PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN


Tamu

#51

2015-11-16 23:23

PP 78 adalah sistem peraturan pemerintah yang berpihak kepada rezim upah murah dan tidak berpihak kepada buruh/pekerja atau rakyat indonesia. Segeralah pemerintah mencabut pemberlakuan PP 78 tersebut demi rakyat yang sejahtera! Jangan tunggu rakyat yang menjadi korban atau negara ini dikendalikan dengan asing!

Tamu

#52

2015-11-16 23:23

Untuk kehidupan buruh lebih baik

Tamu

#53

2015-11-16 23:28

Kenapa Anda menandatangani petisi ini? pak presisen pilihan rayat. ..Kami buruh menolak pp 78 th 2015 karena melanggar uud 1945

Tamu

#54

2015-11-16 23:28

Untuk kehidupan buruh indonesia... agar lebih baik..

Tamu

#55

2015-11-16 23:30

PP 78 TAHUN 2015
Harus di tolak karena Banyak aturan aturan yang sangat merugikan BURUH.

Tamu

#56

2015-11-16 23:30

Karena pp 78 2015 terutama yg mengatur masalah kenaikan upah sangat merugikan buruh, karena kenaikan upah tersebut tidak melibatkan serikat pekerja / buruh, ini kebih parah dari rezim orde baru. Pada waktu orde baru kenaikan upah melibatkan serikat buruh .
amin

#57

2015-11-16 23:39

Saya seorang supir rental dan hanya pekerja outsorsing, tapi saya akan terus mendukung rekan2 buruh, maju terus untuk perjuangan kalian, saya bantu dengan doa tulus, memohon kepada ALLaH SANG MAHA pemilik kekuatan, semoga rekan2 selalu diberi kekuatan untuk menegakkan kebenaran nan memberantas kedzoliman pemerintahan dan pengusaha, ALLAHU AKBAR


Tamu

#58

2015-11-16 23:39

Wahai para pemimpin negeri ini..melalui petisi ini dengarlah suara hati rakyat...jangan paksa kami menjadi pembangkang atas kebijakan yg salah..dibandingkan dengan kebijakan yg selalu istimewa kepada para elit dengan segala fasilitas super deluxe..kami masih harus menentukan dan mencari kebijakan dengan cara kami...Hidup Buruh Indonesia..!!!!

Tamu

#59

2015-11-16 23:42

Hidup buruhhh!!!!!

Tamu

#60

2015-11-16 23:44

Karena PP no 7tahun 2015,bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003 tetang ketenagakerjaan,menghilangkan fungsi dewan pengupahan.

Tamu

#61

2015-11-16 23:48

CABUT PP 78 SEBELOM RAKYAT INDONESIA YANG MENJADI KORBAN!

Tamu

#62

2015-11-16 23:51

sangat bagus..saya dukung habis..hidup buruh

Tamu

#63

2015-11-16 23:51

Cabut PP no 78 th 2015,

Tamu

#64

2015-11-16 23:54

dominasi kepentigan pemodal !

Tamu

#65

2015-11-16 23:58

cabut pp 78..

Tamu

#66

2015-11-16 23:59

Karna keputusan ini tidak pro terhadap kepentingan Buruh Indonesia..

Tamu

#67

2015-11-17 00:01

Cabut pp pengupahan

Tamu

#68

2015-11-17 00:02

Bertentangan dengan uuk.

Tamu

#69

2015-11-17 00:02

Hidup buruh!!!

Tamu

#70

2015-11-17 00:07

karna saya buruh yg ingin sejahtra

Tamu

#71

2015-11-17 00:07

Supaya pp 78 thn 2015 di cabut

Tamu

#72

2015-11-17 00:08

Terus berjuang demi kemakmuran kaum buruh.....

Tamu

#73

2015-11-17 00:11

Karena saya menolak pengupahan 5 tahun sekali

Tamu

#74

2015-11-17 00:11

Upah Buruh Indonesia Murah

Tamu

#75

2015-11-17 00:13

Kenapa Anda menandatangani petisi ini?
Agar pemerintah membatalkan PP 78 ini...