan melawan hukum tetapi menegakkan hukum dalam menuntut hak hidup layak.

Tamu

#34

2015-11-16 22:26

sudah menyalahi aturan yg sudah ada!!..,kalau pun ada perubahan,mestinya yg lebih baik buat buruh!!.,bukannya menyengsarakan buruh/rakyat!!!
HIDUP BURUH YANG BERJUANG!!

Tamu

#35

2015-11-16 22:32

Hidup buruh yang melawan...

Tamu

#36

2015-11-16 22:33

Sy dgn tegas menolak PP NO 78

Tamu

#37

2015-11-16 22:42

TOLAK PP 78 tentang pengupahan adl harga MATI.

Tamu

#38

2015-11-16 22:44

tindakan pemerintah yg mulai aneh & ganjil

Tamu

#39

2015-11-16 22:46

upah adalah kebutuhan....

Tamu

#40

2015-11-16 22:48

Tolak PP78 pengupahan

Tamu

#41

2015-11-16 22:53

Tidak seduai dengan amanat UU 13 tahun 2003

Tamu

#42

2015-11-16 22:54

Kenapa Anda menandatangani petisi ini?

Tamu

#43

2015-11-16 22:57

#cabut_PP 78/15

Tamu

#44

2015-11-16 23:02

Buruh juga punya hak untuk sejahtera
Upah layak yang akan menjadikan mereka sejahtera.

Tamu

#45

2015-11-16 23:07

Tolak upah murah untuk buruh lebih baik

Tamu

#46

2015-11-16 23:08

Penghilangan peran serikat buruh/pekerja dlm pembahasan dan penetapan UMP/UMK/UMSK merupakan tindakan Inkonstitusional terhadap UU no 13 thn 2003
ri

#47 Re: Re: Re:

2015-11-16 23:09


Tamu

#48

2015-11-16 23:13

Untuk kesejahteraan rakyat indonesia bersama bukan perjabatan!

Tamu

#49

2015-11-16 23:17

mendukung perjuangan buruh menjadi bermartabat...

Tamu

#50

2015-11-16 23:20

Saya ga setuju kenaikan upah berdasarkan khl 5 tahun sekali karena sangat merugikan rakyat